Rabu, 14 Oktober 2026

            

Berita

Pemilik Kapal Penyiksa ABK di Laut Aru harus Diungkap: Greenpeace

Upaya penegakan hukum terkait penyiksaan ABK di atas kapal tidak boleh berhenti pada pelaku awak kapal.

Rabu, 14 Oktober 2026
Sumber: Greenpeace Indonesia
Sumber: Greenpeace Indonesia

BETAHITA.ID - Kasus penyiksaan terhadap anak buah kapal perikanan (AKP) mengungkap perkembangan terbaru dengan penetapan belasan tersangka oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengamat menilai, kasus ini harus ditelusuri hingga pemilik kapal dengan dugaan pelanggaran pada infrastruktur dan pengawasan di perairan Indonesia. 

Kasus ini menyeruak ke publik ketika video penyiksaan terhadap empat AKP KM Maulana 23 beredar di media sosial pada 30 September 2026. Rekaman menampilkan seorang laki-laki terduduk di dalam tong bersisi air, dan seorang pria lainnya mendekat dan menonjok pria di dalam tong. Hal ini berulang kali-kali dengan sasaran di bawah tubuh korban, serta disemprotkan ke bagian wajah oleh pelaku. 

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Kapal Perikanan KKP kemudian menghentikan penangkapan ikan dengan rute Pelabuhan Tanjung Priok-Merauke tersebut pada 2 Oktober 2026 dan mengawalnya ke Dobo. KM Maulana 23 berangkat sejak Juli 2026 dan menangkap ikan di wilayah Kepulauan Aru, Maluku. 

Buntut kasus tersebut, Polres Kepulauan Aru memeriksa 24 ABK yang diduga terlibat, dan menetapkan 18 tersangka penyiksaan terhadap empat ABK KM Maulana 23 pada Sabtu, 10 Oktober 2026. 

Greenpeace Indonesia menilai kasus penyiksaan ABK KM Maulana 23 mirip dengan pola kasus sebelumnya, seperti yang terjadi dengan ABK yang bekerja di kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 pada tahun 2024, serta KM Awindo 2A pada tahun 2025. 

“Hal ini membuktikan bahwa sistem pengawetan, pengupahan, dan pengawasan AKP di perairan Indonesia belum banyak berubah,” kata Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Sihar Silalahi, Selasa, 13 Oktober 2026.  

Berdasarkan catatan Greenpeace, yang Merujuk pada keterangan KKP dan kepolisian, kasus penyiksaan tersebut mengindikasikan adanya praktik kerja paksa dan kekerasan. Para korban dipaksa bekerja dari sore hingga pagi hari berikutnya, dan jika gagal memenuhi target tangkapan akan terpengaruh berdasarkan perintah wakil nahkoda. Keempat AKP juga hanya diberi jatah makan dua kali sehari, dan seorang AKP yang sakit beri-beri ditelantarkan di darat. 

Para korban juga mengalami kecelakaan. Mereka mengalokasikan uang muka Rp5 juta dan bagi hasil hingga Rp10 juta. Namun mereka hanya menerima Rp500 ribu selama empat bulan kapal beroperasi. 

Hingga saat ini penegakan hukum baru menyentuh kapal awak. KKP juga telah memeriksa perusahaan pemilik kapal berinisial PT AMIR, menunggu operasional KM Maulana 23, dan memproses pencabutan izinnya. 

Sihar menilai langkah KKP tersebut bersifat administratif, yang membuat tanggung jawab pemilik kapal pidana dan agen perekrut kini bergantung pada penyidik ​​tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Sihar, kasus penyiksaan merupakan kegagalan sistemik yang berulang-ulang yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha. 

“Indonesia memimpin lahirnya standar pelindungan awak kapal di Komisi Perikanan Pasifik Barat dan Tengah dan meminta negara lain menghormati hak awak kapal Indonesia di kapal asing.Tetapi di kapal berbendera Indonesia sendiri, awak kapal Indonesia berdetak karena tidak memenuhi target tangkapan,” kata Sihar, Selasa, 13 Oktober 2026.  

“Indonesia harus menerapkan standar itu di seluruh kapal Indonesia sebelum menuntut negara lain menjalankannya. Tanpa penegakan di dalam negeri, kepemimpinan Indonesia di forum regional akan terlihat sebagai basa-basi,” kata Sihar.

Pemilik kapal dan pembeli hasil tangkapan menjadi pihak yang memperoleh keuntungan dari operasi KM Maulana 23 dan seringkali berisiko luput dari pertanggungjawaban atas kejadian misteri AKP ini. Ketika dihentikan, KM Maulana 23 membawa sekitar satu ton cumi, tetapi pihak yang membeli hasil tangkapan tersebut belum diketahui. 

Sihar mendesak agar pemerintah dan penegak hukum melakukan investigasi hingga pemilik dan penerima keuntungan dari operasi KM Maulana 23. Aktor ini, menurutnya, sering luput dalam kasus-kasus penyiksaan yang menimpa ABK. 

“Tanpa menelusuri rantai pasok dan tuntutan pertanggungjawaban dari pembeli, upaya penanganan kerja paksa berisiko berhenti pada pelaku di atas kapal, sementara pihak lain yang terlibat dalam rantai bisnisnya tidak tersentuh,” ujarnya.