Berita
Cara Singapura Berburu Korporasi Biang Asap Lintas Batas
Mereka menunjukkan keseriusan menuntut pertanggungjawaban entitas Singapura dalam asap lintas batas.
Minggu, 08 November 2026

BETAHITA.ID - Parlemen Singapura meloloskan penguatan RUU Polusi Kabut Lintas Batas untuk memburu korporasi biang asap hingga menyentuh kepemilikan, rantai pasok, dan pembiayaan. Mereka menunjukkan keseriusan menuntut pertanggungjawaban entitas Singapura dalam asap lintas batas.
Amandemen penguatan THPA ini dilakukan secara kilat melalui Sertifikat Urgensi dalam persidangan selama enam jam di parlemen Singapura yang disiarkan melalui akun youtube Ministry of Digital Development and Information (MDDI) Singapura pada Rabu (4/11/2026).
Pada persidangan tersebut Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu menyebutkan amandemen ini memberikan dasar tegas pada penegakan hukum meski solusi terbaik adalah kerjasama internasional.
Perubahan yang diusulkan memberikan lembaga alat yang lebih kuat dan lebih efektif menyelidiki pembakaran yang tidak bertanggung jawab, membangun akuntabilitas dan memaksakan konsekuensi yang berarti pada mereka yang bertanggung jawab.
Selama ini penegakkan hukum kegiatan yang terjadi di luar negeri rumit tetapi pengalaman Singapura menyelidiki insiden kabut asap telah memberikan pemahaman yang jauh lebih baik tentang tantangan praktis.
“Kami membutuhkan cara yang lebih baik untuk memperoleh dan memverifikasi informasi, melacak hubungan perusahaan yang kompleks, dan memaksakan konsekuensi yang berarti pada entitas yang salah, bahkan di mana penuntutan pidana terbukti sulit. Kita juga harus bisa campur tangan lebih awal, sebelum polusi kabut mencapai Singapura,” ucapnya Fu.
Perubahan utama THPA ini meliputi beberapa poin. Pertama, menetapkan tanggung jawab melalui pendekatan investigasi untuk menyelidiki hubungan perusahaan dengan kebakaran kabut asap. Perusahaan yang diduga terkait dengan polusi kabut asap di sini dapat dipaksa di bawah hukum untuk menunjuk penilai dari sektor swasta. Penilai ini akan menyerahkan laporan kepada Badan Lingkungan Nasional (NEA), dan pihak berwenang kemudian dapat memutuskan untuk mengeluarkan atau mengejar perusahaan yang telah diidentifikasi.
Kedua, undang-undang akan memberi menteri kewenangan menunjuk entitas atau individu bersalah dalam beberapa kondisi. Hubungan bisnis dengan entitas yang ditunjuk dapat mengakibatkan denda maksimum 1 juta dolar Singapura untuk setiap pelanggaran, dengan denda tambahan hingga 100.000 dolar Singapura setiap hari karena tidak bekerja sama. Entitas yang tidak mematuhi arahan penilai bertanggung jawab atas hukuman denda tidak melebihi 20 juta dolar Singapura.
Ketiga, pada perundangan lama pihak yang dinyatakan bersalah menyebabkan atau berkontribusi terhadap kebakaran lahan dan hutan dengan risiko kabut asap di Singapura dapat didenda hingga 100.000 dolar Singapura per hari, dibatasi total 2 juta Dolar Singapura. Tetapi amandemen terhadap THPA akan meningkatkan hukuman ini, denda untuk pelanggaran utama akan naik hingga 1 juta dolar Singapura per hari, dibatasi total 20 juta dolar Singapura.
Keempat, amandemen yang diusulkan pada Undang-Undang akan memperkuat beberapa ketentuan saat ini, seperti memperluas ruang lingkup Undang-Undang untuk memasukkan risiko kabut asap. Entitas dapat dimintai pertanggungjawaban selama mereka menyebabkan atau berkontribusi pada kebakaran di luar negeri yang berpotensi mengakibatkan Singapura mengalami kabut asap, bahkan jika gumpalan asap tidak melayang di sini.
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyebutkan Singapura menunjukkan keseriusannya dalam memburu korporasi biang asap lintas batas. Mereka memaksimalkan otoritas yang mereka miliki untuk menjerat korporasi yang bersalah.
“Mereka merujuk pada entitas yang berada di Singapura dan memiliki konsesi di Indonesia. Entita ini dilihat dari kepemilikan, pengurus, penggunaan mata uang, kedudukan, hingga listing sahamnya dimana,” ucapnya.
Menariknya lagi, mereka mencari relasi pendanaan dan rantai pasok dari perusahaan yang diduga bersalah. Jadi, kata Roni, tindakan ini tidak hanya pada entitas saja melainkan pada siapapun yang terhubung.
Ia menyebutkan, tindakan pemerintah Singapura sendiri tak lepas dari kabut asap imbas karhutla di Indonesia yang berminggu-minggu berada di langit Singapura. Desakan publik memaksa pemerintah Singapura untuk bertindak.
Menurutnya Pemerintah Indonesia dapat memanfaatkan keseriusan Singapura memburu biang asap lintas batas ini. Penegakan hukum di Indonesia akan semakin mudah dilakukan dengan perburuan yang dilakukan oleh Singapura.
“Mestinya Indonesia meniru aturan ini, dimulai dari transparansi hingga kerjasama penegakan hukum karena memiliki target yang sama, korporasi pembakar hutan. Ini bukan soal kedaulatan tapi bagaimana negara melindungi warganya dan memberikan lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.
Keseriusan Singapura ini bukan isapan jempol. Pada 28 Oktober lalu, Monetary Authority of Singapore (MAS) meminta bank untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan memantau risiko lingkungan material yang timbul dari aktivitas dan paparan mereka, termasuk risiko yang terkait dengan polusi dan deforestasi.
Bank perlu meningkatkan pemeriksaan terhadap nasabah yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyebab kabut asap. Bank diharapkan berkomunikasi langsung dengan nasabah untuk memperoleh informasi yang memadai mengenai peran dan keterlibatan mereka, termasuk memastikan tersedianya langkah pencegahan, deteksi, dan penghentian kebakaran.
Apabila ditemukan peningkatan risiko lingkungan, bank diminta mengambil langkah mitigasi yang sesuai. Langkah tersebut dapat berupa penetapan persyaratan tambahan, peninjauan kembali ketentuan pembiayaan, pembatasan eksposur lanjutan, hingga evaluasi ulang hubungan bisnis dengan nasabah.
Bahkan, jika ditemukan pelanggaran hukum lingkungan yang jelas, bank diharapkan mengambil tindakan lebih tegas, termasuk membatasi eksposur pembiayaan atau mengakhiri hubungan bisnis dengan nasabah terkait.
Sementara di Indonesia sendiri, Kementerian Luar Negeri memimpin rapat koordinasi tingkat menteri menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai koordinasi dan komunikasi dengan negara-negara di kawasan dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lintas batas pada Senin (3/10/2026). Pertemuan itu diikuti oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan perwakilan dari Kementerian Keuangan.
“Penanganan karhutla menjadi prioritas utama. Untuk memutus mata rantai praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab, diperlukan sinergi seluruh kementerian dan lembaga terkait serta kerja sama yang baik dengan negara mitra,” ucap Menlu, Arrmanatha Nasir.



