Rabu, 04 November 2026

            

Berita

COP17 Biodiversitas 2026: Selesai dengan Catatan

Perlindungan dan pengakuan peran masyarakat adat dalam biodiversitas belum optimal.

Rabu, 04 November 2026
Potret salah seorang masyarakat adat Suku Awyu, Papua, saat melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Juli lalu. Masyarakat adat juga membawa dukungan petisi publik terhadap perjuangan mereka mempertahankan hutan. Dok. Greenpeace/Jurnasyanto Soekarno
Potret salah seorang masyarakat adat Suku Awyu, Papua, saat melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Juli lalu. Masyarakat adat juga membawa dukungan petisi publik terhadap perjuangan mereka mempertahankan hutan. Dok. Greenpeace/Jurnasyanto Soekarno

BETAHITA.ID - Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB (CBD COP17) di Yerevan, Armenia, telah selesai pada 31 Oktober lalu. Sejumlah aktivis Indonesia menilai konferensi tersebut berakhir tanpa hasil yang diharapkan, terutama dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat. 

Secara khusus, Greenpeace menyoroti sikap pemerintah Indonesia yang dinilai menghalangi kesepakatan tentang perwakilan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam badan permanen (Subsidiary Body on Article 8j). Badan ini disusun dua dekade lalu berdasarkan Pasal 8(j) untuk memastikan keterlibatan masyarakat adat secara formal dalam konvensi keanekaragaman hayati. 

Syahrul Fitra, Pemimpin Kampanye Solusi Hutan Global Greenpeace, yang menghadiri konvensi tersebut menyebut, delegasi Indonesia menghalangi kesepakatan tentang perwakilan masyarakat dan komunitas lokal dalam badan permanen  pada penutupan konferensi 31 Oktober lalu. Dia menyebut delegasi Indonesia meminta pembahasan tersebut ditunda hingga COP CBD berikutnya. 

“Saat negara-negara lain, atas desakan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil, akhirnya mendukung keterwakilan Masyarakat adat dalam subsidiary body, Indonesia justru sempat membuat gaduh penutupan dengan sikapnya. Pemerintah Indonesia seperti ketakutan jika masyarakat adat terlibat secara penuh dan efektif dalam perlindungan keanekaragaman hayati,” kata Syahrul, Selasa, 3 November 2026. 

“Kekhawatiran ini sama saja memungkiri keberadaan masyarakat adat dan peran mereka selama ini dalam menjaga keanekaragaman hayati–termasuk hutan dan laut–dari kehancuran,” ujarnya. 

Menurut Syahrul, sikap Indonesia tersebut menjadi kemunduran bagi pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal melalui badan tersebut. Ia menilai, pembatasan keterlibatan tersebut akan melemahkan upaya perlindungan biodiversitas, sekaligus mengabaikan pengetahuan dan praktik pengelolaan alam yang telah mereka jaga selama generasi ke generasi.

Juru Kampanye Hukum dan Politik Greenpeace Asia Tenggara Fajri Fadhillah mengatakan, COP17 gagal memberikan perlindungan serta mengakui hak masyarakat adat dan komunitas lokal untuk menentukan kehidupan dan masa depannya. 

“Pemerintah tidak bisa mengklaim berada di jalur yang tepat untuk mencapai target keanekaragaman hayati 2030, sementara di saat yang sama justru melemahkan hak dan mengabaikan kontribusi masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menjaga alam,” katanya. 

“Menyediakan ruang kelembagaan bagi Masyarakat Adat dan komunitas lokal saja tidaklah cukup. Yang terpenting adalah memastikan mereka memiliki pengaruh nyata dalam tata kelola biodiversitas, memperoleh ruang partisipasi yang bermakna dan keterwakilan yang adil, serta memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang berdampak pada wilayah, hak dan masa depan mereka,” katanya. 

Greenpeace menilai COP 17 CBD berakhir dengan hasil yang tak optimal. Kendati membuahkan sejumlah perkembangan, konferensi ini belum sukses mengatasi beberapa persoalan yang menghalangi implementasi aksi perlindungan keanekaragaman hayati. Di antaranya, masalah pendanaan dan reformasi kebijakan subsidi–yang masih banyak disalurkan untuk industri perusak. Di Yerevan, korporasi  besar juga bermanuver demi menghindari tuntutan untuk berkontribusi terhadap perlindungan Bumi. 

“Di Indonesia, perjuangan untuk perlindungan keanekaragaman hayati dan hak-hak masyarakat adat pun masih sangat berat. Negara belum juga mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang bisa menjadi landasan hukum untuk pengakuan dan perlindungan hak, tetapi di saat yang sama  merampas tanah dan hutan adat atas nama proyek strategis nasional seperti yang sekarang terjadi di selatan Papua,” kata Juru Kampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia Rossy You.