Kamis, 05 November 2026

            

Berita

Penegakan Hukum Karhutla Belum Setara Skala Kehancuran Ekologis

Penanganan hukum terkait karhutla dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Kamis, 05 November 2026
Kementerian Kehutanan mencabut puluhan izin kehutanan akibat karhutla pada 2026. Sumber: Kemenhut
Kementerian Kehutanan mencabut puluhan izin kehutanan akibat karhutla pada 2026. Sumber: Kemenhut

BETAHITA.ID - Penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai belum memadai dan sesuai dengan skala bencana ekologis yang terjadi di berbagai wilayah. 

Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi Umi Ma’rufah mengatakan, penanganan karhutla di Indonesia juga belum menyentuh akar persoalan, terutama penguasaan lahan oleh korporasi, lemahnya pengawasan terhadap konsesi perusahaan, dan penindakan terhadap perusahaan yang aktivitasnya berkontribusi terhadap kebakaran.

Pemantauan terbaru WALHI terhadap titik panas (hotspot) menemukan setidaknya 75.621 titik panas di 37 provinsi selama September-Oktober 2026. Sementara itu, data Nusantara Atlas mencatat luas kebakaran hutan dan lahan hingga September 2026 mencapai 1.912.926 hektare, atau sekitar 29 kali luas Provinsi DKI Jakarta. 

Menurut Umi, jumlah hotspot dan luasnya area karhutla menunjukkan besarnya skala kebakaran yang terjadi dan mendesaknya langkah penanganan yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pada pencegahan, pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum yang menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab. 

Selama periode September-Oktober, analisis spasial Walhi juga menemukan titik panas tersebar di konsesi perusahaan. Di antaranya 945 hak guna usaha serta 353 perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH, termasuk yang berada di wilayah yang berkaitan dengan proyek strategis nasional sektor energi dan pangan di Papua. 

“Temuan ini memperkuat dugaan bahwa karhutla berkaitan erat dengan pembukaan lahan skala besar dan lemahnya pengawasan terhadap pemegang izin, padahal pemegang izin berkewajiban mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah konsesinya,” kata Umi, Rabu, 3 November 2026. 

Berdasarkan pemantauan Walhi, sebanyak 32 perusahaan telah dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan. Sementara itu Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 57 badan usaha. “Angka-angka ini sangat kecil bila dibandingkan dengan ribuan konsesi yang terdeteksi memiliki titik api,” kata Umi. 

Di sisi lain, kepolisian telah menetapkan 223 tersangka perorangan dan 20 korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan, dengan total luas lahan 29.168 hektare. Luas tersebut sekitar 1,5 persen dari total luas kebakaran. 

“Ketika hotspot ditemukan di ratusan konsesi, sementara hanya sebagian kecil yang diproses hukum, pesan yang sampai kepada korporasi adalah bahwa membakar tidak berisiko. Negara harus berhenti menormalisasi impunitas ini,” kata Umi. 

Umi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh konsesi yang terbakar, termasuk menelusuri tanggung jawab korporasi dan pemilik manfaat, mencabut izin perusahaan dengan area terbakar berulang, dan mengevaluasi maupun mencabut izin HGU yang terbukti lalai untuk izin perkebunan sawit.  

“Kami juga menuntut pemerintah untuk menghentikan perluasan konsesi dan proyek skala besar di wilayah rentan kebakaran, termasuk mengevaluasi PSN energi dan pangan di Papua,” kata Umi.