Opini
Gairah dan Gelisah Petani di Balik Pengesahan UU Reforma Agraria
UU Reforma Agraria disahkan di Hari Tani. Madu atau racun bagi petani?
Kamis, 24 September 2026

PALU diketuk di Ruang Paripurna DPR RI, Selasa siang, 22 September 2026, persis di tanggal yang enam puluh enam tahun lalu menjadi hari kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dan yang sejak itu diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Entah sengaja sebagai sindiran, tapi ironinya justru bermula dari sini.
Pada hari yang semestinya menjadi selebrasi hak rakyat atas tanah, negara justru melahirkan alat baru yang, di atas kertas, punya wewenang menghentikan proses administrasi pertanahan dalam sekejap, meminta bantuan Panglima TNI dan Kapolri untuk menegakkan keputusannya, dan mengancam siapa pun yang "menguasai tanah tanpa hak" dengan penjara hingga lima tahun. Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) begitu nama lembaga baru itu, terlahir dengan wajah ganda: pembebas tanah bagi rakyat kecil, sekaligus pemegang kendali yang lebih kuat dari lembaga mana pun yang pernah dimiliki negara ini untuk urusan hak tenurial.
Gairah baru
Bertahun-tahun gerakan reforma agraria berteriak soal kebuntuan dan pengulangan. Setiap disahkannya Peraturan Presiden silih berganti rezim politik, tim koordinasi lintas kementerian yang rekomendasinya bisa diabaikan begitu saja oleh kementerian sektor mempersuram wajah konflik agraria yang menahun tanpa penyelesaian. Tak ada satu pun keputusan yang benar-benar mengikat.
UURA seolah menjawab semua itu, dan untuk pertama kalinya sejak 1960, jawabannya datang dalam bentuk Undang-Undang, bukan sekadar Peraturan Presiden, deretan kursi koordinasi lintas sektor yang absurd yang seolah bisa dicabut presiden berikutnya. Isu tenurial adalah isu struktural pelik yang tersisip di dalamnya nafsu populisme politik. Tak heran jika berganti presiden, isu bagi-bagi tanah seolah layanan polesan yang afirmatif dan bahkan tanpa jaminan hak permanen bagi petani, peladang yang tersandera haknya.
Gairah baru muncul di balik BRAN yang diberi kuasa mengeluarkan keputusan yang final dan mengikat, memaksa kementerian, BUMN, bahkan TNI dan Polri untuk patuh dalam 30 hari. Untuk pertama kalinya pula, undang-undang menyatakan tegas bahwa fungsi sosial tanah berlaku atas aset negara, BUMN, TNI, dan Polri. Status yang selama puluhan tahun jadi tameng hukum paling kokoh bagi lahan-lahan yang sebenarnya jadi rebutan rakyat. Korporasi yang nakal pun diancam pidana hingga lima belas tahun, lengkap dengan pidana tambahan pembubaran badan usaha, sesuatu yang mustahil hadir di era Peraturan Presiden, karena aturan setingkat itu memang tak berwenang memuat ketentuan pidana.
Pentingnya akuntabilitas
Tapi di balik gairah dan kekuatan itu masih tersirat sebuah taruhan besar; kekuasaan besar, tanpa pengawasan independent dapat menjadi “pisau bermata dua” yang gagang pisaunya pun bisa berpindah tangan. Pasal 55 dan 59 RUU ini mengancam pidana hingga lima tahun bagi "setiap orang" yang menduduki atau menguasai tanah yang sudah ditetapkan sebagai Objek Reforma Agraria tanpa hak yang sah. Memang terdengar adil di atas kertas tapi dapat menjadi bumerang mengingat hampir setiap konflik agraria, status hukum penguasaan tanah oleh masyarakat justru menjadi inti sengketa yang belum tuntas. Petani yang menggarap tanah leluhurnya selama puluhan tahun, tapi belum punya sertifikat karena birokrasi yang berbelit atau klaim tumpang tindih dengan konsesi perusahaan, bisa jadi justru akan berada di pihak yang lemah, berhadapan dengan bukan korporasi rakus tanah yang selama ini jadi musuh bersama gerakan agraria.
Kejanggalan ini makin terasa ketika kita menengok bagaimana kekuasaan BRAN dirancang bekerja di lapangan. Ia bisa menghentikan sementara proses administrasi pertanahan atas objek yang berkonflik. Ia bisa meminta penghentian tindakan kekerasan di lokasi konflik, sebuah niat baik yang, sayangnya, di dalam pengaturan akan dijalankan lewat instrumen yang sama yang selama puluhan tahun sejarah agraria Indonesia justru kerap berdiri di sisi yang menekan petani, bukan membelanya, yaitu bantuan Panglima TNI dan Kapolri.
Perlindungan hutan alam dan masyarakat adat
BRAN juga nantinya akan berwenang memimpin keputusan lintas sektor pelepasan kawasan hutan dan itu hanya diatur dalam tenggat enam bulan, suatu rekor kecepatan yang mustahil dicapai tanpa mengorbankan kehati-hatian, apalagi ketika di sepanjang 70 pasal undang-undang ini, tidak ada satu pun rujukan pada Nilai Konservasi Tinggi, biodiversitas, atau kajian lingkungan hidup strategis. Perpres yang digantikannya, sekadar untuk perbandingan, setidaknya masih punya satu norma eksplisit terkait larangan sumber tanah objek reforma agraria berasal dari kawasan kubah gambut. RUU yang mengaku lebih maju ini justru kehilangan pengaman itu.
Yang sedang kita saksikan, dengan kata lain, bukan semata pertarungan antara rakyat dan korporasi seperti narasi resmi yang dijual. Ia adalah pertaruhan tentang apakah negara, lewat satu badan baru yang begitu kuat, begitu cepat, dan begitu sedikit diawasi akan benar-benar berpihak pada petani penggarap dan masyarakat adat. Atau justru menciptakan instrumen kontrol baru yang kepastian hukumnya hanya menguntungkan pihak yang lebih dulu punya akses ke BRAN: pejabat, korporasi besar dengan pengacara yang lebih lincah, ketimbang petani yang datang dengan bukti penguasaan turun-temurun tapi tanpa sertifikat. Klausul yang menyatakan fungsi sosial tanah tak dapat dikesampingkan oleh aturan keuangan negara pun, sehebat apa pun bunyinya di atas kertas, akan diuji oleh kenyataan paling sederhana, yaitu Kementerian Keuangan dan korporasi BUMN jarang menyerahkan aset tanpa perlawanan, betapapun kuatnya dasar hukum yang mengetuk pintu mereka.
Sembilan anggota Dewan Pengawas BRAN yang diamanatkan undang-undang ini menjadi satu-satunya palang pintu formal atas kekuasaan besar yang perlu diawasi kemudian. Jika proses seleksi mereka hanya formalitas dan tanpa keterwakilan organisasi masyarakat sipil independen yang sungguh-sungguh mengawasi, bukan sekadar mengamini maka pengawasan berlapis yang dijanjikan undang-undang ini akan berhenti sebagai kalimat indah di atas kertas.
Peraturan Pemerintah pelaksana yang wajib terbit paling lambat satu tahun ke depan adalah jendela terakhir untuk menambal kekosongan itu, yaitu dengan memasukkan kembali pengecualian ekosistem gambut yang hilang, mewajibkan kajian lingkungan hidup strategis dan kategori mozaik alam lainnya yang butuh perlindungan dan konservasi. Hal ini harus dilakukan sebelum BRAN memutus soal kawasan hutan. Tak kalah pentingnya juga adalah memastikan ancaman pidana penguasaan tanah tanpa hak tidak disalahgunakan untuk menjerat justru mereka yang datang ke BRAN untuk memperjuangkan haknya, bukan merampasnya.
Palu sudah diketuk di Hari Tani Nasional. Di balik gairah semangat perjuangan hak tenurial petani dan kedaulatan pangan, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diperjuangkan. Apakah UURA baru ini akan benar-benar membuka pintu tanah bagi mereka, atau justru membuka jurang pidana bagi pencari keadilan tenurial.




