Berita
Tuntutan kepada Pemerintah Indonesia di KTT Biodiversitas COP17
Pemerintah diminta untuk mengevaluasi perizinan di habitat spesies dilindungi.
Kamis, 22 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Pemerintah Indonesia didesak untuk memberikan perlindungan pada berbagai spesies terancam punah dan dilindungi di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan serta aktivitas industri ekstraktif.
Lebih dari 150 ribu hektare hutan alam hilang di dalam kawasan biodiversitas kunci selama periode 2021-2025, terutama di Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi, menurut analisis Satya Bumi. Deforestasi ini didorong oleh aktivitas industri seperti konsesi logging, pertambangan, dan perkebunan sawit, yang mencapai 3,68 juta hektare secara keseluruhan.
Juru Kampanye Satya Bumi Sadam Alfian mengatakan, Indonesia memiliki regulasi terkait konservasi dan perlindungan, termasuk revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta mengadopsi Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045.
Di sisi lain, perlindungan keanekaragaman hayati terus terbentur dengan kebijakan penggunaan hutan dan lahan. Sebanyak 59,05% Key Biodiversity Area (KBA) di Indonesia masih berada di luar kawasan konservasi.
"Indonesia hari ini memiliki dokumen IBSAP yang ambisius. Tapi di lapangan, kami masih melihat izin tambang, kayu, dan sawit diberikan di atas habitat spesies yang paling terancam di dunia. Komitmen tanpa koreksi izin hanya akan menjadi catatan kerusakan," kata Sadam yang mengikuti Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP17 CBD) di Yerevan, Armenia, 19 Oktober 2026.
Tekanan terhadap habitat dan spesies dilindungi juga diperparah oleh kebakaran hutan dan lahan, kata Sadam. Menurut data Kementerian Kehutanan, 202.004 hektare area terbakar sepanjang Januari-Juli 2026, naik 69% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Luas area terbakar di dalam KBA juga melonjak sejak Mei hingga Agustus,” kata Sadam.
Menurut Sadam, saat ini terdapat tiga keanekagaraman hayati yang paling terancam di Indonesia. Di antaranya orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis), spesies endemik paling langka di dunia, dengan populasi 716 individu di Ekosistem Batang Toru. Sadam mencatat di habitat tersebut terdapat tujuh industri di dalam dan sekitar lanskap, termasuk tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources dan PLTA Batang Toru, yang menyebabkan deforestasi dan memutus koridor tajuk antar blok habitat. Ilmuwan memperkirakan populasi orangutan tapanuli lenyap sekitar 11% akibat bencana banjir dan longsor November tahun lalu.
Sementara itu di Ketapang, Kalimantan Barat, habitat orangutan kalimantan terancam oleh operasi perusahaan HTI PT Mayawana Persada. Perusahaan ini mengantongi izin konsesi seluas 136.710 hektare; sebanyak 65,4% di antaranya tumpang tindih dengan habitat orangutan. Satya Bumi juga mendokumentasikan 31 sarang orangutan di sepanjang jalur logging perusahaan di dalam konsesi.
Pada Januari-September 2026, tercatat 282 titik panas di dalam konsesi Mayawana, 184 di antaranya terdapat di habitat orangutan. Mayawana termasuk lima pemegang PBPH yang dikenai sanksi administratif akibat karhutla. Pada 30 Agustus 2026, orangutan jantan bernama Sempurna mati di Ketapang, diduga akibat gangguan pernapasan karena asap.
Di sektor perairan, Sadam mendesak pemerintah untuk mengevaluasi izin pertambangan nikel di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, seluas 891 kilometer persegi. Sekitar 73% dari pulau kecil ini telah dialokasikan untuk konsesi tambang, yang menyalahi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Sedimentasi tambang juga mengancam jalur migrasi penyu belimbing yang berstatus kritis,” kata Sadam.
Sadam mengatakan, pemerintah harus segera mengevaluasi dan mencabut izin yang tumpang tindih dengan kawasan keanekaragaman hayati kucing dan habitat spesies terancam, termasuk tambang di pulau-pulau kecil, serta memulihkan habitat yang rusak, termasuk di Blok Barat Batang Toru dan ekosistem gambut di konsesi Mayawana. Korporasi juga harus ditindak melalui uji tuntas lingkungan dan hak asasi manusia.
"Pemulihan saja tidak cukup jika sumber tekanannya terus dibiarkan. Dunia sedang menilai apakah Indonesia serius dengan target-target di atas kertas, jawabannya ada di Batang Toru, Ketapang, dan Kabaena" tambah Sadam.




