Berita
Kebijakan Iklim Indonesia Dinilai Belum Memadai Jelang COP31
Pemerintah harus menggunakan momentuk COP31 untuk memperkuat kebijakan iklim.
Jumat, 06 November 2026
BETAHITA.ID - Kebijakan iklim Indonesia dinilai belum menunjukkan kemajuan, terutama dalam meningkatkan kapasitas energi terbarukan hingga tiga kali lipat dan efisiensi energi. Kritik ini muncul menjelang Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-31 (COP31) yang akan berlangsung pada 9–20 November 2026 di Antalya, Turki.
Analisis Climate Action Tracker (CAT) menunjukkan bahwa kemajuan aksi iklim Indonesia masih terbatas, khususnya pada sektor krusial; energi dan industri. CAT masih menilai aksi iklim Indonesia dalam kategori “Critically Insufficient” atau sangat tidak memadai untuk sejalan dengan target batas suhu 1,5C dalam Perjanjian Paris.
Di luar sektor kehutanan dan penggunaan lahan, emisi Indonesia juga masih menunjukkan tren meningkat dan diperkirakan terus naik menuju 2030. Bahkan, target emisi Indonesia pada 2035, baik yang dicapai dengan kemampuan sendiri maupun melalui dukungan internasional, dinilai masih jauh dari jalur penurunan emisi yang diperlukan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembaruan target iklim belum diikuti perubahan kebijakan dan aksi yang cukup kuat untuk menekan emisi secara signifikan.
“Salah satu agenda COP31 yang penting adalah percepatan elektrifikasi konsumsi energi akhir. Ini relevan bagi Indonesia, terutama ketika gangguan pasokan dan kelangkaan BBM berulang menunjukkan besarnya ketergantungan masyarakat dan kegiatan ekonomi pada bahan bakar fosil,” kata Direktur Program Iklim dan Transisi Energi Berkeadilan IESR, Agus Praditya Tampubolon, Rabu, 4 November 2026.
“Peralihan bertahap ke listrik pada sektor transportasi, rumah tangga, dan industri dapat membantu mengurangi tekanan ketika terjadi gangguan pasokan BBM, asalkan tambahan kebutuhan listrik dipenuhi dari sumber energi terbarukan. Karena itu, kami mendorong pemerintah menyusun peta jalan elektrifikasi yang jelas, menentukan sektor yang dapat lebih cepat beralih ke listrik, sekaligus memastikan kesiapan jaringan dan pasokan listrik bersih,” ujarnya.
Menurut Agus, pemerintah perlu mempercepat implementasi program pembangkit listrik tenaga surya 100GW. Di sisi lain, sejumlah kebijakan dibutuhkan untuk mendukung upaya ini, termasuk penguatan jaringan transmisi dan distribusi listrik, serta penyiapan proyek yang layak secara teknis dan komersial agar dapat menarik investasi.
Percepatan transisi energi juga dinilai penting untuk memperkuat ketahanan energi dan menjaga stabilitas anggaran negara di tengah ketidakpastian pasokan serta harga energi global.
“Ketergantungan yang tinggi pada bahan bakar fosil membuat Indonesia lebih rentan terhadap gangguan pasokan dan perubahan harga energi, sekaligus dapat meningkatkan tekanan terhadap anggaran ketika pemerintah harus menjaga keterjangkauan harga energi,” kata Agus.
“Mempercepat energi terbarukan, elektrifikasi, efisiensi energi, dan penguatan jaringan listrik dapat membantu mengurangi ketergantungan tersebut serta membangun sistem energi yang lebih tahan terhadap gejolak pasokan dan harga,” katanya.
Agus mendorong pemerintah untuk menjadikan COP31 sebagai momentum untuk memperkuat kebijakan iklimnya.
Peneliti Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Decmonth Nuel Pasaribu mengatakan, penurunan emisi Indonesia harus diiringi dengan perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati.
“Hutan berperan penting untuk menyimpan karbon, menopang ekosistem, dan menjadi ruang hidup masyarakat. Dengan demikian, solusi berbasis alam menjadi sangat krusial, khususnya untuk memastikan implementasi terpadu aksi iklim dan biodiversitas,” ujar Decmonth.



