Berita
Wilayah Pertambangan Yogyakarta Tumpang Tindih dengan Permukiman
Permukiman, hutan mangrove, hingga laut di Kulon Progo masuk sebagai wilayah pertambangan.
Kamis, 05 November 2026

BETAHITA.ID - Kementerian ESDM menetapkan wilayah pertambangan Provinsi DI Yogyakarta meluas jadi 69.580 ha. Permukiman, hutan mangrove, hingga laut di Kulon Progo masuk sebagai wilayah pertambangan.
Penetapan Wilayah Pertambangan (WP) ini dilakukan melalui Keputusan Menteri ESDM No 59.K/MB.01/MEM.B/2026 pada 12 Februari 2026, seluas 69.580 hektare. Penetapan ini sekaligus memperluas Wilayah Pertambangan yang tadinya seluas 52.110 ha yang tersebar di 4 Kabupaten dalam Perda DIY No 1 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral bukan Logam, dan Batuan.
“Artinya, telah terjadi perluasan Wilayah Pertambangan sebesar 17.470 ha,” ucap Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, Rizki Abiyoga, pada Minggu (1/11/2026).
Kabupaten Sleman dan Kulon Progo mengalami penambahan wilayah pertambangan. Sebelumnya, luas wilayah pertambangan di Kabupaten Sleman hanya sebesar 3.315 ha, tetapi, pada tahun 2026 ini telah mengalami penambahan sebesar 4.087 ha dan total keseluruhannya kini mencapai 7.402 ha.
Peringkat pertama penambahan luasan Wilayah Pertambangan ditempati Kabupaten Kulon Progo, yakni mencapai 19.660 ha. Total Wilayah Pertambangan di kabupaten sebelah barat kota Yogyakarta kini mencapai 27.444 ha, atau setara 46,8 persen dari luas kabupaten. Sehingga, hampir separuh wilayah Kabupaten Kulon Progo masuk dalam wilayah pertambangan dan siap untuk diekstraksi.
Keputusan Menteri ESDM No. 59.K/MB.01/MEM.B/2026 dan analisis citra satelit yang dilakukan WALHI Yogyakarta, menunjukkan Wilayah Pertambangan di Kulon Progo menunjukan tumpang tindih dengan wilayah pemukiman warga, hutan mangrove, pesisir dan laut.
Tumpang tindih dengan pemukiman terjadi di 16 Desa yang lauasannya mencapai 623.3 Ha, antara lain: Kranggan, Kalirejo, Gulurejo, Sentolo, Banaran, Ngentakrejo, Salamrejo, Jatisarono, Tuksono, Banjarharjo, Banjaroyo, Banguncipto, Sidorejo, Banjararum, Brosot, dan Kembang.
Temuan lain menunjukan adanya penetapan Wilayah Pertambangan di wilayah pesisir dan laut seluas 19.64 ha. Pada wilayah tersebut terdapat hutan mangrove di pesisir selatan Pantai Congot yang berpotensi akan tergerus oleh tambang sebesar 0,64 Ha atau setara 64 persen dari total 1 hektar lahan hutan mangrove.
Artinya, kata Abi, penetapan wilayah pertambangan tersebut menempatkan warga di 16 desa dalam posisi rentan kehilangan ruang hidupnya karena suatu waktu akan ditambang di wilayahnya maupun pemukimannya.
“Penetapan Wilayah Pertambangan ini justru menandakan bahwa Kulon Progo diletakkan sebagai zona pengorbanan untuk kepentingan ekstraktif pertambangan yang menghancurkan ruang hidup manusia, pesisir dan ekosistem laut, dan ekologis mangrove. Lebih-lebih, juga meningkatkan risiko terjadinya bencana di wilayah pesisir Kulon Progo,” ujar.
Sementara Kabupaten Bantul dan Gunungkidul mengalami pengurangan Wilayah Pertambangan. Pada tahun 2018, Wilayah Pertambangan di Bantul sebesar 4.426 ha dan sekarang 3.442 ha. Sementara itu, Gunungkidul pada tahun 2018 luasan WP mencapai 16.638 ha dan sekarang tetap ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan dengan luasan 11.345 ha.
Meskipun Gunungkidul mengalami pengurangan wilayah eprtambangan, Walhi Yogyakarta memberikan catatan adanya ketidak keseriusan dari pemerintah daerah melakukan perlindungan terhadap ekosistem esensial karst. Saat ini Karst Pegunungan Sewu mengalami kerusakan parah akibat aktivitas pertambangan dan industri pariwisata.
Walhi Yogyakarta mendesak Gubernur DIY dan Menteri ESDM untuk mencabut Kepmen ESDM No 59.K/MB.01/MEM.B/2026. Gubernur DIY juga harus bertanggung jawab atas adanya potensi merusak ruang hidup dan pemukiman warga, ekosistem pesisir, laut, dan hutan mangrove di Kabupaten Kulon Progo



