Rabu, 04 November 2026

            

Berita

Koalisi: Bualemo dan Hutannya Bukan untuk Tambang

Hutan Tompotika harus dilindungi, dan masa depan petani Bualemo tidak boleh dikorbankan demi ekspansi tambang.

Rabu, 04 November 2026
Massa menggelar aksi di Palu, menyuarakan penolakan rencana tambang di Bualemo, pada Jumat (30/10/2026). Sumber: Koalisi Selamatkan Bualemo
Massa menggelar aksi di Palu, menyuarakan penolakan rencana tambang di Bualemo, pada Jumat (30/10/2026). Sumber: Koalisi Selamatkan Bualemo

BETAHITA.ID - Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Buealemo kembali menyuarakan penolakan atas rencana penambangan nikel di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam sebuah aksi yang digelar di Palu, pada Jumat (30/10/2026). Mereka menganggap kecamatan tersebut bukanlah untuk tambang, karena Bualemo merupakan wilayah penting bagi produksi pangan di Banggai, dan bentang alam Tompotika yang berada di dalamnya adalah wilayah penting keanekaragaman hayati Sulawesi.

Wilayah penting produksi pangan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam beleid itu, lahan seluas 2.532,79 hektare di Bualemo ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan seluas 46.610 hektare lainnya sebagai lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

Moh. Taufik, juru bicara Koalisi dari Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, mengatakan keberadaan lahan pertanian tersebut memperlihatkan pentingnya Bualemo bagi upaya menjaga keberlanjutan produksi pangan dan sumber penghidupan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap rencana pertambangan yang berpotensi memengaruhi lahan pertanian, tata air, dan produktivitas sawah harus diperiksa secara ketat.

"Ancaman terhadap lahan pangan bukan persoalan kecil. Ketika lahan pertanian rusak atau kehilangan fungsi produksinya, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh petani, tetapi juga oleh keluarga mereka, masyarakat desa, serta keberlanjutan pasokan pangan daerah," ujar Taufik, pada Jumat (30/10/2026).

Kasus di Desa Trans Mayayap, lanjut Taufik, menunjukkan persoalan tersebut. Berdasarkan informasi dirujuk Jatam Sulteng, sekitar 200 hektare lahan persawahan di wilayah tersebut terancam dan bahkan dilaporkan telah mengalami alih fungsi. Kondisi ini menjadi peringatan bahwa perubahan bentang alam dan gangguan terhadap lingkungan dapat berimbas pada keberlangsungan pertanian masyarakat.

Koalisi Selamatkan Buealemo yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan komunitas, yakni Jatam Sulteng, Solidaritas Perempuan Palu, Perempuan Mahardika, Aliansi Konservasi Tompotika (Alto) dan warga Kecamatan Bualemo, memandang bahwa pembangunan tidak seharusnya mempertentangkan kepentingan industri pertambangan dengan hak masyarakat atas lingkungan yang baik, air bersih, dan sumber pangan yang berkelanjutan.

Koalisi juga menegaskan bahwa keberadaan sumber daya mineral tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengorbankan hutan, sumber air, dan ruang hidup masyarakat. Kekayaan alam seharusnya dikelola dengan mempertimbangkan keselamatan ekologis, keadilan antargenerasi, dan keberlanjutan penghidupan warga.

"Kecamatan Bualemo tidak boleh hanya dipandang sebagai wilayah yang menyimpan cadangan nikel. Wilayah ini juga merupakan ruang hidup masyarakat, kawasan penyangga ekosistem Tompotika, sumber air bersih, dan salah satu penopang pangan di Kabupaten Banggai," ujar Taufik.

Ia menuturkan, bentang alam Tompotika yang berada di Bualemo juga merupakan salah satu kawasan penting bagi keanekaragaman hayati Sulawesi. Kawasan ini menjadi habitat berbagai satwa endemik, antara lain tarsius (Tarsius dentatus), rangkong sulawesi (Rhyticeros cassidix), anoa (Bubalus depressicornis), kuskus beruang (Ailurops ursinus), babirusa (Babyrousa babyrussa) dan maleo (Macrocephalon maleo). Sejumlah spesies memiliki persebaran yang terbatas sehingga kerusakan habitat dapat meningkatkan risiko terhadap keberlangsungan populasinya.

Berdasarkan penelusuran dan analisis overlay peta konsesi pertambangan dengan peta kawasan hutan Sulawesi Tengah yang dilakukan Jatam Sulteng, terdapat 10 konsesi tambang nikel yang diterbitkan pemerintah di Kecamatan Bualemo. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 konsesi teridentifikasi berada di dalam kawasan hutan.

Hasil analisis tersebut menunjukkan adanya konsesi pertambangan yang mencakup kawasan Hutan Lindung seluas 12,77 hektare, Hutan Produksi seluas 6.239,44 hektare, Hutan Produksi Konversi seluas 554,10 hektare, dan Hutan Produksi Terbatas seluas 4.662,30 hektare. Temuan ini menunjukkan besarnya tumpang tindih konsesi pertambangan dengan kawasan hutan yang perlu diperiksa secara terbuka oleh pemerintah dan instansi berwenang.

Pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan nikel berpotensi menghilangkan tutupan hutan, memecah habitat satwa, dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Apabila kerusakan berlangsung tanpa pengendalian yang memadai, satwa-satwa yang bergantung pada hutan Tompotika akan semakin terdesak dari habitat alaminya.

Bagi Koalisi Selamatkan Bualemo, hutan Tompotika bukan sekadar hamparan lahan yang dapat dialokasikan untuk kepentingan industri ekstraktif. Hutan merupakan ruang hidup berbagai spesies sekaligus penyangga ekologis yang menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.

"Lahan pangan bukan untuk ditambang. Hutan Tompotika harus dilindungi, sumber air masyarakat harus dijaga, dan masa depan petani Bualemo tidak boleh dikorbankan demi ekspansi industri ekstraktif," ucap Taufik.