Jumat, 03 Juli 2026

            

Berita

Sidang Adat Malamoi Tolak Cetak Sawah Rakyat di Sorong

Sidang Masyarakat Adat Malamoi di Sorong menolak proyek cetak sawah di wilayah adat mereka.

Jumat, 03 Juli 2026
Sidang Masyarakat Adat Malamoi di Sorong menolak proyek cetak sawah di wilayah adat mereka. Foto: Pusaka
Sidang Masyarakat Adat Malamoi di Sorong menolak proyek cetak sawah di wilayah adat mereka. Foto: Pusaka

BETAHITA.ID - Sidang Masyarakat Adat Malamoi di Sorong menolak proyek cetak sawah di wilayah adat mereka. Mereka memandang ekonomi ini dan eksploitasi kekayaan alam merupakan praktik perampokan alam dan penghancuran kehidupan masyarakat adat.

Lembaga Masyarakat (LMA) Malamoi menggelar sidang adat bersama Masyarakat Adat Moi, Sub Suku Moi Salkma dan Klabra, di Kampung Saluk, Distrik Wemak, Kab. Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada 30 Juni - 01 Juli 2026. Hasilnya mereka menolak proyek cetak sawah rakyat dan perusahaan perkebunan kayu serta sawit. 

Sidang ini dilakukan setelah Masyarakat Adat Moi, sub Moi Salkma dan Klabra, mendesak gelar adat atas aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan rencana program ketahanan pangan pemerintah yaitu Cetak Sawah Rakyat (CSR) di wilayah adat Moi Salkma dan Klabra.

Ketua LMA Malamoi, Silas Kalami, bilang sidang adat yang dilakukan oleh lembaganya merupakan mandat organisasi serta berdasarkan pada UU Otonomi Khusus Papua Pasal 50 dan Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor. 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi, Pasal 22. 

Aturan tersebut menyebutkan mekanisme pengambilan keputusan internal Masyarakat Hukum Adat Moi. 

“Sidang adat ini bertujuan untuk mendengar masukan-masukan dari masyarakat adat terkait ancaman dan permasalahan penguasaan dan pemanfaatan hasil hutan, tanah dan sumber daya alam di wilayah adat,” ujarnya. 

Sebelumnya Masyarakat Adat Moi Salkma meresahkan pemasangan papan pengumuman oleh Satgas PKH di Kampung Maladofok. Papan itu menegaskan penguasaan kembali oleh negara atas konsesi PT. Cipta Papua Plantation seluas 14.499,94 hektare serta larangan untuk memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan memungut hasil tanaman/tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang. 

Selain itu itu mulai ada kabar rencana pembukaan lahan untuk program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di wilayah adat Moi, Sub Salkma dan Klabra. Proyek ekonomi ini ini dianggap sebagai eksploitasi kekayaan alam merupakan praktik perampokan alam dan penghancuran kehidupan masyarakat adat. 

Papan pelang Satgas PKH dipasang tanpa koordinasi, informasi dan restu masyarakat.

“Kami dari Lembaga Masyarakat Adat Malamoi dan Dewan-dewan adat menilai ini adalah bentuk perampasan atau klaim sepihak dari pihak perusahaan dan pemerintah untuk menguasai kembali tanah adat milik Masyarakat Adat Moi,” ujarnya.

Sidang adat ini melibatkan perwakilan Dewan Adat dan tua-tua adat suku Moi dari beberapa distrik diantaranya Distrik Botain, Bagun, Beraur,  Buk, Klabot, Hobard, Klawak, Konhir, Wemak, Sayosa dan Sayosa Timur. Mereka menutup sidang dengan ritual adat dan sumpah adat namlasan yang disaksikan oleh utusan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong. 

Nalmsan merupakan hukum adat Moi dan komitmen masyarakat adat untuk menjaga wilayah kehidupan dan merawat peninggalan leluhur, serta mencegah degradasi lingkungan, berdasarkan kearifan adat.

Sidang adat yang dipimpin Silas Kalami, Yafet Lobat, Ham Kilmi, Sepi Klasjok, dan Sem Odimi,  ini memutuskan menolak masuknya proyek PSN Cetak Sawah, perusahaan kayu HPH dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum masyarakat adat Moi Salkma dan Klabra, yang secara administrasi berada di Distrik Botain, Bagun, Beraur, Buk, Klabot, Hobard, Klawak, Konhir, Wemak, Sayosa, dan Sayosa Timur, di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. 

Alasan penolakan pertama, hutan dan tanah adat merupakan ruang hidup dan budaya masyarakat adat yang tidak dapat dialihkan dan diubah dalam bentuk apapun. Kedua,  perubahan status dan fungsi tanah adat melalui perampokan alam akan mengakibatkan penghancuran dan hilangnya ekosistem alami yang tidak dapat digantikan. 

Ketiga, ⁠terjadinya ancaman terhadap iklim yang dapat menyingkirkan dan merusak interaksi dalam kehidupan manusia dan alam semesta.

Dan keempat, Program PSN cetak sawah rakyat, pengusahaan hasil hutan kayu dan perkebunan kelapa sawit, eksploitasi  hasil alam skala besar, bukan merupakan kebutuhan utama dan bertentangan dengan sistem nilai masyarakat adat di Moi Klabra dan Moi Salkma.