Berita
Kepala Tanpa Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional: Kritik
Dasar hukum pembentukan BPGMN belum terang tapi kepalanya sudah dilantik.
Jumat, 16 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGM), Satyawan Pudyatmoko di Istana. Namun dasar hukum lembaga yang digadang mencegah api kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang itu belum terang.
Pelantikan Satyawan sebagai Kepala BPGMN dilakukan bersamaan dengan enam pejabat lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis lalu (15/10/2026). Pengangkatan ini berdasarkan Keppres No 43/M Tahun 2026 Tentang Pengangkatan Kepala Dan Wakil Kepala Badan Pengelolaan Gambut Dan Mangrove Nasional.
Sedangkan Wakil Kepala BPGMN yang dilantik mendampingi Satyawan adalah Mayor Jenderal TNI Sriyanto.
Usai dilantik, Satyawan menekankan pentingnya dukungan sains dan teknologi untuk mengetahui kondisi kekeringan serta pemetaan risiko kebakaran. Ia akan akan melibatkan kelompok ahli dari berbagai bidang, mulai dari hidrologi, revegetasi gambut, hingga sosial ekonomi, serta tenaga ahli di bidang mangrove.
“Tentu kalau target untuk kapan selesai tentu kita kan dibatasi juga oleh waktu. Paling tidak yang kita harapkan ada penurunan secara gradual, yang dulunya terbakar, terulang, tidak lagi terbakar. Lalu ada sekitar 500 sekian KHG, Kesatuan Hidrologis Gambut tentu juga akan kita petakan nanti,” ucapnya.
BPGMN merupakan lembaga yang rencananya dibentuk oleh Presiden Prabowo imbas kebakaran hutan dan lahan yang hingga kini belum teratasi. Lembaga ini digadang menggantikan peran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dibubarkan oleh Prabowo pada April 2025.
Pelantikan Satyawan menyisakan kejanggalan karena dasar hukum pembentukan BPGMN saat ini belum dapat ditemukan dalam data terbuka milik pemerintah. Penelusuran melalui website Kementerian Sekretariat Negara belum menunjukkan dasar hukum pembentukan BPGMN maupun menampilkan Keppres Pengangkatan Kepala BPGMN.
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyebutkan tanpa dasar hukum maka pengangkatan Satyawan tidak sah. Ia menyebutkan sebelum pengangkatan pimpinan seharusnya badan/ lembaganya harus ada terlebih dahulu.
“Secara hukum BPGMN itu belum ada selama dasar hukumnya belum ada. Kalau belum ada tapi kepala nya sudah ada, lalu dia mau apa,” ucap Roni dalam perbincangan dengan redaksi pada Kamis malam (15/10/2026).
Dasar hukum atau peraturan BPGMN ini menjelaskan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, anggaran, struktur lembaga, hingga kerjasama dengan instansi lain.
Jika benar-benar belum ada, kata Roni, tapi jabatan Kepala BPGMN-nya sudah dilantik maka tidak jelas jabatan itu tidak memiliki tujuan dan fungsi.
Roni menjelaskan permasalahan serupa bukan saja sekali terjadi sepanjang pemerintah Presiden Prabowo. Pada 22 Juli 2026 lalu, presiden melantik Donny Ermawan Taufanto dan Yos Sunitiyoso sebagai gubernur dan wakil gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/P Tahun 2026.
Namun dasar hukum URI belum memiliki kejelasan. Status kelembagaan, landasan hukum, tata kelola, maupun mekanisme penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi tersebut itu pun hingga kini tak terang.
Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menyebutkan kejanggalan ini berakibat fatal. Dasar hukum menjadi modal awal lembaga ini bekerja. Selain soal keabsahan, pengangkatan Kepala BPGMN ini bisa jadi prematur sehingga sulit untuk menilai arah, legitimasi, dan efektivitas BPGMN.
Menurutnya dasar hukum BPGMN harus transparan karena menyangkut mandat, otoritas, mekanisme koordinasi, dan pertanggungjawaban badan. Sehingga publik dapat menilai kapasitas lembaga itu.
“Apalagi proses ini benar-benar sebagai respons atas bencana kebakaran hutan dan lahan yang mulai mengamuk sejak awal Agustus kemarin. Jika tidak terbuka atau pasti secara dasar hukumnya, ini sudah merupakan sebuah keteledoran,” kata dia.
Proses pembentukan BPGMN sendiri dimulai dengan kilat. Para pakar gambut yang tengah melakukan forum discussion group (FGD) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) pada Senin (24/9/2026) mendadak diboyong ke Istana Presiden untuk membicarakan pembentukan badan itu.
Rencana itu kemudian ditindaklanjuti dengan workshop yang dikoordinasi oleh Kementerian Kehutanan. Dokumen yang diperoleh redaksi menyebutkan workshop ini terbagi dalam dua komisi, kelembagaan dan program. Pada komisi kelembagaan menghasilkan 12 rumusan. Sedangkan komisi program menghasilkan 3 rumusan.
“Keterbukaan perpres BPGMN ini juga penting untuk memastikan apa saja hasil workshop itu yang kemudian tertampung dalam dasar hukum dan mana saja yang kemudian ditanggalkan,” ucap Putra.
Sementara konfirmasi melalui Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda Nainggolan, juga belum mendapat jawaban terang. Ia hanya menyebutkan “sebentar” ketika menjawab pesan yang dikirimkan redaksi.




