Berita
Pembangunan Sekolah Merah Putih Rempang Terobos Lahan Warga
Kelompok masyarakat sipil Riau menganggap tindakan ini memperparah konflik agraria imbas proyek Rempang Eco City meski sudah dicoret dari PSN.
Selasa, 16 Juni 2026

BETAHITA.ID - Pembangunan Sekolah Merah Putih di Rempang terobos lahan warga. Kelompok masyarakat sipil Riau menganggap tindakan ini memperparah konflik agraria imbas proyek Rempang Eco City meski sudah dicoret dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Laporan Solidaritas Nasional untuk Rempang menyebutkan BP Batam melakukan tindakan sepihak pemasangan patok pembangunan Sekolah Merah Putih. Mereka mengerahkan 120 personel dan sebuah ekskavator di lahan masyarakat di Pantai Melayu, Kelurahan Rempang Cate, Pulau Rempang, Kepulauan Riau di kawasan rencana pengembangan Rempang Eco City.
Aksi pematokan lahan ini dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat, RT/RW, maupun pihak kecamatan. Tindakan tersebut tidak hanya memicu ketegangan dan memperparah konflik agraria, tetapi juga berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang berjuang mempertahankan tanah leluhurnya.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Eko Yunanda, mengecam keras sikap pemerintah yang tutup mata terhadap hak masyarakat Pulau Rempang. Menurutnya pembangunan di Pulau Rempang sama sekali tidak menghormati Hak Asasi Manusia. Situasi ini hanya melahirkan konflik, kekerasan, masalah serius dalam transparansi dan penghormatan ruang hidup masyarakat.
“Upaya pencaplokan tanah masyarakat adalah bentuk pengabaian eksistensi mereka,” ucapnya melalui rilis pers pada Senin (15/6/2026).
Langkah pemerintah yang tetap melanjutkan proyek Rempang Eco City menuai protes keras. Meskipun proyek itu telah resmi dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam RPJMN 2025–2029 melalui Perpres No. 12 Tahun 2025, BP Batam dan pemerintah tetap melanjutkannya dengan dalih “transmigrasi lokal”, “relokasi bertahap” dan “program strategis”.
“Dalih ini tidak dapat dibenarkan, sebab Rempang Eco City ini sudah mendapatkan penolakan luas dari 7.512 jiwa masyarakat yang tersebar di 16 kampung tua di Pulau Rempang,” ujarnya.
Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Mida Saragih, memperingatkan BP Batam atas kewajibannya menjalankan mandat konstitusi dan reforma agraria, khususnya TAP MPR No. IX/MPR/2001. Regulasi itu menuntut pengelolaan agraria yang adil dan berkelanjutan.
“Dalam konteks Rempang, ini berarti menghentikan perampasan tanah, mengakui hak masyarakat adat dan lokal, serta menghadirkan pembangunan yang tidak menyingkirkan mereka dari ruang hidupnya,” ungkapnya.
Proyek Rempang Eco City terus dijalankan sebagai kebijakan daerah, bahkan memperpanjang pelanggaran HAM dan konflik sosial.
Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, menilai pematokan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusi atas tanah dan partisipasi masyarakat, sekaligus bentuk perampasan ruang hidup masyarakat adat yang dilakukan secara represif.
Menurutnya prinsip pembangunan oleh BP Batam tetap harus dalam koridor konstitusional yakni perlindungan, pemenuhan dan penghormatan HAM. Pematokan sepihak dengan pematokan aparat merupakan tindakan tidak perlu. BP Batam seharusnya mengingat insiden penyerbuan masyarakat Rempang pada 7 dan 11 September 2023 silam.
“Masyarakat berhak diberitahukan, didengarkan, dipertimbangkan dan dijelaskan sebagai pemenuhan prinsip pelibatan nyata, dengan demikian pematokan lahan milik warga Pantai Melayu secara sepihak oleh BP Batam adalah bentuk perampasan hak atas tanah yang melanggar hukum. Ini bukan pembangunan, melainkan penyingkiran masyarakat dari ruang hidupnya,” ucapo Andri..
Sebelumnya, BP Batam mengklaim pengembangan Rempang Eco City ditujukan untuk menghadirkan pertumbuhan ekonomi baru dan manfaat bagi masyarakat setempat. Namun fakta lapangan berkata lain, masyarakat Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) menyebutkan aktivitas pematokan lahan sepihak dan intimidasi aparat yang dilakukan BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG). AMAR-GB menegaskan bahwa tindakan represif dan pemasangan patok tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap HAM serta penghancuran ruang hidup.
Relokasi ke Rempang Eco City belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat. Hingga kini, banyak warga yang direlokasi masih bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan utama, bahkan sebagian terpaksa menjual aset untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sejak awal, masyarakat menolak relokasi karena tidak ada jaminan yang jelas atas keberlanjutan hidup, serta pengembangan ekonomi dan sosial warga.
Solidaritas Nasional untuk Rempang mencatat BP Batam dan PT MEG melakukan setidaknya 3 pelanggaran. Pertama, pelanggaran prosedur dan transparansi. BP Batam melakukan pengukuran hingga menyentuh tanah masyarakat tanpa pembahasan dengan masyarakat dan pemerintahan lokal.
Kedua, memunculkan risiko berlanjutnya konflik sosial. Tumpang tindih kawasan proyek, klaim kawasan Taman Buru, dan tanah masyarakat dibiarkan, sehingga memperbesar potensi konflik berkepanjangan.
Ketiga, memaksakan skema PSN hingga status proyek, BP Batam terus menggeser cara, namun tetap mengarah pada satu kepentingan: terbukanya jalan untuk pengambilalihan ruang hidup masyarakat demi investasi.
Mereka pun mendesak penghentian proyek Rempang Eco City, termasuk seluruh aktivitas pengukuran dan pematokan lahan oleh BP Batam dan PT MEG, serta lakukan evaluasi menyeluruh.
Pemerintah harus segera memberikan pengakuan dan perlindungan bagi ruang hidup masyarakat, termasuk kampung adat, kawasan kelola perikanan dan pertanian. Dan BP Batam harus menghentikan upaya kriminalisasi dan intimidasi dengan dalih kawasan Taman Buru sebagai alat pengusiran. Status kawasan Taman Buru telah berubah—dari Taman Buru (1986), menjadi Hutan Produksi (2018), hingga kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan (2023).




