Berita
Perdagangan Liar Flora dan Fauna Ternyata 2 Kali Lebih Tinggi
Estimasi sebelumnya dinilai tidak lagi relevan dengan perubahan yang terjadi.
Sabtu, 07 November 2026

BETAHITA.ID - Jumlah spesies tumbuhan dan hewan yang dimanfaatkan atau diperjualbelikan dalam perdagangan satwa liar ternyata lebih dari dua kali lipat dari perkiraan sebelumnya, menurut temuan para peneliti dalam riset terbaru.
Studi tersebut, yang diterbitkan dalam jurnal Sciences Advances, Jumat, 30 Oktober 2026, memperingatkan adanya kesenjangan besar dalam penilaian global mengenai perdagangan satwa liar. Estimasi sebelumnya dinilai tidak lagi relevan dengan perubahan yang terjadi, seperti maraknya perdagangan hewan eksotis secara daring—di mana penjual dapat dengan mudah menawarkan pengiriman telur laba-laba ke seluruh dunia atau menyelundupkan reptil ke dalam pesawat hanya dengan sekali klik.
“Skala perdagangan telah berubah. Tanpa pemantauan yang representatif, kita tidak mungkin dapat mengelolanya,” ujar Alice Hughes, penulis utama studi dan profesor di University of Melbourne.
“Saat ini, kita benar-benar meremehkan wujud perdagangan modern—baik untuk sektor hewan peliharaan maupun tanaman hias—karena kita tidak mencakupnya dalam pemantauan. Hal ini menimbulkan risiko besar bagi kelangsungan spesies,” katanya.
Studi tersebut muncul bersamaan dengan langkah Center for Biological Diversity, organisasi nirlaba yang berbasis di AS, mengajukan petisi kepada US Fish and Wildlife Service agar kelelawar pedan Jawa (Nycteris javanica) dimasukkan ke dalam daftar spesies terancam punah. Spesies ini merupakan satwa endemik dari Indonesia.
Organisasi tersebut memperingatkan bahwa kelelawar ini banyak dibeli sebagai dekorasi, yang menempatkan spesies tersebut dalam risiko kepunahan. Menurut organisasi tersebut, kelelawar yang diawetkan banyak dicari, terutama oleh konsumen di AS yang menginginkan dekorasi bertema gotik atau menyeramkan untuk perayaan Halloween maupun sebagai hadiah Natal.
Studi mengenai perdagangan satwa liar ini mengidentifikasi 107.356 spesies yang dimanfaatkan atau diperdagangkan secara global. Angka ini jauh lebih tinggi daripada perkiraan sebelumnya yang berjumlah sekitar 50.000 spesies, sebagaimana dinyatakan oleh Platform Antarpemerintah tentang Keanekaragaman Hayati dan Jasa Ekosistem (IPBES).
Studi ini menggunakan kumpulan data yang lebih komprehensif serta makalah penelitian terbaru yang melacak spesies yang dijual secara daring untuk tujuan dekorasi. Temuan ini menunjukkan adanya celah dalam pemahaman kita mengenai spesies apa saja yang berada dalam risiko; sebagai contoh, jumlah spesies kupu-kupu yang diperdagangkan ternyata lebih besar daripada total perkiraan IPBES untuk seluruh spesies invertebrata darat yang diperdagangkan.
Molly Brown, staf program untuk pemanfaatan dan perdagangan satwa liar di Uni Internasional untuk Konservasi Aalam (IUCN) sekaligus salah satu penulis makalah tersebut, menyatakan bahwa temuan ini menjadi pengingat akan realitas yang ada.
"Jumlah spesies yang kita bicarakan ini masih merupakan angka perkiraan yang terlalu rendah. Hal ini dijelaskan dengan sangat jelas dalam makalah tersebut, karena kita tidak memiliki akses terhadap data pemantauan yang sebenarnya kita butuhkan," ujarnya.
Diskusi mengenai perdagangan satwa liar sering kali berfokus pada kegiatan kriminal, seperti penyelundupan gading atau sisik trenggiling. Padahal, perdagangan satwa liar mencakup berbagai sektor, mulai dari perikanan dan perdagangan kayu hingga industri mode serta penjualan spesies sebagai barang hiasan. Cakupan ini meliputi kegiatan yang mungkin bersifat berkelanjutan, sekaligus perdagangan yang justru mendorong spesies menuju kepunahan.
Menilai nilai perdagangan legal dibandingkan dengan perdagangan ilegal pun merupakan tantangan tersendiri. Menurut para peneliti, minimnya regulasi dalam perdagangan satwa liar telah menciptakan celah yang memungkinkan berbagai spesies—termasuk hewan eksotis yang banyak dicari sebagai hewan peliharaan—untuk “dilegalkan” melalui praktik pencucian (legalisasi ilegal).
Para ahli menyatakan perlunya pengumpulan dan pertukaran data yang lebih sistematis. Di tingkat global, sektor perikanan dipantau oleh Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO), sementara Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar yang Terancam Punah (CITES) memantau serta mengatur perdagangan internasional terhadap sekitar 40.000 spesies guna melindungi mereka dari eksploitasi berlebihan.
Namun, para peneliti mengungkapkan bahwa sistem ini tidak mencakup banyak spesies yang berpotensi rentan. Mereka memperingatkan bahwa mekanisme CITES terlalu lamban dalam merespons tren ancaman baru terhadap satwa liar. Studi tersebut menyebutkan bahwa sebagian besar negara tidak memiliki sistem pendataan yang teratur di luar kerangka CITES.
Di sisi lain, spesies yang baru ditemukan sering kali tergolong langka dan memiliki wilayah sebaran yang terbatas. Hal ini membuat spesies tersebut bernilai tinggi dalam perdagangan, sehingga dapat dengan cepat punah akibat eksploitasi.
"Terkadang, butuh waktu bertahun-tahun sebelum suatu spesies dimasukkan ke dalam daftar, dan pada saat itu, spesies tersebut mungkin sudah hampir punah di alam liar," ujar Hughes.



