Berita
Mengapa Taman Nasional Tanjung Puting Jadi Pabrik Asap?
Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting diduga mencapai 130 ribu hektare. Pembakaran disinyalir akibat kelalaian pemerintah.
Jumat, 23 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Setiap menjelang petang, langit di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, berubah menguning keemasan. Sementara tabun sisa-sisa pembakaran hutan dan lahan terus membumbung ke udara. Asap itu menyebar, menyelubungi Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.
“Sumber asap terbesar memang kebanyakan dari Taman Nasional Tanjung Puting,” kata Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Palang Merah Indonesia (PMI) Kotawaringin Barat, Fajar Dewanto, ketika dihubungi pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurut cerita Fajar, pemandangan itu berlangsung saban hari, sepanjang tiga bulan terakhir. Kualitas udara di Kota Pangkalan Bun dan Kuala Pembuang—jantung kota kedua kabupaten—lantas berubah memburuk. Dampaknya adalah belasan warga yang bergantian mendatangi kantor PMI untuk meminta bantuan oksigen maupun nebulizer.
Tidak hanya di kota, warga dan relawan yang berjuang memadamkan api di Taman Nasional Tanjung Puting juga butuh bantuan. Fajar harus membangun posko bergerak untuk memberi bantuan medis. Dia mengubah kapal wisata yang dimodifikasi sebagai ruangan medis dengan pendingin udara.
Bekerja bersama satuan tugas penanggulangan kebakaran Kotawaringin Barat dan Seruyan, ratusan personel sebetulnya telah dikerahkan untuk memadamkan api di taman nasional. Kata Fajar, mereka terbagi dalam dua regu besar yang terdiri dari relawan, pegawai Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), PMI, TNI, dan kepolisian.
Regu pertama berada di Desa Sekonyer, Kecamatan Kumai, yang bekerja memadamkan api di Resort Pesalat. Regu berikutnya bertugas di Camp Tanjung Harapan yang berdekatan dengan area feeding platform atau tempat pemberian makan orangutan. Mereka bertugas membangun sekat bakar, pengendalian api, dan water bombing menggunakan helikopter.
Persoalannya, pekerjaan itu belum mencakup ke seluruh area yang sedang terbakar. Justru sebagian besar api yang berada di selatan taman nasional atau tepi Laut Jawa, belum tertangani. Lokasinya berada di Resort Sungai Perlu, Sungai Cabang, Tanjung Rengas, kemudian Resort Teluk Pulai yang meliputi Sungai Buluh Besar dan Sungai Buluh Kecil.
Semua wilayah itu sedang terbakar dan belum tertangani secara optimal. Selama sepekan terakhir, merujuk pantauan satelit National Aeronautics and Space Administration (NASA), Amerika Serikat, wilayah-wilayah itu merah dikepung titik panas. “Estimasinya, api sudah membakar 130 ribu hektare area di Taman Nasional Tanjung Puting,” ucap Fajar.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya memimpin pemadaman pada Kamis, 15 Oktober lalu. Kabarnya, dia mengirim tim pengebor sumur, membuat sekat bakar, water bombing, dan operasi modifikasi cuaca (OMC) ke taman nasional seluas 415.040 hektare tersebut. “Intinya, kita mencegah agar api tidak masuk ke zona inti.”
Namun menurut Fajar, semua strategi itu sia-sia belaka karena satu-satunya pemadaman yang paling efektif adalah datangnya hujan. Hal ini lantaran gambut yang telanjur terbakar tidak akan bisa dipadamkan. Adapun kerja-kerja yang bisa dilakukan pemerintah dan relawan, sekadar menahan laju api agar tidak mencelat ke gambut tersisa.
Program Manager Friends of Nature, People, and Forests (FNPF), Petrus Basuki Budi Santoso, juga mengamini omongan Fajar. Kata aktivis lingkungan itu, api menyebar tak terkendali. “Yang bisa kami lakukan sekarang di Resort Pesalat, yaitu menghadang api yang menuju ke hulu,” kata Basuki pada Rabu lalu.
Dia bersama timnya membangun sekat bakar berkilo-kilometer di Pesalat. Persoalannya, karena bekerja manual, sekat itu rapuh jebol oleh api. Sebab yang bisa mereka lakukan hanya menyingkirkan serasah menggunakan kayu untuk membatasi pergerakan api. “Kalau sekat ini jebol, musnah kawasan hutan taman nasional.”
Betahita.id berupaya meminta penjelasan dari Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Yohan Hendratmoko. Berulang kali dia hanya membaca pesan yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp. Sebelumnya, Balai Taman Nasional Tnjung Puting menyebut pihaknya sudah menerjunkan puluhan personel untuk memadamkan api di sejumlah lokasi.
Belakangan, mereka mengumumkan penutupan akses wisata ke taman nasional yang mulai berlaku pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Penutupan itu berlaku di pintu masuk Tanjung Harapan, Natai Lengkuas, Sungai Buluh Besar, dan Sungai Buluh Kecil. “Untuk kunjungan wisata ke Pondok Tanggui dan Camp Leakey tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Balai Taman Nasional Tanjung Puting dalam keterangannya pada Rabu.
Apa Saja yang Menjadi Penyebab Kebakaran?
Biang kerok kebakaran kawasan konservasi pertama di Indonesia itu disinyalir berhubungan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di dalam Taman Nasional Tanjung Puting. Lokasinya tersebar di beberapa titik, berada di hulu Sungai Sekonyer. “Dugaannya api bermunculan dari aktivitas tambang ilegal itu,” kata Fajar Dewanto.
Bahkan, beberapa waktu lalu, aktivitas pertambangan memicu pencemaran lingkungan di aliran sungai menuju Camp Leakey—pusat rehabilitasi, konservasi, dan penelitian orangutan. Kata Fajar, itu adalah kali pertama Sungai Sekonyer keruh. Sesaat kemudian, menyusul api yang membakar area pertambangan ilegal.
Pada November tahun lalu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan sudah melakukan penindakan. Mereka menangkap 12 pelaku penambang emas ilegal. Operasi ini digelar saat didapati adanya orangutan yang mati di dekat sungai.
Direktur Kantor Jakarta Orangutan Foundation International (OFI), Renie Djojoasmoro, memiliki dugaan yang sama. Selama bertahun-tahun, terjadi aktivitas pertambangan emas ilegal yang jarang ditangkap. “Jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan orang,” ucap dia.
Tetapi, aktivitas tambang bukan satu-satunya penyebab. Menurut Fajar, justru yang paling utama adalah kesengajaan pemerintah untuk membiarkan api membakar. Dia mencontohkan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting yang mestinya bertanggung jawab justru kerap lepas tangan ketika api bermunculan.
“Alasannya karena susahnya aksesibilitas dan sumber daya, sehingga pemadaman tidak bisa dikerjakan.” Padahal, menurut Fajar, kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting mestinya dapat dicegah ketika para ahli mewanti-wanti datangnya fenomena El-Niño. Sialnya, kelalaian pemerintah mencegah api tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Direktur Hukum Yayasan Auriga Nusantara, Roni Saputra, tak memungkiri penyelenggara negara yang mengabaikan kerusakan di kawasan konservasi tidak bisa dijerat secara pidana. Hal ini lantaran Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eksosistemnya (KSDHAE) hanya mengatur jeratan bagi pelaku perorangan atau korporasi.
“Undang-undang ini tidak mengatur jeratan atas kelalaian pejabat negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan,” ucap Roni. Pengenaan sanksi hanya bersifat administratif yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan. Persoalannya, Kementerian Kehutanan dinilai tidak terbuka dalam memberikan penilaian dan pengawasan atas kinerja balai konservasi di daerah.
Menurut Roni, pemerintah punya kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi atas kerusakan di dalam kawasan hutan, utamanya konservasi. Jika hal ini berjalan, pemerintah bakal memiliki peta kerawanan dan kerusakan suatu wilayah yang layak menjadi perhatian. Sehingga, pemerintah dapat menggelontorkan anggaran untuk pemulihan atau bahkan pencegahan kebakaran hutan.
Di luar urusan administrasi dan penganggaran, Kementerian Kehutanan juga didorong untuk membuat regulasi yang dibuat untuk menjerat penyelanggara negara yang mengabaikan tanggung jawab. Berkaca dari kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting, pejabat semestinya dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan ekosistem dan keterancaman habitat satwa di sana.
Kepala Biro Hubungan Massyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, memastikan bahwa pemerintah memang sedang mengusut dugaan pembakaran di Taman Nasional Tanjung Puting. Salah satunya yang disinyalir dilakukan oleh para penambang ilegal. “Namun, penyebab kebakaran dan keterlibatan pihak tertentu harus ditetapkan berdasarkan pemeriksaan serta bukti,” kata Ristianto ketika dikonfirmasi.
Demikian pula, dugaan pembiaran oleh pengelola kawasan tidak dapat disimpulkan hanya dari masih berlangsungnya kebakaran. Kata dia, apabila ditemukan bukti pelanggaran kehutanan atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas, tindak lanjut dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum dan pengawasan sesuai kewenangan.



