Kamis, 22 Oktober 2026

            

Berita

Menang Lawan Perusahaan, Petani Pakel Bertekad Terus Berjuang

Selama konflik agraria belum diselesaikan dan hak-hak petani belum memperoleh kepastian, perjuangan untuk mewujudkan keadilan harus terus dilanjutkan

Kamis, 22 Oktober 2026
Kalimat penyemangat perjuangan petani Pakel yang dituliskan di dinding papan. Sumber: Tekad Garuda.
Kalimat penyemangat perjuangan petani Pakel yang dituliskan di dinding papan. Sumber: Tekad Garuda.

BETAHITA.ID - Kabar baik datang dari perjuangan Rukun Tani Sumberjo Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur. Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap dua anggota Rukun Tani, Suwarno dan Sagidin, dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO) oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi berdasarkan informasi putusan Nomor 305/Pdt.G/2025/PN Byw dan putusan Nomor 306/Pdt.G/2025/PN Byw. 

Putusan ini menjadi penyemangat baru bagi perjuangan petani Pakel dalam mempertahankan hak atas tanah di tengah konflik agraria yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang adil. 

Sebelumnya, tiga petani Rukun Tani Sumberjo Pakel, yakni Harun, Suwarno, dan Sagidin, menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuduhan memasuki area yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) serta merusak tanaman kopi dan cengkeh milik PT Bumisari. Dengan putusan tersebut maka mereka bertiga sama-sama memperoleh putusan yang menyatakan gugatan terhadap mereka tidak dapat diterima.

Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Daulat Agraria (Tekad Garuda) memandang bahwa putusan terhadap Suwarno dan Sagidin, menyusul putusan sebelumnya terhadap Harun, merupakan momentum penting bagi perjuangan petani Pakel. Lebih dari itu, rangkaian putusan tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan instrumen hukum dalam konflik agraria harus tetap menjunjung tinggi keadilan dan tidak boleh menjadi sarana untuk melemahkan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak-haknya.

Revolcer Langit Akbar, anggota tim Tekad Garuda, mengatakan bahwa gugatan hukum yang membebani petani dengan biaya, menguras tenaga dan waktu, serta menimbulkan tekanan psikologis perlu dicermati secara kritis. Dalam konteks tertentu, penggunaan proses hukum untuk menghambat partisipasi publik dan melemahkan perjuangan warga dapat mengarah pada praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). 

"Hukum semestinya menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan, bukan alat untuk membungkam suara rakyat,” kata Akbar, pada Selasa (20/10/2026). 

Menurut Tekad Garuda, konflik agraria Pakel tidak dapat dipandang semata-mata sebagai sengketa tanah antara petani dan PT Bumisari. Persoalan ini menyangkut hak masyarakat Pakel atas ruang hidup, keberlanjutan sumber penghidupan yang telah dikelola secara turun-temurun, serta tanggung jawab negara untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil dan menyeluruh. 

Ketika petani yang memperjuangkan hak atas tanah justru harus menghadapi gugatan hukum, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai kedudukan hukum para pihak dalam perkara perdata, tetapi juga mengenai sejauh mana negara mampu menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.

Putusan terhadap tiga petani tersebut menjadi perkembangan penting dalam perjuangan menghadapi gugatan hukum. Namun, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tidak serta-merta menyelesaikan konflik agraria yang menjadi latar belakang perkara. 

Karena itu, negara dan seluruh institusi terkait harus memastikan bahwa proses hukum tidak digunakan untuk menekan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya, sementara penyelesaian konflik agraria yang mendasar justru terus tertunda.

“Persoalan utama yang harus segera diselesaikan adalah konflik agraria yang terus menempatkan petani Pakel dalam ketidakpastian," kata Pradipta Indra A. anggota tim Tekad Garuda lainnya, dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur. 

Menurut Indara, kemenangan dalam menghadapi gugatan tidak boleh berhenti sebagai kabar baik sesaat, sementara akar persoalan berupa ketimpangan penguasaan tanah dan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat masih berlangsung. Penyelesaian konflik agraria harus menjadi prioritas, bukan justru membiarkan petani terus berhadapan dengan tekanan hukum.

Tekad Garuda berpendapat bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah harus memastikan bahwa setiap proses hukum berlangsung secara adil, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses hukum juga tidak boleh digunakan untuk mengintimidasi atau membungkam masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya. Pada saat yang sama, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara menyeluruh dengan menempatkan hak dan kepentingan masyarakat terdampak sebagai salah satu pertimbangan utama.

Menurut mereka, persoalan mendasar yang dihadapi petani Pakel bukan semata-mata gugatan perdata, melainkan konflik agraria yang belum terselesaikan dan terus berdampak terhadap kehidupan serta keberlanjutan penghidupan masyarakat. Selama akar konflik tersebut belum ditangani secara adil, petani akan terus berada dalam situasi rentan terhadap tekanan, intimidasi, dan ancaman hukum.

Perjuangan petani Pakel juga sebagai pengingat bahwa mempertahankan tanah bukan sekadar mempertahankan sebidang lahan. Di dalamnya terdapat sumber penghidupan, keberlanjutan kehidupan antar generasi, serta martabat manusia. Ketika petani terus dihadapkan pada ancaman hukum di tengah konflik agraria yang belum terselesaikan, keadilan agraria tetap menjadi pekerjaan besar yang menuntut tanggung jawab nyata dari negara.

Tekad Garuda menyambut putusan terhadap Suwarno dan Sagidin serta putusan sebelumnya terhadap Harun sebagai penyemangat bagi perjuangan petani Pakel. Meski demikian, perjuangan belum selesai. Putusan pengadilan tersebut tidak boleh menutupi kenyataan bahwa konflik agraria Pakel masih membutuhkan penyelesaian yang adil, menyeluruh, dan memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat.

"Selama konflik agraria belum diselesaikan dan hak-hak petani belum memperoleh kepastian, perjuangan untuk mewujudkan keadilan harus terus dilanjutkan," kata Indra.

Indra menegaskan, tanah bukan sekadar objek sengketa, melainkan ruang hidup yang menentukan keberlangsungan masyarakat. Petani yang memperjuangkan hak atas tanahnya tidak boleh dibungkam oleh gugatan hukum. Keadilan agraria hanya dapat terwujud melalui penyelesaian konflik yang berkeadilan, perlindungan terhadap hak-hak rakyat, serta penghormatan terhadap partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan masa depannya.