Berita
Petani di NTB Dapat Lahan Kelola 229 Ha Setelah Berjuang 20 Tahun
Pemerintah didesak mempercepat redistribusi tanah kepada keluarga petani.
Minggu, 08 November 2026

BETAHITA.ID - Lebih dari 900 keluarga petani penggarap di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memperoleh ruang kelola seluas setelah berjuang selama dua dekade.
Para petani di Desa Karang Sidemen dan Lantan, Batukliang Utara, Lombok Tengah, mendapatkan tanah kelola seluas 229 hektare atau 88% dari 262.02 hektare yang dikuasai warga melalui kesepakatan penyelesaian konflik agraria bersama pemerintah daerah baru-baru ini.
"Masyarakat menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupannya. Karena itu, kesepakatan yang dicapai harus menjadi titik awal untuk memastikan hak-hak masyarakat benar-benar dipenuhi. Negara tidak boleh kembali membiarkan proses ini berlarut sebagaimana yang terjadi selama hampir dua dekade terakhir," kata Direktur Eksekutif Walhi NTB Amri Nuryadin, Kamis, 5 November 2026.
Berdasarkan catatan Walhi NTB, konflik agraria di kedua tersebut telah berlangsung sejak 2008, yang melibatkan lahan eks HGU PT Tresno Kenangan seluas 364,32 hektare. Proses penyelesaian konflik berulang kali mengalami stagnasi.
Perjuangan para petani termasuk mengajukan pengaduan dugaan maladministrasi ke Ombudsman, serta melakukan aksi massa pada 2025 untuk mendesak percepatan penyelesaian konflik. Setelah sejumlah mediasi, kesepakatan penyelesaian tercapai, yang melibatkan masyarakat, pemerintah provinsi NTB, Kementerian ATR/BPN, dan sejumlah pihak terkait, pada 21 Oktober 2026.
Kesepakatan tersebut mencakup poin bahwa tanah seluas 229 hektare tersebut akan didistribusikan kepada 921 kepala keluarga penggarap. Adapun tanah seluas 62 hektare ditetapkan sebagai kawasan lindung dan konservasi, alokasi akses jalan seluas 8,9 hektare, serta perlindungan terhadap daerah aliran sungai dan sembilan titik mata air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Hasil perjuangan ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria dan perlindungan lingkungan hidup dapat berjalan secara bersamaan. Pengakuan hak masyarakat atas tanah tidak harus mengorbankan fungsi ekologis kawasan. Sebaliknya, perlindungan kawasan lindung, sumber air, dan ruang hidup masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan reforma agraria,” kata Amri.
Manajer Perlindungan Wilayah Kelola Rakyat dan Pemulihan Ekosistem Eksekutif WALHI Nasional Ferry Widodo mendesak pemerintah dan Kementerian ATR/BPN mempercepat redistribusi tanah menyusul kesepakatan tersebut. Di antaranya termasuk tahapan administrasi, mulai dari verifikasi subjek dan objek, penyusunan warkah, hingga penerbitan hak atas tanah.
Pemerintah juga harus memastikan tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat, serta menjamin seluruh proses redistribusi tanah berjalan transparan, partisipatif, dan berpihak kepada rakyat, kata Ferry.
“Masyarakat sudah menunggu terlalu lama dan tidak boleh kembali dipaksa menunggu karena proses birokrasi yang berlarut-larut. Semuanya harus dilaksanakan dalam koridor reforma agraria,” ujarnya.
"Reforma agraria tidak boleh berhenti pada kesepakatan di atas kertas. Negara harus memastikan tanah benar-benar kembali kepada masyarakat yang selama ini mengelola dan mempertahankannya. Selama tanah belum diterima rakyat, pekerjaan reforma agraria belum selesai," kata Ferry.



