Berita
Anak Usaha First Resource Didesak Setop Ekspansi Sawit
PT BSMJ, bagian dari Grup First Resources Ltd yang menjadi anggota RSPO, kembali menggusur Muara Tae.
Rabu, 01 Juli 2026

BETAHITA.ID - PT Borneo Surya Mining Jaya (PT BSMJ), bagian dari Grup First Resources Ltd yang menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), kembali melakukan penggusuran dan penanaman di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada 18 Juni 2026 lalu. Kaoem Telapak mendesak perusahaan itu untuk menghentikan ekspansi perusahaan itu karena operasi mereka mengakibatkan konflik lahan berkepanjangan sejak 2011.
Komunitas adat Muara Tae melaporkan PT BSMJ kembali melakukan pembukaan lahan di area yang berbatasan dengan lokasi penggusuran sebelumnya. Masyarakat menyatakan kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah adat yang hingga kini masih menjadi objek sengketa dan belum memperoleh penyelesaian yang adil.
Tokoh masyarakat Muara Tae, Masrani, mengatakan bahwa aktivitas penggusuran tidak hanya merusak kebun masyarakat, tetapi juga kawasan hutan dan daerah tangkapan air yang selama ini menjadi penopang kehidupan warga.
"Yang digusur bukan hanya tanaman atau tumbuhan kami seperti kebun buah-buahan, rotan, dan karet, tetapi juga hutan yang selama ini kami lindungi,” ucapnya melalui rilis pers yang diterima redaksi pada Selasa (30/6/2026).
Ironisnya rekam jejak masyarakat Muara Tae dalam menjaga ekosistem telah diakui secara global melalui penghargaan Equator Prize 2015 dari United Nations Development Programme (UNDP). Namun, pengakuan internasional tersebut belum diikuti dengan perlindungan yang efektif terhadap hak-hak masyarakat adat.
Hingga kini, masyarakat Muara Tae masih harus menghadapi konflik agraria yang berkepanjangan dan ancaman terhadap wilayah adat yang mereka pertahankan selama bertahun- tahun.
Masrani menyebutkan sekitar 30 hektare sudah terdampak dan penggusuran masih akan meluas. Hulu sungai ikut rusak.
“Kini air sungai menjadi berlumpur dan keruh, padahal selama ini sungai tersebut digunakan masyarakat untuk mandi, mencuci, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Pada 2012, perusahaan sempat menghentikan aktivitas pembukaan lahan setelah mendapat penolakan dari masyarakat. Sejak saat itu, masyarakat adat Muara Tae telah menempuh berbagai mekanisme pengaduan, mulai dari penyampaian keluhan kepada perusahaan, mekanisme pengaduan RSPO, hingga Inkuiri Nasional Komnas HAM.
Namun berbagai upaya tersebut belum berujung pada proses penyelesaian konflik yang tuntas, sehingga sengketa wilayah adat Muara Tae masih terus berlangsung hingga saat ini.
Sebagai anggota RSPO, First Resources sendiri wajib menerapkan standar keberlanjutan yang mencakup penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, perlindungan hak atas tanah adat, penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa), serta penyelesaian konflik secara terbuka, transparan, dan konsultatif.
Masrani mendesak PT BSMJ menghentikan praktik yang dinilai memicu konflik antarkomunitas dengan memanfaatkan persoalan batas wilayah dengan Kampung Muara Ponaq. Menurutnya, perusahaan telah mengetahui sejak 2012 bahwa wilayah tersebut masih menjadi sengketa, namun aktivitas di lapangan tetap berlangsung.
Badan Pengurus Kaoem Telapak, Olvy Tumbelaka, mengatakan konflik Muara Tae bukan hanya sengketa lahan tetapi menunjukkan rapuhnya perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat. Lebih dari satu dekade setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara, masyarakat adat masih harus berjuang mempertahankan wilayahnya dari perampasan dan kerusakan lingkungan.
"Kasus Muara Tae menjadi pengingat bahwa pengakuan hukum belum otomatis menghadirkan perlindungan di lapangan. Selama belum ada instrumen hukum komprehensif menjamin hak-hak masyarakat adat, konflik serupa akan terus berulang. Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah mendesak untuk memberikan kepastian hukum atas hak, wilayah adat, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat," kata Olvy.
Kaoem Telapak pun mendesak perusahaan menghentikan seluruh aktivitas penggusuran dan pembukaan lahan di wilayah adat Muara Tae yang menjadi objek sengketa. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Pusat segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak masyarakat adat Muara Tae.
RSPO dan ISPO pun harus menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dengan memastikan PT BSMJ mematuhi prinsip FPIC, menghentikan pembukaan lahan di wilayah sengketa, serta melindungi hutan yang masih tersisa di Muara Tae.
Selain itu pemerintah bersama DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai landasan hukum kepastian dan perlindungan masyarakat adat.



