Berita
Lubang Bekas Tambang Kaltim Kembali Makan Nyawa
Korban lubang tambang terus berjatuhan, maka dugaan kelalaian dan pembiaran harus diusut secara serius.
Jumat, 06 November 2026

BETAHITA.ID - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) mengecam kasus kematian anak yang tenggelam di kolam bekas galian tambang milik PT Lembuswana Perkasa, yang berada di Kilometer 45, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebab, keluhan dan kekhawatiran masyarakat setempat terhadap bahaya keberadaan lubang tambang itu, sejak 2022 diabaikan.
Lubang tambang itu, pada Kamis pekan lalu, memakan korban jiwa seorang anak perempuan bernama Adiba Salsabila (13 tahun), siswi kelas VIII MTs As-Salam Samboja. Kematian Adiba menambah panjang daftar korban jiwa akibat lubang tambang di Kaltim, menjadi 57 orang berdasarkan catatan Jatam Kaltim.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Jatam Kaltim, pada hari kejadian, Adiba keluar dari rumah sekitar pukul 14.00 WITA untuk bermain bersama teman-temannya. Kawanan anak-anak ini kemudian menuju kawasan Kampung Bone, tempat terdapat kolam bekas galian tambang yang menganga lebar dan belum di reklamasi.
Sekitar pukul 16.00 WITA, Adiba bersama empat orang temannya itu sedang bermain di kawasan kolam bekas galian tambang. Saat berada di lokasi tersebut, Adiba bersama 2 teman lainnya terpeleset dan jatuh ke dalam kolam.
Nahas, dari keempat anak tersebut, hanya satu orang yang diketahui dapat berenang dan tidak terjatuh di kolam bekas galian tambang dan berupaya menyelamatkan dua temannya yang berada di dekatnya. Namun, Adiba tidak berhasil diselamatkan. Ketiga anak yang selamat kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar. Tidak berselang lama, Adiba ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
"Kematian seorang anak berusia 13 tahun ini kembali memperlihatkan bagaimana lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka dapat berubah menjadi jebakan maut bagi masyarakat, terutama anak-anak yang hidup berdampingan dengan wilayah pertambangan," kata Mustari Sihombing, Koordinator Jatam Kaltim, pada Rabu (4/11/2026).
Menurut Mustari, kematian Adiba tidak dapat dilepaskan dari pentingnya menelusuri rekam jejak persoalan pengelolaan tambang PT Lembuswana Perkasa. Pemberitaan media pada Desember 2022 hingga Juni 2023 mencatat bahwa masyarakat Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, telah berulang kali menyampaikan keberatan atas keberadaan lubang tambang yang berdekatan dengan permukiman mereka.
Pada 5 Desember 2022, Komisi I DPRD Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak terhadap bekas galian tambang PT Lembuswana Perkasa di Kelurahan Bukit Merdeka. Kemudian, pada 15 Desember 2022, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim kembali melakukan peninjauan lapangan. Dalam sidak tersebut, anggota DPRD menyoroti keberadaan lubang tambang yang dekat dengan permukiman warga dan meminta perusahaan melakukan pemagaran serta memasang papan peringatan untuk mencegah masyarakat memasuki kawasan berbahaya.
Persoalan tersebut berlanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim pada 20 Desember 2022. Dalam pemberitaan mengenai hasil RDP, PT Lembuswana Perkasa disebut menyampaikan sejumlah komitmen, antara lain menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), memperbaiki pengelolaan air lubang tambang, memperbarui papan peringatan dan pagar pembatas, meningkatkan patroli pengamanan, serta mempercepat penutupan void tambang A7/AE3.
"Namun, komitmen tersebut perlu diuji realisasinya. Pada 15 Juni 2023, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu Bukit Merdeka (AMB-BM) kembali melakukan blokade jalan hauling PT Lembuswana Perkasa," ujar Mustari.
Dalam pemberitaan media massa, lanjut Mustari, warga mengeluhkan belum terealisasinya penutupan lubang bekas galian tambang sebagaimana pernah disampaikan dalam pertemuan dengan DPRD dan perusahaan. Warga juga mengungkapkan daya rusak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan dan permukiman, termasuk keretakan pada tujuh rumah warga, satu rumah ibadah, dan satu bangunan sekolah dasar yang menurut keterangan Ketua RT setempat berkaitan dengan pergeseran tanah dan longsor pada 2020.
Rangkaian pengaduan, sidak, RDP, hingga aksi warga tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan dan dayarusak pertambangan milik PT Lembuswana Perkasa telah menjadi perhatian masyarakat dan lembaga legislatif sejak beberapa tahun lalu. Hal ini merupakan rekam jejak penting yang harus diperiksa kembali oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, khususnya untuk memastikan apakah kewajiban pengamanan serta reklamasi perusahaan benar-benar telah dilaksanakan.
Kematian Adiba harus diusut
Mustari menuturkan, dalam perspektif hukum, kematian Adiba tidak cukup dipandang sebagai peristiwa tenggelam ketika bermain di kawasan kolam bekas tambang. Aparat penegak hukum harus menelusuri bagaimana lubang bekas tambang tersebut dapat berada dalam kondisi yang membahayakan masyarakat, apakah terdapat pengamanan yang memadai, serta siapa pihak yang memiliki kewajiban dan kewenangan untuk mengendalikan risiko tersebut.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, telah mengatur kewajiban pemegang IUP untuk melaksakan tanggung jawab reklamasi dan pasca tambang. Pasal 96 huruf a dan b secara tegas mewajibkan pemegang IUP melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Selain itu, karena peristiwa kematian Adiba terjadi pada Oktober 2026, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan penerapan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda maxsimal Rp500 juta.
"Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada pembuktian mengenai adanya kewajiban hukum untuk bertindak, bentuk kelalaian yang dilakukan, hubungan sebab akibat antara kelalaian dengan kematian korban, serta pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggung-jawaban," ujar Mustari.
Tidak hanya individu, menurut Mustari, pertanggung-jawaban korporasi juga harus ditelusuri. Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 KUHP mengakui, korporasi sebagai subjek tindak pidana dan membuka kemungkinan pertanggung-jawaban terhadap korporasi, pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, maupun pemilik manfaat apabila unsur-unsur pertanggung-jawaban pidana korporasi terpenuhi.
Oleh karena itu, penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada petugas atau pekerja di lapangan. Aparat penegak hukum harus menelusuri hubungan antara pemegang IUP dan kontraktor, pembagian kewenangan pengelolaan tambang, kewajiban reklamasi, sistem pengamanan lubang tambang, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan dan pengawasan keselamatan.
"Bagi Jatam Kaltim, kematian Adiba kembali memperlihatkan bahwa lubang tambang bukan sekadar persoalan teknis pertambangan, melainkan persoalan perlindungan hak hidup dan keselamatan masyarakat," ucap Mustari.
Mustari menambahkan, ketika masyarakat justru memanfaatkan kolam bekas lubang tambang untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari, sementara lokasi tersebut tidak memberikan jaminan keselamatan, maka pemerintah dan perusahaan tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban untuk menelusuri penyebab serta mencegah jatuhnya korban berikutnya. Karena setiap lubang tambang yang dibiarkan terbuka, akan menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.
"Anak-anak tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung risiko dari kegiatan pertambangan yang tidak memberikan perlindungan terhadap ruang hidup mereka. Kematian Adiba Salsabila tidak boleh kembali menjadi hanya sekedar angka yang berlalu tanpa pertanggung-jawaban," ucapnya.
Mustari mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera hadir memastikan hak hidup, keselamatan, dan keadilan bagi keluarga korban. Ia juga meminta berhenti menyebut kasus-kasus kematian di lubang tambang sebagai musibah.
"Ketika lubang tambang terus mengancam ruang hidup masyarakat dan korban terus berjatuhan, maka dugaan kelalaian dan pembiaran harus diusut secara serius," kata Mustari.



