Senin, 09 November 2026

            

Berita

Kaoem Telapak Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Kayu Merbau

Kasus merbau ilegal ini harus dikembangkan ke arah TPPU untuk menjangkau aktor intelektual, pengendali utama, dan penerima manfaat akhir.

Senin, 09 November 2026
Ilustrasi kayu merbau. Sumber: Kaoem Telapak.
Ilustrasi kayu merbau. Sumber: Kaoem Telapak.

BETAHITA.ID - Pemerintah didesak untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan pembalakan liar dan pencucian kayu (timber laundering) yang mengancam hutan Papua, serta menindak seluruh pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari peredarannya, hingga ke penerima manfaat akhir (beneficial owner). 

Desakan ini disampaikan Kaoem Telapak menyusul penyitaan 23 kontainer berisi kayu merbau olahan asal Nabire, Papua Tengah, di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang diduga berasal dari sumber ilegal. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius tentang kemampuan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) menjamin legalitas kayu yang beredar.

Abil Akbar, Kepala Kampanye Kaoem Telapak, menyebut pengamanan kayu merbau dari Nabire ini bukanlah kasus yang pertama kali terjadi, melainkan bagian dari pola berulang kejahatan kehutanan melalui pembalakan liar dan pencucian kayu (timber laundering) yang mengancam hutan Papua. Menurutnya, kasus ini memperlihatkan bahwa kayu yang diduga berasal dari sumber ilegal masih dapat bergerak dari hutan Papua menuju pelabuhan, industri pengolahan, hingga pasar ekspor dengan menggunakan dokumen yang tampak sah secara hukum. 

"Hal ini, menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan rantai pasok kayu dan efektivitas sistem yang seharusnya menjamin legalitasnya,” ujar Abil.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kementerian Kehutanan kini akan mendalami dugaan pencucian kayu, yakni upaya membuat kayu dari sumber ilegal tampak legal melalui dokumen agar dapat masuk ke rantai perdagangan. Kayu tersebut bernilai sekitar Rp5,5 miliar. Angka ini hanya menggambarkan nilai ekonomi kayu, bukan kerugian ekologis maupun kerugian negara.

Jika menelusuri jejak 4 tahun yang lalu, pada November dan Desember 2022, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pernah mengamankan 57 kontainer kayu merbau olahan dari Nabire di Pelabuhan Tanjung Perak, yang diangkut dengan kapal MV Verizon dan KM Hijau Jelita.

Pengadilan Negeri Surabaya kemudian memutus bersalah kepada lima pimpinan perusahaan, yaitu CV Aditama Mandiri (CV AM) sebanyak 34 kontainer, CV Gefariel sebanyak 14 kontainer, CV Wami Start (CV WS) sebanyak 5 kontainer, PT Guraja Mandiri Perkasa (PT GMP) sebanyak 3 kontainer, dan PT Eka Dwika Perkasa (PT EDP) sebanyak 3 kontainer, dengan pidana penjara 6 hingga 9 tahun dan denda Rp6 miliar hingga Rp9 miliar pada 2024. Mereka terbukti menggunakan dokumen pengangkutan, seperti nota perusahaan yang melampirkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang tidak sah masa berlakunya sudah lewat dan asal-tujuannya berbeda.

"Penelusuran Kaoem Telapak atas dokumen publik hasil audit SVLK terhadap industri-industri tersebut menunjukkan bahwa kayu dari Nabire bergerak melalui rantai industri yang saling terhubung," ujar Abil.

Ia menguraikan, CV Palu Perdana (CV PP), yang berperan sebagai industri penampung, tercatat menerima kayu bulat dari KTH MK (33 batang, 20,46 m3) dan kayu gergajian dari CV TM (853 keping, 81,99 m3), keduanya pada Januari-Maret 2025. Sertifikat CV Palu Perdana dicabut pada 25 Juli 2026 karena tidak bersedia dilakukan penilikan, namun, pada Oktober 2026 petugas tetap menemukan kayu merbau tanpa dokumen legalitas di lokasinya. Sertifikat CV TM dicabut pada 12 Maret 2026 dengan alasan serupa, dan sertifikat KTH MK dicabut pada 6 Oktober 2025.

CV Palu Perdana kemudian memasok kayu merbau olahan sebanyak 59,46 m3 kepada PT TMI di Sidoarjo pada Februari 2025-Januari 2026, dan PT TMI tercatat mengekspor sekitar 222 m3 kayu merbau ke Korea Selatan pada 2025. Selain itu, masih kata Abil, CV TM dan CV IP tercantum dalam berkas perkara 2024 sebagai pihak yang memiliki kontrak pasok kayu olahan dengan CV Gefariel yang terbukti bersalah dalam kasus perkara tersebut. 

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, sambung Abil, CV TM mengirim 226 m3 kayu olahan dan CV IP mengirim 29,46 m3 kayu olahan ke CV LBP di Surabaya pada Juli 2024-Juni 2025. CV LBP, industri eksportir di Jawa Timur, tercatat mengirim produk kayu merbau nya ke pasar Uni Eropa, India, Inggris, Cina, dan Australia pada 2025. Artinya, kayu yang diduga asal-usulnya bermasalah di hutan, berpotensi masuk ke pasar internasional bila verifikasi di tengah rantai tidak berjalan.

Abil mengungkapkan, sejumlah industri di Nabire dalam rantai ini pernah memegang sertifikat legalitas, dan lembaga penilai dan verifikasi independen (LPVI) yang menerbitkannya sama, yaitu PT Borneo Wanajaya Indonesia (LPVI PT BWI), antara lain untuk CV PP, CV TM, KTH MK, CV IP, serta CV AM, CV Gefariel, CV WS, dan PT GMP yang pimpinannya dihukum dalam perkara 2024.

“SVLK yang seharusnya menjamin legalitas kayu terbukti masih belum cukup untuk mencegah kayu ilegal masuk dan beredar dalam rantai pasok industri perkayuan. Jika SVLK masih dapat ditembus dan penegakan hukum berhenti pada pengamanan kontainer, hutan Papua akan terus terancam,” kata Abil.

Oleh karena itu, Kaoem Telapak mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kementerian Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan, dan PPATK, untuk mengembangkan penyidikan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjangkau aktor intelektual, pengendali utama, dan penerima manfaat akhir (beneficial owner), bukan sekadar pengemudi, pekerja lapangan, atau direktur formal.

Kaoem Telapak juga minta penegak hukum membuka secara penuh proses hukum terhadap 23 kontainer kayu Nabire, serta mengevaluasi dan memastikan eksekusi atas putusan perkara tahun 2024 dijalankan secara tuntas. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah memperketat pengawasan pengangkutan kayu antar-pulau melalui integrasi verifikasi fisik secara berkala di pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar.

Khusus kepada Kementerian Kehutanan dan KAN, Kaoem Telapak meminta dua lembaga ini wajib segera melakukan audit khusus terhadap lembaga penilai dan verifikasi independen yang menerbitkan sertifikat SVLK pada industri dalam rantai ini, serta mengenakan sanksi tegas apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran etik penerbitan sertifikat.

Tak hanya itu, menurut mereka, Kementerian Kehutanan juga harus membuka data rantai pasok kayu secara inklusif kepada publik dan Pemantau Independen (PI) untuk menjamin pengawasan partisipatif.

"Pelaku usaha di negara tujuan ekspor juga harus meningkatkan standar uji tuntas dan menolak pasokan kayu olahan yang rantai asal-usulnya melibatkan entitas bermasalah," ucap Abil.

23 kontainer berisi kayu merbau disita di Pelabuhan Tanjung Perak

Sebelumnya, pada 20 Oktober 2026, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut V mengamankan 23 kontainer bermuatan kayu di Pelabuhan Tanjung Perak. Kayu tersebut dikirim dari Nabire dengan KM Tanto Permai. 

Menurut siaran pers Kementerian Kehutanan, pengamanan ini merupakan pengembangan operasi di sebuah industri pengolahan kayu di Nabire pada 14 Oktober 2026, yaitu CV Palu Perdana (CV PP), tempat petugas menemukan tumpukan kayu merbau berbagai ukuran tanpa dokumen legalitas. Pemeriksaan awal atas kontainer di Surabaya menemukan kayu merbau dan indikasi penggunaan dokumen yang diduga tidak sesuai atau palsu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan dugaan pencucian kayu menjadi persoalan serius karena dapat merusak integritas tata kelola hasil hutan. Sistem legalitas hasil hutan dibangun agar asal-usul kayu dapat ditelusuri dan memberikan kepastian bahwa kayu yang beredar berasal dari sumber yang sah.

Dwi Januanto menjelaskan, dokumen hasil hutan harus menjadi instrumen untuk memastikan keterlacakan dan legalitas kayu, bukan digunakan untuk menyamarkan asal-usul kayu yang tidak sah. Jika kayu ilegal dapat masuk ke rantai perdagangan melalui manipulasi dokumen, yang dirusak bukan hanya sumber daya hutan, melainkan juga kredibilitas tata kelola hasil hutan dan kepercayaan terhadap sistem legalitas kayu Indonesia. 

"Karena itu, perkara ini harus dibuka sampai pada pihak yang mengendalikan, memfasilitasi, dan memperoleh keuntungan dari peredarannya berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” katanya, pada Jumat (23/10/2026).

Menurut Dwi Januanto, penegakan hukum terhadap peredaran kayu ilegal juga diperlukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian bagi industri yang menggunakan bahan baku legal. Industri yang tertib membutuhkan kepastian bahwa kayu ilegal tidak memperoleh ruang di pasar. Penegakan hukum harus menjaga rantai pasok agar bahan baku yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh.

"Pencegahan dan pengawasan harus diperkuat sejak sumber kayu, jalur pengangkutan, pelabuhan, hingga industri penerima agar ruang untuk mencuci dan memperdagangkan kayu ilegal semakin tertutup,” ujarnya.