Rabu, 14 Oktober 2026

            

Berita

Janji Pemerintah Setop Deforestasi Demi Food Estate Papua Ditagih

Satya Bumi mendeteksi, hingga September 2026 hutan dan lahan seluas 53,6 ribu ha dibuka untuk KSPEAN Papua Selatan.

Rabu, 14 Oktober 2026
Deforestasi di kawasan PSN lumbung pangan dan energi Merauke, Papua Selatan. Dok. Pusaka Bentala Rakyat
Deforestasi di kawasan PSN lumbung pangan dan energi Merauke, Papua Selatan. Dok. Pusaka Bentala Rakyat

BETAHITA.ID - Pemerintah didesak implementasikan janji setop deforestasi demi pangan serta biofuel. Satya Bumi mendeteksi hingga September 2026 seluas 53,6 ribu ha dibuka untuk KSPEAN Papua Selatan.

Satya Bumi mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menerjemahkan komitmen penghentian pembukaan kawasan hutan untuk pengembangan pangan dan energi menjadi kebijakan konkrit. Desakan ini menyusul pidato Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo pada 6 Oktober 2026 di acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF). 

Hashim menyebutkan  perluasan pembukaan hutan untuk produksi pangan tidak lagi diperlukan. Pengembangan pangan serta biofuel akan diarahkan ke lahan terdegradasi. 

Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi menyebutkan komitmen itu perlu tindak lanjut konkrit demi mengevaluasi proyek yang telah berjalan serta memulihkan ekosistem dan hak masyarakat yang terdampak. 

Saat ini Laporan Audit HAM di Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional (KSPEAN) Papua Selatan yang dilakukan oleh Pusaka dan Satya Bumi mencatat terdapat 35 kasus pelanggaran. 

Kasus-kasus itu meliputi 9 kasus pengabaian hak konsultasi, partisipasi dan FPIC; 13 kasus untuk pelucutan hak atas tanah, teritori dan sumber daya alam; 3 kasus untuk pelanggaran terhadap hak untuk mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan-pekerjaan tradisional; 6 kasus untuk pelanggaran terhadap hak atas lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan; serta 4 kasus untuk pelanggaran terhadap hak-hak perempuan adat. 

Pelanggaran hak-hak dasar dan kebebasan fundamental sebagian besar dampaknya sulit dipulihkan karena kerusakan ekologi wilayah adat telah melemahkan sumber penghidupan dan mengganggu keberlanjutan cara hidup sesuai tradisi. Sebanyak 14 marga mengaku semakin sulit melakukan kegiatan meramu dan memanen sagu karena lokasi hutan dan dusun sagu semakin jauh dari kampung. Dua marga lainnya bahkan harus meminta izin kepada marga lain yang masih memiliki wilayah adat untuk meramu dan memanen sagu.  

Pantauan Satya Bumi, hingga September 2026 terdapat 53,6 ribu hektare lahan yang telah dibuka untuk KSPEAN Papua Selatan, terdiri atas 41,1 ribu ha di dalam konsesi tebu dan 12,4 ribu ha di area proyek cetak sawah. Angka ini meningkat 5,2 ribu ha dibandingkan pantauan pada Juni 2026. Artinya hanya dalam 3 bulan terdapat peningkatan bukaan lahan hingga 10 persen.  

“Komitmen menghentikan pembukaan hutan tidak cukup hanya mencegah ekspansi baru. Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana kerusakan yang telah terjadi akan ditangani, bagaimana hak masyarakat yang terdampak dipulihkan, dan bagaimana memastikan kebijakan baru tidak memindahkan tekanan pembangunan ke wilayah lain yang menjadi ruang hidup masyarakat adat,” ujarnya pada Selasa (13/10/2026)  

Pemerintah sendiri berencana membuka lahan pangan di lahan terdegradasi seluas 12 juta ha dapat mengurangi tekanan terhadap hutan alam tersisa.  

Riezcy menyebutkan suatu lahan yang dinilai tersedia untuk pengembangan ekonomi tidak otomatis bebas dari klaim, hak, atau kepentingan masyarakat. 

Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah perlu memastikan kejelasan status penguasaan lahan, melakukan konsultasi yang bermakna, dan menjamin partisipasi masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

“Masyarakat yang hidup dan menjaga wilayahnya secara turun-temurun harus dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan lahan,” ucapnya. 

Mereka pun mendesak penetapan penghentian proyek yang merusak hutan dan ruang hidup masyarakat untuk PSN Pangan dan Energi, terutama di Papua Selatan. Pemerintah harus menerbitkan kebijakan resmi yang memastikan komitmen dapat dilaksanakan.

Pemulihan ekosistem dan menangani dampak terhadap masyarakat harus segera dilakukan sekaligus menjamin pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat. 

Terakhir, mereka mendesak pemerintah membuka data dan memastikan pengawasan publik.