Rabu, 04 November 2026

            

Berita

59 Ribu Hektare Gambut Lindung Terbakar di Areal Konsesi

Sejak Januari hingga September, seluas sekitar 263 hektare areal fungsi lindung gambut terbakar. Sekitar 59 ribu di antaranya berada di areal konsesi

Rabu, 04 November 2026
Tampak dari ketinggian kebakaran yang melanda lahan gambut di Rawa Tripa, Aceh. Sumber: Apel Green Aceh.
Tampak dari ketinggian kebakaran yang melanda lahan gambut di Rawa Tripa, Aceh. Sumber: Apel Green Aceh.

BETAHITA.ID - Areal Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) seluas sekitar 59.303 hektare di dalam areal konsesi/izin perusahaan mengalami kebakaran, menurut hitungan Pantau Gambut. Padahal, lahan gambut yang ditetapkan sebagai fungsi lindung seharusnya tidak boleh diganggu, apalagi diubah menjadi kebun sawit, akasia, atau tanaman monokultur lainnya.

Aturannya sudah jelas. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 jo. PP No. 57 Tahun 2016, pemanfaatan gambut lindungi dibatasi hanya pada kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan jasa lingkungan. Kemudian, beleid yang sama juga sudah menegaskan bahwa pemegang izin di area lindung gambut wajib menjaga fungsi hidrologisnya, bukan mengubahnya menjadi lahan tanam skala industri, apalagi membiarkannya terbakar. Namun, kenyataannya berbeda. 

Berdasarkan analisisnya terhadap sebaran area terbakar (burned area) pada periode 1 Januari hingga 30 September 2026, Pantau Gambut menemukan seluas 263.558,59 hektare area terbakar berada di area indikatif FLEG. Angka ini setara 50,14% dari total area terbakar nasional. Dari angka itu, sekitar 39.055 hektare berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, dan 20.248 hektare di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Di sektor perkebunan, PT Mekar Karya Kahuripan di Kalimantan Barat mencatat 3.496 hektare area terbakar di FLEG, disusul PT Kayung Agro Lestari dengan 2.748 hektare. Di kategori PBPH, PT Mayawana Persada memimpin dengan 4.788 hektare. Ini baru sebagian dari daftar yang lebih panjang.

Putra Saptian, Senior Campaigner Pantau Gambut, mengatakan, persoalan kebakaran gambut juga tidak berhenti pada pemadaman api. Aturan gambut melarang setiap orang membakar lahan gambut atau membiarkan pembakaran terjadi, serta membuat drainase yang membuat gambut kering. 

Jika kebakaran terjadi di area konsesi, penanggung jawab usaha wajib memulihkan fungsi ekosistem gambut dalam 30 hari. Jika tidak dilakukan, pemerintah dapat mengambil alih sementara areal bekas kebakaran untuk verifikasi, yang bisa berujung pada pengurangan area izin berusaha.

"Pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada tanggap darurat, tetapi wajib mengaudit kepatuhan setiap pemegang konsesi di ekosistem gambut dan melakukan penegakan hukum," katanya, pada Senin 2/11/2026). 

Putra melanjutkan, tanpa pengawasan berbasis kepatuhan, penegakan hukum yang konsisten, serta evaluasi dan pencabutan konsesi yang terbakar berulang, penanganan karhutla hanya akan menjadi respons berulang terhadap bencana yang akar persoalannya dibiarkan.

Ketentuan ini, sambung Putra, menegaskan bahwa kebakaran di dalam areal konsesi bukan semata-mata persoalan pemadaman, melainkan juga persoalan pemulihan fungsi ekologis dan evaluasi penguasaan areal berdasarkan hasil verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan analisis Pantau Gambut, dampak luasan burned area (BA) terbesar di Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) terkonsentrasi di sektor perkebunan (HGU). Perusahaan seperti PT Mekar Karya Kahuripan (Kalimantan Barat) dan PT Kayung Agro Lestari mencatatkan luas area terbakar masing-masing seluas 3.496,74 hektare dan 2.748,23 hektare, yang menempatkan keduanya di urutan teratas secara nasional dalam hal skala kerusakan fisik.

Adapun pada kategori PBPH, PT Mayawana Persada memimpin dengan luas burned area mencapai 4.788,72 Ha di dalam kawasan FLEG, menjadikannya salah satu titik api terluas di sektor perizinan kehutanan. Selain itu, PT Selaras Inti Semesta (Sinar Mas Forestry/APP Group) mencatatkan persentase proporsional tertinggi di kategori PBPH dengan 22,56% wilayah konsesi lindungnya terbakar (968,34 hektare dari 4.292,09 hektare).