Sabtu, 04 Juli 2026

            

Berita

Masyarakat Adat Dayak Kualan Adukan Kriminalisasi ke Senayan

Masyarakat adat di Kalbar alami kriminalisasi selama lima tahun. DPR didesak untuk dukung penyelesaian konflik dengan PT Mayawana Persada.

Sabtu, 04 Juli 2026
Tarsisius Fendy Sesupi (ketiga dari kiri), kepala adat Dayak Kualan dalam RDPU dengan Komisi XIII DPR, Selasa, 30 Juni 2026. Dok. Satya Bumi
Tarsisius Fendy Sesupi (ketiga dari kiri), kepala adat Dayak Kualan dalam RDPU dengan Komisi XIII DPR, Selasa, 30 Juni 2026. Dok. Satya Bumi

BETAHITA.ID - Suara Tarsisius Fendy Sesupi bergema di ruang rapat yang dipenuhi oleh anggota parlemen dan aktivis lingkungan dan HAM. Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XIII, Selasa, 30 Juni 2026, kepala adat Dayak Kualan, Dusun Lelayang, Kalimantan Barat, tersebut membawa kisah penggusuran dan kriminalisasi yang menderanya lima tahun terakhir. 

“Masyarakat Adat Dayak Kualan telah hidup berdampingan dengan alam bahkan sebelum Republik ini lahir. Kehadiran PT Mayawana (Persada) telah merampas hak hidup kami sebagai masyarakat adat,” kata Fendy. 

Sejak lima tahun terakhir masyarakat adat Dayak Kualan berkonflik dengan perusahaan perkebunan kayu PT Mayawana Persada. Pada 2023, Fendy dilaporkan atas tuduhan pemerasan terhadap perusahaan sebesar Rp16 juta. Laporan itu terbit usai kelompok masyarakat adat menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan karena telah melakukan pengrusakan lingkungan, perampasan lahan dan situs sakral adat di wilayah adat Dayat Kualan, Ketapang, Kalimantan Barat. 

Direktur Eksekutif LinkAR Borneo Ahmad Syukri mengatakan, audiensi dengan Komisi XIII DPR merupakan upaya terbaru Fendy dan koalisi masyarakat sipil untuk menyelesaikan konflik tersebut. Menurutnya, berbagai upaya telah ditempuh, termasuk mediasi, audiensi dengan berbagai instansi, hingga RDPU di DPRD Kalimantan Barat namun tidak membuahkan hasil. 

Fendy mendesak Komisi XIII DPR yang menangani bidang reformasi regulasi dan HAM untuk membantu penyelesaian konflik, terutama pencabutan laporan kasus tuduhan pemerasan terhadapnya. 

“Apa yang kami lakukan semata demi menegakkan hukum adat atas pelanggaran yang telah mereka lakukan, bukan merupakan tindak kriminalitas,” kata Fendy. 

Juru Kampanye Satya Bumi Riezcy Cecilia Dewi dari koalisi masyarakat sipil yang mendampingi kasus tersebut mengatakan, PT Mayawana Persada telah melanggar hak masyarakat adat untuk mendapat lingkungan yang sehat dan bersih. 

“Kerusakan lingkungan yang dilakukan PT Mayawana Persada di situs-situs penting masyarakat adat juga merampas identitas spiritual masyarakat. Sehingga, perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dari perlindungan HAM dan masyarakat adat,” ujarnya. 

PT Mayawana Persada memiliki konsesi yang membentang di dua kabupaten Ketapang dan Kayong Utara seluas 136.710 hektare. Koalisi mencatat, hingga 2024 aktivitas perusahaan tersebut telah menyebabkan deforestasi seluas 42.000 hektare hingga atau setengah luas Singapura. Lebih dari 50 persen hutan yang dibongkar merupakan habitat orang utan, satwa langka dan dilindungi. 

Koalisi organisasi masyarakat sipil, yang terdiri dari 13 organisasi pemerhati lingkungan dan HAM, juga mendesak agar izin PT Mayawana Persada ditangguhkan. Hal ini karena adanya dugaan penggusuran lahan dan wilayah sakral masyarakat adat, kriminalisasi, serta kerusakan lingkungan dan lahan gambut. 

“Tidak ada alasan untuk tidak melakukan evaluasi terhadap PT Mayawana Persada. Kalau kita menekankan beberapa aspek untuk melakukan evaluasi, setidaknya ada beberapa indikator, seperti deforestasi, gambut yang rusak, cemaran di sungai, kehilangan biodiversitas, dan indikator lainnya,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan, Walhi Eksekutif Nasional, Uli Arta Siagian.

“Kriminalisasi menimbulkan ketakutan dan serangan psikologis bagi masyarakat kampung. Di samping mereka harus menghadapi berbagai upaya adu domba yang dilakukan perusahaan, pembakaran lumbung padi, dan perusakan alat pertanian wargam,” ujarnya. 

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi juga mendesak agar Komisi XIII DPR mengeluarkan sejumlah rekomendasi, termasuk kepada Polri maupun Polda Kalimantan Barat untuk menghentikan seluruh upaya kriminalisasi serta pencabutan laporan kepolisian atas kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat Dayak Kualan serta penerbitan SP3 atas kasus Tarsisius Fendy, serta evaluasi perizinan dan pembentukan satgas penyelesaian konflik Mayawana. 

Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan, pihaknya turut mendesak aparat hukum untuk menghentikan proses hukum terhadap masyarakat adat Kualan, serta meminta Kementerian HAM untuk membentuk dan memimpin lintas koordinasi Tim Gabungan Pencari Fakta pelanggaran HAM oleh PT Mayawana Persada. 

“Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa kesaksian dan data yang terungkap dalam RDP dan RDPU hari ini menguatkan dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat struktural dan sistematis dalam konflik agraria dan lingkungan antara masyarakat adat dengan PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat,” kata Andreas.