Sabtu, 07 November 2026

            

Berita

Pemerintah Bantah Rencana Translokasi Badak demi Konsesi

Translokasi badak Pari Mahulu di Kalimantan Timur justru untuk penyelamatan satwa dan potensi genetiknya. Pemerintah mengusulkan penetapan habitat.

Sabtu, 07 November 2026
Badak sumatra (Dicerorhinus sumatrensis). Dok KLHK
Badak sumatra (Dicerorhinus sumatrensis). Dok KLHK

BETAHITA.ID - Kementerian Kehutanan menepis tuduhan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur yang menyebut rencana translokasi badak bernama Pari Mahulu di Kalimantan Timur diniatkan untuk eksploitasi habitat.

“Terkait kekhawatiran bahwa translokasi berkaitan dengan kepentingan konsesi, dasar rencana yang disampaikan tim teknis adalah penyelamatan satwa dan potensi genetiknya,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, untuk Betahita.id pada Rabu, 4 November 2026.

Ristianto tak memungkiri bahwa pemerintah merancang pemindahan Pari Mahulu dari wilayah habitat ke Suaka Badak Kelian, di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Tujuannya agar pemerintah dapat memberi dukungan perawatan, pemantauan kesehatan, pengelolaan genetik, serta pengembangan reproduksi berbantuan atau mekanisme assisted reproductive technology (ART).

Rencana relokasi tersebut dilakukan dengan persiapan yang cermat: meliputi pemantauan satwa, penilaian kesehatan, kesiapan fasilitas, tim medis, peralatan, dan prosedur penangkapan, serta prosedur pengangkutan. “Keselamatan dan kesejahteraan satwa, termasuk keselamatan tim pelaksana, menjadi prioritas kami pada setiap tahapan,” ucap Ristianto.

Pertimbangan utama rencana translokasi Pari adalah kondisi populasi badak Kalimantan yang sangat mengkhawatirkan. Kata Ristianto, jumlah individu yang terlacak di dalam habitat sangat terbatas. Kondisi ini yang menyulitkan mereka bertahan dan bereproduksi secara alami di habitat Kabupaten Mahakam Ulu. Apesnya belum diketahui adanya pejantan yang dapat mendukung reproduksi alami tersebut.

Pari Mahulu memang bukan satu-satunya individu badak di Kalimantan yang diketahui masih hidup. Pada tiga kantong habitat peneliti sempat memperkirakan adanya 4-12 yang hidup di bentangan hutan alam Mahakam Ulu. Persoalannya, kata Ristianto, terdapat keterbatasan individu yang terkonfirmasi keberadaannya, utamanya untuk menemukan pejantan. “Hal ini menunjukkan besarnya tantangan pemulihan populasi badak yang ada.”

Jatam Kalimantan Timur sebelumnya mengkritik rencana translokasi badak Pari Mahulu dari tempat alaminya di hutan Mahakam Ulu, menuju Suaka Badak Kelian. Penolakan itu muncul ketika mereka ditawari Kementerian Kehutanan menjadi anggota tim ahli dalam skenario pemindahan badak.

“Kami tidak memberikan persetujuan atas penggunaan nama dan kedudukan lembaga sebagai bagian dari tim yang dibentuk tersebut,” kata anggota Divisi Advokasi dan Database Jatam Kalimatan Timur, Windy Pranata, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Pari Mahulu, badak terakhir yang hidup di hutan Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Sumber: BKSDA Kaltim

Badak Pari Mahulu sebetulnya individu terakhir spesies Dicerorhinus sumatrensis harrissoni yang pernah terlacak di Kampung Nyaribungan, Kecamatan Lahan, Mahakam Ulu. Selain dia, sudah ada badak bernama Pahu yang sempat ditangkap dan dikembangbiakan di Suaka Badak Kelian pada 28 November 2018. Untuk memperkaya genetika subspesies badak kalimantan, pemerintah lantas membuat skenario penyelamatan dari habitat alami.

Pada 12 Oktober lalu, Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir, mengirimkan surat permintaan kepada puluhan lembaga untuk menjadi tim ahli translokasi Pari Mahulu. Jatam Kalimantan Timur menjadi salah satu pihak yang diminta bantuan.

Pemerintah juga melibatkan peneliti dari Aliansi Lestari Rimba Terpadu (Alert), World Wildlife Foundation (WWF), Tropical Forest Conservation Act (TFCA), Swedish University of Agricultural Sciences, hingga sejumlah pejabat di Provinsi Kalimantan Timur.

Mereka juga sempat diundang dalam rapat koordinasi yang digelar di Kota Balikpapan pada 29 Mei 2026. Di dalamnya, pemerintah menyiapkan berita acara kegiatan. Namun Jatam Kalimantan Timur menolak membubuhkan tanda tangan karena khawatir dianggap sebagai tanda persetujuan untuk merelokasi Pari Mahulu dari hutan alam menuju tempat pengandangan. Windy khawatir, pemerintah sekadar berfokus pada translokasi dan tak peduli dengan situasi kritis habitat yang dikangkangi konsesi.

“Kami menghormati keberatan Jatam Kalimantan Timur mengenai pelibatannya dalam tim ahli maupun berita acara rapat,” kata Ristianto. Dia memastikan bahwa pelibatan dalam suatu forum tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai persetujuan terhadap seluruh rencana. Substansi keberatan tersebut perlu diklarifikasi dengan pihak terkait agar posisi masing-masing dapat dipahami secara tepat.

Dia memastikan bahwa penyelamatan Pari Mahulu dilakukan sebagai strategi jangka panjang untuk mempertahankan keberlanjutan badak kalimantan, sekaligus menjaga habitat dan ekosistemnya. Menurut Ristianto, saran dan kritik dari para ahli, pemerintah daerah, masyarakat setempat, dan organisasi masyarakat sipil, penting untuk memperkuat upaya tersebut.

Upaya perlindungan habitat itu muncul dalam skenario Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur. Lembaga di bawah naungan Kementerian Kehutanan itu telah mengusulkan habitat badak di Mahakam Ulu seluas 61.081 hektare. Usulan tersebut disampaikan melalui Nota Dinas Nomor ND.344/K.18/TU/KSA.03.01/B/6/2026 tanggal 30 Juni 2026.

Lokasi tersebut rencananya akan digunakan sebagai area preservasi. Hal itu merujuk hasil survei selama lima tahun terakhir. Meski belum usulan tersebut belum ditetapkan, habitat Pari Mahulu juga diarahkan akan terus dipertahankan sebagai calon lokasi pelepasliaran kembali apabila pengembangbiakan berhasil dan persyaratan ekologis serta teknis terpenuhi.

Karena pertimbangan tersebut, Ristianto memastikan bahwa pemindahan Pari Mahulu dari rumah alaminya tidak akan menghilangkan upaya perlindungan terhadap hutan di Mahakam Ulu. Adapun dugaan tumpang tindih konsesi maupun rencana alih fungsi kawasan hutan, menurut Ristianto, harus diperiksa berdasarkan peta, dokumen perizinan, dan kondisi lapangan.

“Dengan informasi yang tersedia saat ini, kami belum dapat membenarkan adanya rencana alih fungsi sebagaimana yang ditanyakan,” tutur Ristianto. Di saat bersamaan, Kementerian Kehutanan mendengaarkan saran ihwal audit perizinan yang perlu ditelaah berdasarkan data dan kewenangan instansi terkait.