Sabtu, 17 Oktober 2026

            

Berita

Reformasi Aturan PLTS Tekan Biaya Listrik: Studi

Percepatan pengembangan PLTS juga dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

Sabtu, 17 Oktober 2026
PLTS atap di gedung perkantoran di Jakarta. Dok Dirjen EBTKE
PLTS atap di gedung perkantoran di Jakarta. Dok Dirjen EBTKE

BETAHITA.ID - Pemerintah Indonesia dinilai perlu mempercepat reformasi kebijakan kelistrikan dan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS. Langkah ini penting untuk menyediakan listrik yang lebih terjangkau bagi industri maupun masyarakat, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil. 

Sebuah studi terbaru memproyeksikan, kebutuhan listrik domestik akan naik signifikan satu dekade mendatang. Dalam skenario bisnis seperti biasa, permintaan listrik diperkirakan meningkat dari 440 terawatt-jam (TWh) pada 2025 menjadi 695 TWh pada 2035. Sementara itu, dalam skenario elektrifikasi tinggi, kebutuhan listrik dapat mencapai 855 TWh pada 2035 atau tumbuh sekitar 7 persen per tahun. 

Direktur Program Transformasi Sistem Energi Institute for Essential Services Reform (IESR) Deon Arinaldo mengatakan, pembangunan PLTS menjadi strategis karena dapat diimplementasikan secara cepat, dengan kisaran waktu enam hingga dua tahun. Adapun pengembangan PLTU batu bara membutuhkan waktu empat hingga enam tahun. 

Hasil pemodelan sistem kelistrikan oleh IESR menunjukkan bahwa peningkatan pemanfaatan energi terbarukan akan berdampak pada penurunan biaya sistem kelistrikan. Dalam skenario elektrifikasi tinggi berbiaya terendah, kapasitas terpasang PLTS dapat mencapai 69 gigawatt (GW) pada 2035, dengan porsi energi terbarukan dalam pembangkitan listrik mencapai 44 persen. 

“Namun, pengembangan PLTS di Indonesia masih menghadapi persoalan biaya dan hambatan regulasi. Biaya lahan, keterbatasan jaringan, biaya interkoneksi, serta proses perizinan dan pengembangan proyek turut mempengaruhi kesenjangan ini,” kata Deon, Rabu, 14 Oktober 2026. 

“Selain itu, penerapan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang belum selaras dengan kesiapan industri dapat meningkatkan biaya komponen dan menghambat percepatan pembangunan PLTS,” ujarnya. 

Manager and Lead for Energy SYSTEMIQ Abindra Soemali mengatakan, reformasi kebijakan dapat menurunkan biaya pengembangan PLTS secara luas. Hal ini termasuk percepatan pengadaan proyek PLTS, sistem kuota PLTS atap, penyederhanaan proses pengadaan lahan untuk PLTS, kejelasan mekanisme dan biaya penyambungan pembangkit, dan kebijakan TKDN. 

Abindra menambahkan, percepatan pembangunan PLTS tidak cukup hanya dengan menetapkan target kapasitas, tetapi harus disertai kepastian regulasi dan mekanisme pengadaan yang mampu menarik investasi serta menciptakan harga listrik yang kompetitif. 

"Dengan reformasi kebijakan yang konsisten, kami memperkirakan biaya pembangkitan PLTS di Indonesia berpotensi turun dari kisaran 5–10 sen dolar AS per kWh menjadi sekitar 3,5–5 sen dolar AS per kWh dalam jangka panjang,” kata Abindra. 

“Penurunan tersebut dapat dicapai melalui peningkatan skala pembangunan, penyederhanaan regulasi, penguatan rantai pasok domestik, serta perbaikan akses pembiayaan dan infrastruktur jaringan,” jelas Abindra Soemali, Manager and Lead for Energy SYSTEMIQ.

Reformasi sektor kelistrikan juga memiliki dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional. Menurut Direktur INDEF Green Transition Initiative Imaduddin Abdullah, skenario elektrifikasi tinggi berbiaya terendah dapat menyumbang sekitar 8–10 persen dari tambahan PDB yang dibutuhkan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen. Skenario ini juga berpotensi menghasilkan penghematan subsidi energi sebesar US$20 miliar selama 2025–2035 serta menciptakan sekitar 48 ribu lapangan kerja tambahan di sektor ketenagalistrikan. 

“Selain itu, peningkatan elektrifikasi dan pemanfaatan energi terbarukan dapat mengurangi kebutuhan impor minyak, sehingga turut memperkuat ketahanan energi dan mengurangi tekanan terhadap anggaran negara,” kata Abdullah.