Berita
Kementerian LH Dituding Abaikan Tuntutan Warga Dairi
Menteri LH dianggap lebih mengutamakan kepentingan pihak PT DPM dengan mengesampingkan keselamatan warga Dairi dan lingkungan
Rabu, 01 Juli 2026
BETAHITA.ID - Warga Dairi melalui kuasa hukumnya dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Warga Dairi kembali mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI pada Kamis 25 Juni 2026 untuk mendesak Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) agar segera mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 (SKKLH PT DPM Tahun 2026).
Kuasa hukum warga Dairi, Judianto Simanjuntak, yang tergabung dalam Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, menyatakan bahwa kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup ini atas dasar surat keberatan warga Dairi melalui kuasa hukumnya pada 5 Juni 2026 kepada Menteri LH atas terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026. Tuntutan warga Dairi adalah agar Menteri LH segera mencabut SKKLH PT DPM Tahun 2026 karena mengandung cacat prosedur dan substansi.
“Cacat prosedur karena pembahasan AMDAL PT DPM tidak melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung. Cacat substansi karena melanggar tata ruang dan tidak mempertimbangkan ancaman dan risiko bencana padahal Dairi sebagai daerah rawan bencana yang tidak layak ditambang,” kata Judianto, dalam sebuah keterangan tertulis, pada Selasa (30/6/2026).
Judianto menjelaskan, sejak 5 Juni 2026, surat keberatan diajukan warga Dairi ke Menteri LH hingga sampai pada 25 Juni 2026 sudah 13 hari kerja tidak ada respons dan penyelesaian dari Menteri LH. Padahal batas waktu penyelesaian keberatan tersebut berdasarkan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014) selama 10 hari kerja yaitu sampai 22 Juni 2026.
Oleh karena Menteri LH tidak menyelesaikan dan mengabaikan keberatan warga Dairi tersebut, maka pada 25 Juni 2026 warga Dairi melalui kuasa hukumnya dan masyarakat sipil menyerahkan surat Kepada Menteri LH agar segera mengeluarkan penetapan keputusan pencabutan SKKLH PT DPM Tahun 2026. Hal ini merupakan mandat dan amanat UU No. 30/2014 pada pasal 77 ayat (5), (6), dan ayat (7), yang menyatakan jika pejabat pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan selama 10 (sepuluh) hari kerja, maka keberatan dianggap dikabulkan. Selanjutnya pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan pencabutan Surat Keputusan yang diterbitkan dalam waktu 5 hari kerja.
“Jadi terkait keberatan warga Dairi kepada Menteri LH, karena tidak ada penyelesaian dari Menteri LH, berdasarkan UU No. 30/2014, maka keberatan warga Dairi dianggap dikabulkan, dan selanjutnya Menteri LH wajib mengeluarkan penetapan keputusan pencabutan SKKLH PT DPM Tahun 2026 selama 5 hari kerja yaitu sampai 29 Juni 2026. Tapi sampai saat ini Menteri LH tidak melakukan pencabutan SKKLH PT DPM Tahun 2026,” ujar Judianto.
Loris Bancin, mengatakan, warga Dairi yang merupakan masyarakat terkena dampak langsung menyesalkan Menteri LH yang tidak mendengar suara warga Dairi. Pihaknya melalui kuasa hukum pada 5 Juni 2026 telah mengajukan keberatan atas terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026, tetapi sampai saat ini tidak ada respons dari Menteri LH. Menurutnya, seharusnya Menteri LH sebagai pejabat negara mendengar keluhan warganya.
“Karena itu kami mengharapkan Menteri LH memperhatikan keadaan Dairi dan mendengar suara warga terdampak jangan hanya mendengar pihak PT DPM. Jika dilakukan penambangan di Dairi itu namanya menghancurkan kehidupan dan masa depan kami warga Dairi,” ucap Loris.
Imam Shofwan Kepala Divisi Simpul dan Jaringan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menyatakan SKKLH PT DPM Tahun 2026 pada PTDPM milik keluarga Bakrie, adalah pengulangan sejarah pengabaian keselamatan warga. Sebelumnya pernah dilakukan di Lapindo-Porong, Sidoarjo, izin diberikan di wilayah padat penduduk dan dekat dengan fasilitas umum yang dilarang oleh Undang-Undang namun dilanggar semua pemerintah dan Korporasi.
“Kejadian tersebut terulang di Dairi, izin diberikan dekat dengan pemukiman warga dan di wilayah yang rentan bencana. PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung telah menjadikan hal itu pertimbangan dan mengabulkan gugatan warga Dairi pencabutan izin lingkungan untuk PT DPM, namun Kementerian Lingkungan Hidup menyusupkan izin baru ini. Kami menolak SKKLH PT DPM Tahun 2026 tersebut dan tidak ingin Dairi dijadikan bencana lumpur Lapindo baru,” ujarnya.
Nurleli Sihotang yang juga kuasa hukum warga Dairi dan Pengacara Publik dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), menganggap tidak ada alasan Menteri LH mempertahankan SKKLH PT DPM Tahun 2026. Ia bilang, penambangan di Dairi berpotensi mengancam keselamatan warga Dairi, termasuk perempuan dan anak-anak, yang akan menjadi korban paling terdampak.
“Peristiwa banjir bandang tahun 2018 di Dairi, yang diduga akibat aktivitas PT DPM, telah menunjukkan bahwa perempuan menjadi korban paling terdampak akibat sulitnya akses air bersih. Tujuh orang warga meninggal dunia dan 2 orang di antaranya tidak ditemukan sampai hari ini,” katanya.
Juandi Gultom dari Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), menuturkan bahwa terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 ini menunjukkan Menteri LH tidak memikirkan dampak yang akan dihadapi masyarakat, padahal di wilayah pertambangan PT DPM ada manusia, sawah, dan kebun. Karena itu Menteri LH harus segera meninjau ulang SKKLH PT DPM Tahun 2026 karena SKKLH PT DPM akan menjadi malapetaka bagi warga Dairi karena berpotensi menghancurkan masa depan ribuan warga Dairi.
Wilhelmina Seni Ketua PHKom Persekutuan Perempuan Adat Nusantara Tana Bu Wolo One menyatakan agar Menteri LH segera mencabut SKKLH PT DPM Tahun 2026 karena merugikan warga Dairi termasuk perempuan. Apabila SKKLH PT DPM tersebut tidak segera dicabut maka dampaknya akan sangat besar kepada perempuan, karena perempuanlah sebagai pemegang utama keberlangsungan hidup keluarga terkait pengelolaan sumber sumber pangan dan ekonomi rumah tangga.
“Perempuan tidak menolak pembangunan tetapi menolak lokasi pembangunan itu karena tanah yang saat ini menjadi lokasi pertambangan adalah sebagai sumber-sumber penghidupan keluarga baik untuk ekonomi maupun pangan,” kata Wilhelmina.
Kayla Manda Kepala Departemen Lingkungan Hidup Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI), menganggap kebijakan penerbitan SKKLH PT DPM Tahun 2026 menunjukkan Menteri LH lebih mengutamakan kepentingan ekonomi pihak korporasi dalam hal ini PT DPM dengan mengesampingkan keselamatan warganya dan lingkungan hidup.
Judianto mengungkapkan, pihaknya tidak hanya menyerahkan surat kepada pihak Kementerian LH tapi juga meminta pihak Kementerian LH untuk mengadakan pertemuan dan permohonan itu dikabulkan. Dalam pertemuan yang difasilitasi pihak Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian LH, pihak kuasa hukum warga Dairi dan organisasi masyarakat sipil menyampaikan agar SKKLH PT DPM Tahun 2026 dicabut dan dibatalkan karena mengancam keselamatan ribuan warga Dairi.




