Berita
Korporasi Biang Kebakaran Dituntut Bertanggung Jawab
Walhi menghendaki agar pemerintah melakukan evaluasi seluruh perizinan, dan memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang areal konsesinya terbakar
Senin, 19 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Di balik tak terhitung kejadian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, ada sejumlah pihak yang dianggap layak dimintakan pertanggungjawaban. Mereka adalah para pemilik manfaat korporasi, yang areal konsesi perkebunan dan kehutanannya terindikasi kuat mengalami kebakaran dan menyumbang bencana kabut asap.
Hal tersebut diungkap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dalam kajian terbaru mereka berjudul Siapa di Balik Api?, yang dirilis pada Rabu (14/10/2026). Dalam kajian itu, mereka menemukan aktor-aktor di balik perusahaan-perusahaan dengan indikasi titik panas tertinggi di konsesi.
Melalui kajian ini Walhi menemukan empat persoalan utama, yakni keterlibatan modal asing di balik konsesi berisiko tinggi; keterkaitan sosok-sosok yang memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto; konsentrasi titik panas di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke yang melibatkan korporasi maupun wilayah yang diampu pemerintah; serta pola karhutla yang perlu ditelusuri hingga tingkat kelompok usaha (corporate group), bukan hanya perusahaan pemegang izin secara individual.
Menurut Walhi, temuannya ini menunjukkan bahwa risiko karhutla berkaitan erat dengan struktur penguasaan lahan, jaringan korporasi, dan tata kelola sumber daya alam.
Walhi menjelaskan, kajian ini berangkat dari analisis mereka terhadap 30 perusahaan dengan konsentrasi titik panas tertinggi sepanjang Januari–Agustus 2026, yang terdiri atas 15 perusahaan perkebunan sawit dan 15 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Walhi menggabungkan analisis spasial menggunakan data satelit dengan penelusuran struktur kepemilikan, pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat akhir (beneficial owner) perusahaan.
Titik panas yang digunakan merupakan hasil deteksi satelit dengan tingkat kepercayaan tinggi, di atas 80 persen. Selain itu Walhi juga memasukkan perusahaan yang ditemukan langsung kebakaran berdasarkan hasil pemantauan langsung, seperti PT Monrad Intan Barakat dan PT Blossom Golden Sumatera.
Berikut empat temuan utama kajian ini. Pertama, modal asing dan minimnya transparansi kepemilikan korporasi. Walhi mengidentifikasi sembilan korporasi dengan titik panas tinggi yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan entitas di Singapura, Malaysia, Hong Kong, hingga yurisdiksi dengan keterbukaan informasi terbatas, seperti British Virgin Islands (BVI) dan Samoa. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah PT Mayawana Persada, yang pemilik manfaat akhirnya belum dapat diidentifikasi karena struktur kepemilikannya bermuara pada dua yurisdiksi tersebut.
Walhi juga menelusuri 93 perusahaan terindikasi karhutla yang terafiliasi dengan kelompok usaha asal Singapura dan Malaysia, termasuk Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, dan First Resources. Struktur kepemilikan lintas negara dan berlapis ini berisiko menghambat penelusuran pihak yang memperoleh manfaat ekonomi sekaligus pihak yang harus dimintai pertanggung-jawaban atas kerusakan lingkungan.
Kedua, keterkaitan lima sosok yang dekat dengan Presiden Prabowo Subianto. Kajian menemukan keterhubungan Iwan Bomba atau Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, dengan PT Golden Blossom Sumatera; Aburizal Bakrie dengan PT Monrad Intan Barakat; serta Edhy Prabowo, Widjono Hardjanto, dan Benny Pangbin dengan PT Kiani Lestari beserta jaringan perusahaan terkait.
Perusahaan-perusahaan tersebut masuk dalam penelusuran Walhi atas konsesi dengan indikasi titik panas tinggi dan/atau kejadian kebakaran. Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, konflik kepentingan, dan integritas tata kelola sumber daya alam.
Walhi menilai keterkaitan bisnis dan politik tersebut perlu menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan, menguji kepatutan pengurus perusahaan, serta memastikan tidak ada aktor yang luput dari pemeriksaan karena kedekatannya dengan kekuasaan.
Ketiga, konsentrasi titik panas di kawasan PSN Pangan dan Energi Merauke. Analisis spasial WALHI menemukan 807 titik panas di Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi di Merauke, Papua Selatan, selama 1 Januari–31 Agustus 2026.
Sebanyak 133 titik panas teridentifikasi pada enam entitas PSN Energy Estate yang terafiliasi dengan First Resources dan Wilmar International. Sementara itu, 674 titik panas lainnya berada pada empat klaster food estate yang secara kelembagaan diampu oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian.
Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla di Merauke tidak dapat dilepaskan dari pengelolaan proyek pembangunan berskala besar. Tanggung jawab perlu ditelusuri tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada lembaga pemerintah yang merencanakan, mengoordinasikan, dan mengawasi program tersebut.
Kajian turut mencatat keberadaan Grup Jhonlin dalam pelaksanaan pembukaan lahan Food Estate di sebagian wilayah, tetapi hubungan langsung antara aktivitas perusahaan dan titik panas tertentu masih memerlukan verifikasi lapangan lebih lanjut.
Keempat, pola berulang pada kelompok usaha besar menunjukkan perlunya pertanggung-jawaban hingga tingkat pengendali korporasi. Penelusuran Walhi menemukan afiliasi kelompok usaha yang sama pada beberapa entitas dengan konsesi berbeda, antara lain First Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas.
Pengulangan ini memperlihatkan pentingnya memeriksa kebijakan operasional, pola pengelolaan lahan, dan kendali faktual pada tingkat kelompok usaha, bukan hanya menilai setiap anak perusahaan sebagai entitas yang berdiri sendiri. Namun, keterkaitan kepemilikan dan keberadaan titik panas bukan dengan sendirinya bukti bahwa suatu perusahaan atau individu melakukan pembakaran.
Koordinator Pengkampanye Walhi, Uli Arta Siagian, menganggap temuan Walhi ini harus menjadi dasar bagi penyelidikan, pemeriksaan lapangan, dan pengujian pertanggung-jawaban sesuai hukum yang berlaku. Ia mendesak pemerintah untuk membuka transparansi kepemilikan dan pemilik manfaat akhir perusahaan, termasuk perusahaan dengan struktur kepemilikan lintas negara; melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran; serta menelusuri pertanggung-jawaban hingga perusahaan induk, kelompok usaha pengendali, dan pengambil keputusan yang terbukti memiliki peran.
“Pemerintah juga harus mengevaluasi perizinan dan mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah, menerapkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan, serta memastikan pemulihan ekosistem dan hak-hak masyarakat terdampak," ujarnya, pada Rabu (14/10/2026).
Khusus di Papua, imbuh Uli, selain harus memastikan perlindungan komunitas dan akses layanan kesehatan di sana, pemerintah juga harus menghentikan operasi pembukaan lahan dan hutan yang berdampak pada kerusakan ekosistem Papua, serta memperjelas bentuk pertanggung-jawaban antara pemerintah dan mitra swasta seperti Jhonlin Group. Tidak boleh ada ruang bagi proyek strategis nasional untuk mengaburkan tanggung jawab atas risiko dan kerusakan lingkungan.
Uli juga bilang, tidak boleh ada impunitas sekalipun kepada perusahaan yang terafiliasi dengan orang dekat presiden ataupun grup-grup raksasa di bisnis sawit dan kehutanan. Menurut Uli, Presiden Prabowo harus menjalankan komitmennya yang menyatakan bahwa akan menindaktegas apapun perusahaan yang terlibat dalam karhutla.
"Jangan sampai berakhir hanya dengan omon-omon saja,” katanya.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Even Sembiring, berpendapat bahwa menghentikan kebakaran hutan dan lahan tidak cukup hanya dengan memadamkan api ketika kebakaran meluas, atau menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan pemegang izin.
"Cek saja perusahaannya, jika terbukti langsung lakukan penegakan hukum dan sanksi. Ada banyak regulasi yang bisa digunakan, misalnya UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup pasal 76 dan 77 serta UU Kehutahan pasal 72," kata Boy.
Boy menambahkan, negara harus membongkar struktur penguasaan lahan dan jaringan kekuasaan yang memungkinkan risiko kebakaran terus berulang, memastikan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi turut dimintai pertanggung-jawaban sesuai perannya, dan memulihkan lingkungan serta hak masyarakat yang terdampak.
“Selama pertanggung-jawaban berhenti pada entitas operasional, aktor yang mengendalikan dan menikmati manfaat dari penguasaan lahan berisiko tetap luput dari penegakan hukum,” ucap Boy.




