Sabtu, 07 November 2026

            

Berita

RSPO Dituding Greenwashing karena Anggotanya Terlibat Karhutla

Sertifikasi RSPO berisiko menjadi instrumen greenwashing ketika label yang diberikan justru membantu perusahaan membangun citra ramah lingkungan.

Sabtu, 07 November 2026
Aksi RSPO is Greenwashing! yang digelar Walhi dan TuK Indonesia: Sumber: Walhi.
Aksi RSPO is Greenwashing! yang digelar Walhi dan TuK Indonesia: Sumber: Walhi.

BETAHITA.ID - Lembaga sertifikasi sawit berkelanjutan, Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO), mendapat tudingan sebagai lembaga greenwashing (pencucian uang). Tudingan yang disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan TuK Indonesia ini dilatari oleh sikap RSPO yang tetap mempertahankan sertifikat bagi anggotanya yang saat ini terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pelanggaran HAM, dan kerusakan ekologis. 

Menurut kelompok masyarakat sipil tersebut, sikap RSPO terhadap anggotanya tersebut kontradiktif, antara klaim keberlanjutan yang dibangun melalui sertifikasi dan kenyataan praktik industri sawit yang terlibat dalam perusakan lingkungan hidup. Karenanya, Walhi dan TuK Indonesia menilai RSPO sebagai wadah greenwashing. Pernyataan mereka disampaikan melalui sebuah aksi yang dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan RT RSPO 2026 di Jakarta.

“Aksi ini ditujukan untuk mendorong kesadaran publik, khususnya buyers, financiers, brands dan konsumen, bahwa sertifikasi bukanlah sebuah kepastian produk yang berkelanjutan,” ujar Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK Indonesia, pada Rabu (4/11/2026). 

Ironisnya, lanjut Linda, RT RSPO tahun ini diselenggarakan dengan meriah di tengah rakyat yang sedang berjibaku memadamkan api karhutla dan berjuang dari asap beracun. Menurut Linda, RSPO bersama para anggotanya, tidak semestinya berada di Jakarta, justru seharusnya berada di lokasi karhutla. 

"Memastikan api segera padam dan rakyat mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat. RSPO bersama anggotanya harus bertanggung jawab atas pelanggaran hak konstitusi rakyat Indonesia,” ujar Linda.

TuK Indonesia mendesak financiers atau para pemodal, khususnya bank dan investor, untuk melakukan review dan uji tuntas atas pembiayaan yang telah digelontorkan kepada anggota-anggota RSPO. Tidak lagi menjadikan kepemilikan sertifikasi RSPO sebagai indikator aktivitas ekonomi hijau. 

TuK Indonesia juga mendesak brands dan buyers untuk melakukan uji tuntas, memastikan keterlacakan rantai pasok hingga ke tingkat perkebunan, tanpa bergantung pada sertifikasi RSPO. Brands dan buyers harus menghentikan pembelian dari pemasok yang terbukti terlibat dalam karhutla, pelanggaran HAM, serta gagal melakukan perbaikan, sekaligus bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak.

Walhi telah melakukan analisis memetakan perusahaan-perusahaan yang terindikasi karhutla dan terdaftar sebagai anggota RSPO. Ada 14 grup korporasi dan satu perusahaan terindikasi karhutla berdasarkan analisis titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (di atas 80%) dan temuan lapangan, yakni Genting Plantation Berhad, SD Guthrie Berhad, Kuala Lumpur Kepong Berhad, United Plantations Bhd, First Resources Limited dan Golden Agri Resources.

Kemudian Musim Mas Holdings Pte. Ltd, Wilmar International Limited, PT Astra Agro Lestari Tbk, Bumitama Agri Ltd, PT Prime Agri Resources Tbk, PT Sumber Tani Agung Resources Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana, PT Triputra Agro Persada tbk, dan PT Palmina Utama.

Umi Ma’rufah, Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi keberlanjutan berisiko menjadi instrumen greenwashing ketika label yang diberikan justru membantu perusahaan membangun citra ramah lingkungan tanpa menjamin pencegahan kerusakan dan pemulihan dampak yang ditimbulkan. Sertifikasi seharusnya tidak menjadi tameng bagi korporasi untuk menghindari pertanggungjawaban atas karhutla. 

"Sebaliknya, perusahaan yang terbukti melanggar standar lingkungan harus dikenai sanksi yang tegas, termasuk evaluasi dan pencabutan sertifikasi apabila memenuhi dasar dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menambahkan, pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh banyak anggota RSPO sudah sangat banyak ditemukan di lapangan, apalagi yang terbaru saat ini terjadi kahutla sejak Juli hingga Oktober 2026. Ia berpendapat, seharusnya RSPO sebagai skema sertifikasi keberlanjutan yang mengklaim telah mempraktikkan prinsip-prinsip minyak sawit yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial, bisa melakukan audit independen dan mengevaluasi semua perusahaan anggota RSPO.

"Jangan sampai RSPO hanya menjadi topeng di balik masifnya kerusakan lingkungan di Indonesia, terkhusus di Kalimantan Tengah. Ini akan menjadi preseden buruk bila mana ke depan RSPO yang berprinsip pada keberlanjutan lingkungan tetapi malah melakukan pembiaran atas peristiwa kerusakan lingkungan,” katanya.

Betahita sudah mencoba meminta tanggapan dan komentar kepada pihak RSPO melalui pesan Whatsapp dan email. Dalam balasan email-nya, pihak RSPO menyebut baru dapat memberikan tanggapan pada esok hari. Mereka bilang masih mengupayakan tanggapan dan jawabannya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Director Assurance RSPO, Aryo Gustomo, mengatakan data Nusantara Atlas menunjukkan bahwa sebagian besar atau hampir 90 persen, dari 1,9 juta hektare lahan yang terbakar di Indonesia antara Januari hingga September 2026, berada di luar konsesi perkebunan sawit. Hal ini mencakup konsesi yang telah tersertifikasi RSPO, yang menegaskan pentingnya penerapan sistem dan standar yang kokoh.

Meski sertifikasi menawarkan jalur yang kuat menuju perbaikan, ia juga menekankan pentingnya solidaritas multipihak di seluruh sektor, pemerintah, sektor publik dan swasta, hingga masyarakat luas. Mencegah kebakaran dan mengentaskan kabut asap menuntut disiplin kelembagaan, standar yang jelas, serta keterbukaan terhadap masukan dari para pemangku kepentingan. 

“Kami sangat menghargai kerja sama dengan para pihak dan masyarakat yang kehadiran serta riset lapangannya turut memperkuat sektor ini secara keseluruhan," kata dia, dalam sebuah Diskusi Publik dalam rangka menuju RT RSPO 2026, bertajuk Karhutla, Perlindungan Ekosistem, dan Keberlanjutan Sawit, pada 30 Oktober 2026, yang berlangsung di Tebet, Jakarta Selatan.