Jumat, 23 Oktober 2026

            

Berita

Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Korbankan Lingkungan

Pemerintah harus berhenti menjadikan lingkungan hidup sebagai pelengkap pembangunan.

Jumat, 23 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026. foto: Tangkapan layar Youtube.
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026. foto: Tangkapan layar Youtube.

BETAHITA.ID - Prabowo-Gibran dinilai gagal menepati berbagai janji lingkungan yang mereka tulis sendiri dalam Astacita dan RPJMN 2025–2029. Alih-alih menjadikan lingkungan hidup sebagai fondasi pembangunan, pemerintah justru menempatkannya sebagai pelengkap agenda pertumbuhan ekonomi 8 persen, swasembada pangan dan energi, hilirisasi industri, serta proyek-proyek strategis nasional. 

Akibatnya, target perlindungan hutan, pemulihan gambut, penurunan emisi, dan perbaikan kualitas lingkungan hidup terus berbenturan dengan kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah sendiri.

"Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan bahwa Astacita dan RPJMN lebih banyak menjadi janji politik daripada pedoman pembangunan," kata Boy Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), pada Kamis (22/10/2026). 

Walhi mencatat sedikitnya enam persoalan utama selama dua tahun pemerintahan ini, yakni lingkungan hidup yang ditempatkan di urutan terakhir agenda pembangunan, kontradiksi target lingkungan dalam RPJMN, memburuknya krisis ekologis yang ditandai karhutla 2026, serta berlanjutnya model pembangunan ekstraktif yang memperparah kerusakan hutan, polusi udara, dan krisis sampah.

Pertama, Astacita dan RPJMN menempatkan lingkungan hidup di bawah agenda pertumbuhan ekonomi. Visi “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045” diterjemahkan ke dalam target swasembada pangan, energi, dan air sebagai prioritas utama pembangunan nasional, sementara agenda lingkungan baru muncul pada bagian akhir. Hal ini tercermin dari alokasi pembiayaan RPJMN. 

Prioritas Nasional 2 mengenai swasembada pangan, energi, dan air memperoleh dukungan anggaran Rp1.699 triliun dari APBN dan Rp6.258 triliun dari luar APBN. Sebaliknya, Prioritas Nasional 8 tentang kehidupan yang selaras dengan alam hanya memperoleh Rp614 triliun.

Pada saat yang sama, pemerintah menetapkan pengembangan lumbung pangan di Papua Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan sebagai prioritas pembangunan, meskipun kawasan tersebut didominasi hutan dan gambut. Situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan tidak ditempatkan sebagai batas ekologis yang harus dipatuhi, melainkan sebagai instrumen pendukung pembangunan.

Kedua, pemerintah melanggar target lingkungan yang ditetapkannya sendiri dalam RPJMN. Dokumen RPJMN menetapkan target pembatasan deforestasi maksimal 130 ribu hektare per tahun, peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan kualitas lahan, serta pemulihan ekosistem gambut. Namun di dalam dokumen yang sama, pemerintah juga menjadikan proyek pangan di kawasan gambut sebagai salah satu prioritas nasional.

Kontradiksi tersebut menunjukkan bahwa lingkungan hidup diperlakukan sebagai pelengkap pembangunan, bukan fondasi pembangunan. Selama pertumbuhan ekonomi terus dikejar melalui ekspansi tambang, perkebunan, energi, dan infrastruktur, target lingkungan hanya akan menjadi angka di atas kertas. Arah yang sama juga terlihat dari dominannya peran investasi swasta dalam RPJMN serta dukungan pembiayaan bagi proyek-proyek hilirisasi yang menjadikan keuntungan ekonomi sebagai ukuran utama keberhasilan pembangunan.

Ketiga, karhutla 2026 menjadi bukti paling nyata dari kegagalan tersebut. Data SiPongi mencatat sekitar 202.011 hektare lahan terbakar sepanjang Januari-Agustus 2026. WALHI juga mencatat 30.927 titik panas sepanjang Januari-September 2026 dan hampir separuhnya berada di area korporasi kehutanan dan perkebunan sawit.

Melalui kajian Siapa di Balik Api?, Waljhi menemukan kebakaran berulang pada konsesi yang terafiliasi dengan kelompok usaha besar seperti Sinar Mas, First Resources, dan Wilmar. Sejumlah perusahaan tersebut juga terhubung dengan entitas bisnis di Singapura, Malaysia, India, hingga yurisdiksi tertutup seperti British Virgin Islands dan Samoa. Dalam beberapa kasus, pemilik manfaat akhir perusahaan bahkan tidak dapat diidentifikasi secara terbuka.

Walhi juga menemukan keterkaitan sejumlah figur yang dekat dengan Presiden Prabowo Subianto dengan perusahaan yang konsesinya mengalami kebakaran. Selain itu, dari 807 titik panas yang ditemukan di kawasan PSN Pangan dan Energi Merauke sepanjang Januari-Agustus 2026, sebanyak 674 titik berada pada klaster food estate yang berada di bawah koordinasi pemerintah. Temuan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya berperan sebagai regulator yang gagal mengawasi, tetapi juga terlibat langsung melalui proyek yang dikembangkannya sendiri.

Boy mengatakan, pemerintah menetapkan target perlindungan hutan, pemulihan gambut, dan perbaikan kualitas lingkungan hidup, tetapi pada saat yang sama terus mendorong proyek-proyek yang membuka hutan, mengeringkan gambut, memperluas ekstraksi sumber daya alam, dan memperbesar risiko bencana ekologis. 

"Karhutla 2026 adalah konsekuensi dari arah pembangunan yang menempatkan lingkungan sebagai pelengkap pertumbuhan ekonomi," ujar Boy.

Keempat, pola pengabaian lingkungan yang sama terlihat pada sektor kehutanan, energi, polusi udara, dan sampah. Pemerintah terus mendorong pembukaan kawasan hutan untuk pangan dan energi, sementara berbagai kebijakan penertiban kawasan hutan tidak diikuti pemulihan ekosistem maupun pengakuan hak masyarakat adat. 

Di sektor energi, ketergantungan terhadap batu bara tetap dipertahankan melalui PLTU captive, co-firing biomassa, dan berbagai skema transisi yang justru memperluas tekanan terhadap kawasan hutan.

Di sektor polusi, masyarakat terus menghadapi paparan polusi dari PLTU, industri, kendaraan bermotor, dan asap karhutla. Sementara itu, pengelolaan sampah masih bertumpu pada TPA, dengan praktik open dumping yang memicu berbagai bencana seperti kebakaran, banjir, dan longsor. 

Namun, pemerintah tetap mengandalkan solusi hilir seperti RDF dan PSEL yang tidak menyentuh akar persoalan produksi dan konsumsi sampah, bahkan berpotensi menambah beban anggaran negara. Berbagai persoalan tersebut menunjukkan pola yang sama: lingkungan hidup terus dikorbankan untuk mempertahankan target pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, Walhi mendesak pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan Astacita dan RPJMN 2025-2029; menghentikan proyek-proyek yang mengancam hutan dan gambut; memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi perusak lingkungan; membuka informasi kepemilikan korporasi secara transparan; mempercepat transisi energi berkeadilan dengan menghentikan PLTU batu bara dan PLTU captive; mentransformasi pengelolaan sampah dari sumber; menghentikan solusi palsu seperti PSEL dan RDF; serta memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.

Selain 4 persoalan utama itu, dari kaca mata Walhi, pemerintahan Prabowo-Gibran harus mengevaluasi dan mengoreksi regresi hukum lingkungan yang diwariskan pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin melalui Undang-Undang Cipta Kerja. 

Regulasi tersebut telah melemahkan penegakan hukum terhadap korporasi, mempermudah perizinan usaha, serta mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup. Akibatnya, kemunduran tata kelola lingkungan ini turut berkontribusi terhadap meningkatnya bencana ekologis yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Kemudian, Advisory Opinion Mahkamah Internasional mengenai kewajiban negara dalam menghadapi krisis iklim, juga harus dijadikan rujukan dalam penyusunan kebijakan nasional. Pemerintah Indonesia tidak dapat lagi memperlakukan krisis iklim hanya sebagai komitmen politik, melainkan sebagai kewajiban hukum yang harus diwujudkan melalui langkah-langkah konkret. Karena itu, instrumen perlindungan lingkungan hidup yang selama ini mengalami pelemahan perlu segera diperkuat agar mampu menjawab ancaman krisis iklim yang semakin nyata dan dirasakan masyarakat.

Selain itu, RUU Perubahan Iklim perlu segera dibahas dan disahkan bersama DPR dengan memastikan seluruh mandat utama dalam perjanjian iklim internasional diakomodasi secara utuh. Pengaturan mengenai mitigasi, adaptasi, transisi berkeadilan, pendanaan iklim, mekanisme loss and damage, serta akuntabilitas iklim harus dijamin dalam regulasi tersebut. 

Pada saat yang sama, partisipasi publik yang bermakna juga harus dipastikan dalam setiap tahapan pembahasan maupun implementasinya agar kebijakan iklim yang dihasilkan benar-benar berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

"Pemerintah harus berhenti menjadikan lingkungan hidup sebagai pelengkap pembangunan. Evaluasi harus dilakukan terhadap proyek-proyek yang mendorong deforestasi, kerusakan gambut, dan perampasan ruang hidup rakyat," kata Boy. 

"Selama target pertumbuhan ekonomi terus mengalahkan perlindungan lingkungan, maka karhutla, bencana ekologis, polusi udara, dan berbagai krisis lainnya akan terus berulang. Yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan hidup, tetapi keselamatan rakyat dan masa depan Indonesia sendiri," imbuhnya.