Berita
Menagih Tanggung Jawab RSPO atas Kebakaran Hutan
Kelompok masyarakat sipil pun menagih tanggung jawab asosiasi sawit berkelanjutan itu.
Kamis, 05 November 2026

BETAHITA.ID - Sawit Watch mencatat titik api di konsesi perusahaan bersertifikat RSPO. Kelompok masyarakat sipil pun menagih tanggung jawab asosiasi sawit berkelanjutan itu.
Analisis spasial Sawit Watch di 3 kabupaten di Kalimantan Tengah mengungkap sebaran konsentrasi titik panas (hotspot) dalam area konsesi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan menjadi target penyitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Tiga kabupaten di Kalteng tersebut adalah Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Seruyan.
Titik panas di Kapuas terdeteksi di satu konsesi anggota RSPO, empat konsesi yang disita Satgas PKH sekaligus anggota RSPO, dan lima konsesi yang disita Satgas PKH. Titik panas di Kotawaringin Timur 18 empat konsesi yang disita Satgas PKH sekaligus anggota RSPO dan delapan yang disita Satgas PKH.
Sementara titik panas di Seruyan terdapat enam konsesi anggota RSPO, lima konsesi yang disita Satgas PKH sekaligus anggota RSPO, dan tiga konsesi yang disita Satgas PKH.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, mengatakan berulangnya titip panas di area konsesi anggota RSPO membuktikan lemahnya sistem uji tuntas sertifikasi tersebut. Menurutnya RSPO harus menerapkan kebijakan pembekuan atau mengeluarkan anggota yang lahannya terbakar, serta membuka data pengelolaan lahan yang terbakar secara transparan kepada publik.
Sertifikasi keberlanjutan harus menjamin nol kebakaran, jika tidak mampu menjamin hal itu, keberlanjutan hanya menjadi jargon teknis semata. RSPO dan pemerintah wajib mengevaluasi serta mengaudit perizinan secara menyeluruh sebelum kerusakan lingkungan melampaui daya dukung dan daya tampungnya.
“Jangan sampai janji keberlanjutan yang ditawarkan sertifikasi RSPO menjadi alat greenwashing," ucap dia dalam Hal tersebut disampaikan dalam sebuah Diskusi Publik dalam rangka menuju RT RSPO 2026, bertajuk “Karhutla, Perlindungan Ekosistem, dan Keberlanjutan Sawit,” pada 30 Oktober 2026 berlangsung di Tebet, Jakarta Selatan.
Campaigner Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi, menyebutkan terdapat dua faktor penyebab karhutla, yaitu faktor cuaca ketika musim kemarau yang terjadi berkepanjangan sehingga rentan mengalami kebakaran. Kemudian akibat aktivitas antropogenik seperti deforestasi, alih fungsi hutan ke perkebunan dan tambang, dan pengeringan ekosistem gambut.
“Cuaca hanya menjadi pemicu, sedangkan kondisi lahan yang buruk berkontribusi memberikan dampak yang parah,” ujarnya.
Forest Campaigner Team Leader Greenpeace Indonesia, Arie Rompas menyebutkan keterlibatan sektor sawit serta pulp and paper dalam kerusakan lahan gambut adalah akibat dari ketidakmampuan pasar mereformasi kebijakan industri ini. Lemahnya komitmen skema sertifikasi seperti RSPO dalam pemberian sanksi terhadap anggota dan tidak ada transparansi atas rantai pasok minyak sawit yang terhubung dengan kebakaran hutan serta ketidakmampuan pemerintah dalam menindak perusahaan pelanggar adalah kegagalan.
“Meskipun masyarakat telah memenangkan gugatan citizen lawsuit hingga tingkat Mahkamah Agung, pemerintah dan aparat penegak hukum justru terkesan membiarkan krisis ini berulang tanpa eksekusi sanksi yang tegas, menutup data rantai pasok, dan membiarkan warga bertaruh nyawa menghadapi bencana ekologis,” ucapnya.
Head of Communications Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), Castri Delfi S, menyebutkan karhutla bukan hanya persoalan kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga ancaman serius terhadap keberlangsungan habitat dan keanekaragaman hayati, termasuk orangutan yang bergantung pada hutan untuk bertahan hidup.
Director Assurance RSPO, Aryo Gustomo mengatakan data Nusantara Atlas menunjukkan hampir 90 persen dari 1,9 juta hektare lahan yang terbakar di Indonesia antara Januari hingga September 2026 berada di luar konsesi kelapa sawit. Hal ini mencakup konsesi yang telah tersertifikasi RSPO, yang menegaskan pentingnya penerapan sistem dan standar yang kokoh.
Meski sertifikasi menawarkan jalur yang kuat menuju perbaikan, ia juga menekankan pentingnya solidaritas multipihak di seluruh sektor, pemerintah, sektor publik dan swasta, hingga masyarakat luas. Mencegah kebakaran dan mengentaskan kabut asap menuntut disiplin kelembagaan, standar yang jelas, serta keterbukaan terhadap masukan dari para pemangku kepentingan.
“Kami sangat menghargai kerja sama dengan para pihak dan masyarakat yang kehadiran serta riset lapangannya turut memperkuat sektor ini secara keseluruhan," kata dia.



