Sabtu, 17 Oktober 2026

            

Berita

Singapura Bidik 7 Perusahaan Biang Asap Karhutla Lintas Batas

Mereka akan menggunakan mekanisme dalam UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA). 

Sabtu, 17 Oktober 2026
Jikalahari melakukan pemantauan karhutla di Riau sepanjang 18 – 20 Juli 2025. Foto: Istimewa/Jikalahari.
Jikalahari melakukan pemantauan karhutla di Riau sepanjang 18 – 20 Juli 2025. Foto: Istimewa/Jikalahari.

BETAHITA.ID - Pemerintah Singapura akan mengirimkan surat ke tujuh perusahaan di Indonesia dan diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan pemicu kabut asap lintas batas. Mereka akan menggunakan mekanisme dalam UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA). 

Rencana ini diumumkan dalam website resmi Badan Lingkungan Nasional Singapura (The National Environment Agency/NEA). Mereka memantau titik panas dan sebaran asap melalui berbagai sumber informasi, seperti peta, data meteorologi, dan citra satelit.

Temuannya, terdapat indikasi asap dari pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi tujuh perusahaan. Asapnya kemudian mengarah ke Singapura. 

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

NEA telah mengirimkan Pemberitahuan Langkah Pencegahan (Preventive Measure Notices) berdasarkan THPA kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Langkah-langkah tersebut pertama, mengerahkan personel pemadam kebakaran di lahan yang mereka kuasai.

Kedua, menghentikan segala bentuk kegiatan pembakaran di lahan tersebut. Ketiga, menyampaikan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan kebakaran atau mencegah kebakaran terjadi kembali.

NEA sendiri tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura.

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyebutkan upaya yang sama pernah dilakukan oleh Singapura saat karhutla 2015. Mereka menggugat perusahaan Indonesia yang dianggap bertanggung jawab atas karhutla yang menjadi biang asap lintas batas hingga ke negaranya. 

Pada 25 September 2015, Pemerintah Singapura melayangkan somasi terhadap lima perusahaan yang berada di Indonesia (Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa dan Wachyuni Mandira, dan Asia Pulp and Paper). 

Namun pemerintah Indonesia merespons dengan mempertanyakan dan mengecam upaya Singapura yang ingin mengusut warga negara Indonesia, dengan alasan tidak ada perjanjian ekstradiksi dan dianggap Singapura telah melanggar kedaulatan Indonesia.

“Ini upaya yang menarik sebenarnya karena bisa dianggap dari pemerintah Indonesia takut memproses perusahaan perusak hutan dan biang karhutla lalu ini diambil alih Singapura,” ucapnya. 

Namun Roni sendiri meyakini sebenarnya lebih dari tujuh perusahaan yang menyebabkan asap lintas batas ke Singapura.  Menurut dia, upaya Singapura tidak hanya menggugat perusahaan itu tetapi juga terkait dengan kaitan bisnis perusahaan itu di Singapura. 

Tiga hal sebenarnya yang perlu dipastikan. Pertama, perusahaan yang berkantor di Singapura. Kedua, mereka melakukan listing saham di Singapura.  

“Dua hal ini memastikan bahwa pendapatan atas perusahaan itu masuk ke Singapura,” ucapnya. 

Ketiga, perusahaan yang mendapat kucuran dana dari Singapura. 

“Kalau mau tiga hal ini yang diidentifikasi lebih lanjut,” kata Roni.