Selasa, 20 Oktober 2026

            

Berita

Singapura Bidik 3 Lagi Perusahaan Biang Asap di Kalimantan

Singapura menambah daftar tiga perusahaan yang dianggap sebagai pengirim asap karhutla ke negaranya.

Selasa, 20 Oktober 2026
Tampak dari kejauhan kebakaran lahan gambut di Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Sumber: Save Our Borneo.
Tampak dari kejauhan kebakaran lahan gambut di Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Sumber: Save Our Borneo.

BETAHITA.ID - Singapura menambah daftar tiga perusahaan yang dianggap sebagai pengirim asap pembakaran hutan dan lahan (karhutla) ke negaranya. Negara itu tetap mendesakkan penegakan hukum melalui UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/ THPA). 

Badan Lingkungan Nasional Singapura (the National Environment Agency/ NEA) menemukan indikasi asap karhutla di negaranya berasal dari tiga konsesi di Kalimantan. 

Temuan ini menyusul temuan mereka yang mengindikasikan tujuh perusahaan di Sumatra yang juga menjadi biang transboundary haze pollution ke Singapura. Pada 16 Oktober 2026 lalu, NEA telah mengirimkan mengirimkan Pemberitahuan Tindakan Pencegahan (PMN) di bawah Bagian 9 dari THPA. 

Tiga perusahaan di Kalimantan tersebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.

NEA akan mengirimkan PMN ke perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan pemadaman. Pertama, perusahaan harus menyebarkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan atau mencegah penyebaran api.

Kedua, menghentikan aktivitas pembakaran apa pun di tanah tersebut. Dan ketiga, menyerahkan rencana pemadaman dan pencegahan kepada NEA.

NEA tetap berkomitmen melakukan tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura.