Berita
Muhammadiyah Tuntut Tanggung Jawab Dunia Usaha di Karhutla
Penegakan hukum tak boleh pandang bulu memproses pihak bertanggung jawab atas bencana itu.
Rabu, 21 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Muhammadiyah menuntut tanggung jawab dunia usaha atas kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum tak boleh pandang bulu memproses pihak bertanggung jawab atas bencana itu.
Muhammadiyah memberikan pernyataan resmi atas kasus karhutla yang saat ini masih terus bergolak. Pernyataan ini mereka sampaikan melalui Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran dan Lahan Tahun 2026.
Selain kerusakan lingkungan yang sangat parah, dampak karhutla tersebut langsung menimbulkan masalah serius bagi masyarakat seperti terganggunya kesehatan penduduk dan kegiatan pendidikan, hilangnya sumber penghidupan, serta citra negatif Indonesia di mata dunia, khususnya negeri tetangga.
Mereka menyebutkan permasalahan karhutla cukup kompleks dari hulu sampai hilir. Musaban bencana ini memiliki relasi terkait antara lain dengan kondisi alam, aktivitas manusia, tata kelola sumber daya alam, dan aspek lainnya. Kondisi cuaca yang meningkatkan kerentanan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan dan langkah tindakan.
“Praktik pembakaran, kelalaian pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran dan pembiaran harus diperiksa secara sungguh-sungguh. Berulangnya karhutla menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaannya, disertai pertanggungjawaban yang jelas,” tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nasir pada Selasa (20/10/2026).
Sedangkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan wajib didahulukan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu.
Mereka menuntut delapan poin. Pertama, mengutamakan keselamatan dan perlindungan rakyat. Muhammadiyah meminta kepada pemerintah pusat dan daerah secara bersungguh-sungguh mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi tingkat tinggi untuk mengatasi karhutla serta melindungi masyarakat dari dampaknya sebagai prioritas utama.
Kedua, membenahi tata kelola dan memastikan pencegahan berkelanjutan. Presiden Prabowo Subianto memiliki tekad politik yang kuat untuk mengatur pengelolaan sumberdaya alam berbasis konstitusi khususnya pasal 30 UUD 1945.
“Karenanya kami berharap pemerintah melakukan kebijakan strategis dan pembenahan mendasar atas kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam dengan berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan,” tulis surat pernyataan tersebut.
Ketiga, penegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dan transparan setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla. Penegakan hukum harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti melindungi atau menghalangi penindakan.
Keempat, menyelaraskan kebijakan dan tindakan pemerintah pusat dan daerah.
Kelima, menuntut tanggung jawab dunia usaha. Seluruh pelaku usaha harus menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika, mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak membebankan dampak kerusakan kepada masyarakat. Kepatuhan lingkungan harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan tidak berhenti pada pemenuhan administratif atau kegiatan sosial perusahaan. Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab wajib menanggung konsekuensi hukum dan melakukan pemulihan atas kerusakan serta kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Keenam, memulihkan kehidupan masyarakat dan lingkungan. Pemerintah agar menjamin keberlanjutan pendampingan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak, termasuk pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan. Pemulihan hutan dan lahan harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh agar kerusakan tidak diwariskan kepada generasi mendatang. Masyarakat lokal dan petani kecil perlu dilindungi dan didampingi agar dapat mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa pembakaran. Kebijakan pemulihan harus berkeadilan serta melibatkan masyarakat yang terdampak.
Ketujuh, menguatkan tanggung jawab dan solidaritas masyarakat. Mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, menjaga lingkungan, serta segera melaporkan kebakaran dan dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang. Kepedulian kepada sesama perlu diwujudkan melalui bantuan kemanusiaan, perlindungan kelompok rentan, dan partisipasi dalam pengawasan publik. Pemerintah dan aparat wajib melindungi masyarakat yang menyampaikan laporan dengan itikad baik.
Kedelapan, menggerakkan ikhtiar nyata Persyarikatan. PP Muhammadiyah menginstruksikan kepada pimpinan Muhammadiyah di seluruh tingkatan, ‘Aisyiyah bersama organisasi otonom lain, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta amal usaha terkait untuk memperkuat pelayanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, pendampingan masyarakat, dan advokasi bagi warga terdampak sesuai kapasitas masing-masing.
Kesembilan, Muhammadiyah menegaskan karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat. Kesungguhan pemerintah, aparat, dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dicegah agar tidak terus berulang.




