Berita
Lubang Tambang Kaltim Kembali Minta Tumbal Anak
Azam menjadi korban ke-56 akibat lubang tambang di Kaltim, dan korban ke-2 yang jatuh di konsesi tambang ini.
Kamis, 15 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Korban jiwa akibat lubang tambang di Kalimantan Timur (Kaltim), terus bertambah. Azam yang duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) dilaporkan tenggelam di lubang tambang yang berada di kawasan Rimbawan, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, pada Selasa (13/10/2026). Anak berusia sekitar 12 tahun ini merupakan korban ke-56 akibat lubang tambang yang ditinggalkan menganga di Kaltim.
Menurut analisis data oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, lubang tambang yang merenggut nyawa Azam, berada di dalam kawasan konsesi Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA). Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Jatam Kaltim, kematian Azam menambah jumlah korban meninggal di kawasan konsesi koperasi tersebut menjadi dua orang, termasuk korban jiwa sebelumnya pada tahun 2025 lalu. Menambah daftar rekam jejak buruk yang diwariskan oleh koperasi ini.
Koordinator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan hilangnya nyawa seorang anak akibat lubang tambang tidak boleh berhenti sebagai berita duka, laporan kecelakaan, atau angka statistik dalam catatan pertambangan saja. Jatam meminta kematian Azam ini harus diselidiki secara menyeluruh dan mengungkap pihak yang tanggung jawab.
"Lakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti dengan sengaja melanggar kewajibannya," kata Mustari Sihombing, Koordinator Jatam Kaltim, pada Selasa (13/10/2026).
Mustari mengungkapkan bahwa koperasi ini memiliki rekam jejak administratif yang buruk, dan itu menambah alasan kuat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memeriksa secara serius kepatuhan perusahaan terhadap tanggung jawab dan kewajiban pertambangan. Pada 10 Desember 2024, koperasi ini tercatat pernah menerima sanksi administratif berupa Peringatan Pertama terkait jaminan reklamasi melalui surat bernomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024.
Peringatan tersebut bukan akhir dari persoalan. Pada 16 Mei 2025, melalui surat bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, perusahaan kembali menerima Peringatan Kedua karena belum menempatkan Jaminan Reklamasi untuk seluruh periode hingga 2024. Selanjutnya, pada 5 Agustus 2025, koperasi ini mendapat Peringatan Ketiga melalui surat bernomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025. Peringatan ini berkaitan dengan kewajiban penempatan jaminan reklamasi yang tetap belum dipenuhi.
Rangkaian peringatan itu, menurut Mustari, memperlihatkan persoalan serius, karena perusahaan ini berani mengabaikan seluruh sanksi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Peraturan yang seharusnya di jalankan, terutama mengenai kewajiban perusahaan untuk menyetor dana jaminan reklamasi serta melakukan reklamasi dan pascatambang, dengan sengaja tidak dipatuhi sama sekali.
"Kematian Azam adalah bukti nyata dari pembangkangan yang dilakukan secara sengaja oleh KSU PUMMA," katanya.
Mustari mengungkapkan, selain catatan sanksi administratif terkait jaminan reklamasi, koperasi ini juga diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan milik Universitas Mulawarman pada 2025 lalu. Kawasan hutan yang seharusnya menjadi laboratorium pengetahuan bagi kampus itu dengan sengaja di tambang secara ilegal oleh koperasi ini.
"Dari berbagai daftar rekam jejak ini seharusnya sudah bisa menjadi alasan kuat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyeret KSU PUMMA ke meja hukum serta mempertanggung jawabkan seluruh pelanggaran yang sudah dilakukan dengan sengaja," ujar Mustari.
Jatam Kaltim menilai, imbuh Mustari, pemerintah tidak boleh memperlakukan ketidakpatuhan berulang sebagai persoalan birokrasi yang dapat diselesaikan dengan surat teguran demi surat teguran. Ketika kewajiban dasar tidak dipenuhi, pemerintah harus mengevaluasi efektivitas pengawasan dan mengambil tindakan hukum serius seperti sanksi pidana dan pencabutan izin usaha pertambaangan (IUP) sesuai sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, sambung Mustari, hubungan langsung antara pelanggaran kewajiban jaminan reklamasi dan kematian Azam harus diperiksa melalui penyelidikan serta pemeriksaan teknis. Yang jelas, catatan peringatan berulang tersebut merupakan alasan kuat untuk mengaudit kepatuhan koperasi, kondisi lubang tambang, pelaksanaan reklamasi, dan pemenuhan kewajiban keselamatan.
"Kematian Azam harus mendorong tindakan hukum yang nyata. Jatam Kaltim mendesak aparat penegak hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah daerah, serta dinas lingkungan hidup untuk segera mengambil tindakan serius," kata Mustari.
Tindakan serius dimaksud Mustari adalah, yang pertama kepolisian harus melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab kematian, kondisi lokasi, status lubang tambang, pemenuhan kewajiban reklamasi, serta unsur pidana yang menyebabkan kehilangan nyawa seseorang, dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, termasuk pengurus perusahaan.
Kedua, melakukan audit seluruh lubang tambang dalam konsesi KSU PUMMA. Pemeriksaan harus mencakup lubang aktif maupun bekas tambang, kondisi pengamanan, pelaksanaan reklamasi, dan potensi ancaman terhadap permukiman serta aktivitas masyarakat.
Yang ketiga, pemerintah harus mengevaluasi kepatuhan koperasi terhadap jaminan reklamasi. Dalam hal ini Kementerian ESDM harus menjelaskan tindak lanjut atas peringatan pertama, kedua dan ketiga, termasuk status pemenuhan kewajiban koperasi dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Selanjutnya yang keempat, membuka hasil pemeriksaan dan pengawasan kepada publik. Mustari bilang, masyarakat berhak mengetahui status lubang tambang, kondisi reklamasi, hasil pemeriksaan keselamatan, dan tindakan administratif maupun hukum yang telah diambil oleh pemerintah.
"Yang terakhir, menjamin hak keluarga korban. Proses penanganan harus menghormati keluarga Azam, memastikan akses terhadap informasi, dan memeriksa kewajiban pemulihan atau pertanggungjawaban yang timbul berdasarkan hukum," tutur Mustari.
Kematian Azam, Mustari menambahkan, adalah kehilanagan yang tidak dapat dipulihkan. Tidak ada surat peringatan, angka produksi batu bara, ataupun keuntungan usaha yang dapat menggantikan nyawanya. Ia mengatakan, Kaltim tidak boleh terus dipaksa menerima kematian akibat lubang tambang, sebagai konsekuensi yang dianggap wajar dari industri ekstraktif.
Mustari menuturkan, setiap lubang tambang berbahaya yang dibiarkan terbuka merupakan ancaman yang harus ditangani. Untuk itu, kewajiban yang diabaikan harus diperiksa, dan dugaan pelanggaran harus dibuktikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Jatam Kaltim menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi momentum untuk membongkar persoalan pengawasan pertambangan, memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti bersalah, dan menghentikan ancaman lubang tambang terhadap masyarakat," ucap Mustari.




