Berita
Perusahaan yang Dibidik Singapura Tak Lepas Dari Hukum Indonesia
Pemerintah menghormati Singapura dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (THPA).
Selasa, 20 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Kementerian Kehutanan menyebutkan pemenuhan Pemberitahuan Tindakan Pencegahan oleh perusahaan kepada pemerintah Singapura tak menghapuskan kewajiban hukum di Indonesia. Mereka menegaskan menghormati Pemerintah Singapura dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum Singapura atas UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/ THPA).
Kementerian Kehutanan menyatakan memahami sikap Pemerintah Singapura atas dampak kabut asap lintas batas. Mereka mencermati Pemberitahuan Tindakan Pencegahan (Preventive Measure Notices/ PMN) oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/ NEA) kepada tujuh perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan areal di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi menyebutkan pada prinsipnya Indonesia dan Singapura memiliki kepentingan sama mencegah kebakaran, menghentikan penyebaran api, melindungi masyarakat dan lingkungan, serta mencegah kabut asap lintas batas.
“Namun, perlu dibedakan secara jelas antara kewenangan Pemerintah Singapura berdasarkan hukum Singapura dan kewenangan Pemerintah Indonesia berdasarkan hukum nasional Indonesia,” tulis pesannya kepada redaksi pada Senin (19/10/2026).
Ia menyebutkan penentuan pelanggaran serta pertanggungjawaban badan hukum atas kejadian kebakaran di wilayah Indonesia dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Informasi yang disampaikan Pemerintah Singapura tengah dicermati, tetapi tidak serta-merta menjadi penetapan bahwa perusahaan yang disebut telah melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
Menurutnya informasi berdasarkan citra satelit, hotspot maupun pemodelan pergerakan asap merupakan informasi penting dalam pemantauan, namun penentuan pelanggaran dan pertanggungjawaban tetap memerlukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk melalui pemantauan hotspot, ground check, evaluasi kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan kewajiban perlindungan areal kerja. Monitoring Kemenhut juga mencakup tindak lanjut terhadap indikasi hotspot serta kegiatan pengendalian karhutla oleh PBPH.
“Terhadap tujuh perusahaan yang disebut dalam PMN tersebut, status hukum dan perizinan masing-masing perlu dilihat secara individual dan tidak dapat digeneralisasi. Sebagai contoh, perlu kami luruskan bahwa perizinan kehutanan PT Bangkanesia telah dicabut pada tahun 2022, sehingga perusahaan tersebut saat ini bukan merupakan pemegang PBPH aktif,” ungkapnya.
Sementara perusahaan yang masih berstatus PBPH dan berada dalam lingkup kewenangan Kemenhut, pengawasan dan evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan pengendalian kebakaran. Ia menyebutkan Kemenhut tidak hanya menilai keberadaan dokumen, personel atau sarana prasarana, tetapi juga kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran tersebut benar-benar dilaksanakan secara efektif di lapangan.
“Terkait permintaan Pemerintah Singapura agar perusahaan segera melakukan pemadaman, mencegah pembakaran baru dan menyampaikan action plan, seluruh pemegang PBPH di Indonesia pada dasarnya telah memiliki kewajiban berdasarkan hukum Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di areal kerjanya. Kewajiban tersebut melekat dan tidak bergantung pada ada atau tidaknya pemberitahuan dari negara lain,” kata dia.
Kemenhut sendiri tidak berposisi menegakkan kewajiban berdasarkan hukum Singapura. Pemenuhan PMN merupakan hubungan hukum antara otoritas Singapura dan pihak yang menjadi subjek pemberitahuan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Singapura. Sementara itu, Pemerintah Indonesia memastikan perusahaan yang berada dalam yurisdiksi Indonesia memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum Indonesia.
Ia memastikan jika terdapat temuan pelanggaran kewajiban perlindungan hutan dan pengendalian kebakaran, Kemenhut akan mengambil tindakan sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Semetara jika terdapat temuan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, temuan tersebut akan dikoordinasikan dan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Posisi kami jelas, Indonesia menghormati Pemerintah Singapura dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum Singapura, sebagaimana Indonesia menjalankan kewenangannya terhadap kegiatan dan kejadian yang berada dalam yurisdiksi Indonesia berdasarkan hukum Indonesia. Yang terpenting, kedua negara memiliki tujuan yang sama, yaitu mencegah dan menghentikan kebakaran, melindungi masyarakat dan ekosistem, mencegah kabut asap lintas batas, serta memastikan setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya,” ucapnya.




