Berita
Jejak Jahat Ramin Ilegal di Kalteng
Selama perdagangan ilegalnya tidak diberantas, populasi ramin di Kalimantan akan terus menurun.
Jumat, 16 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Statusnya yang terancam punah dan konsensus internasional ternyata tak mampu melindungi ramin dari eksploitasinya di alam, maupun perdagangannya di pasar global. Di Kalimantan Tengah (Kalteng) pohon-pohon penghasil kayu bernilai komersial tinggi ini ditebang secara ilegal, dijual dan diolah menjadi sumpit hingga masuk ke rantai pasok internasional.
Kasus ramin ini terungkap melalui investigasi mendalam yang dilakukan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) dan Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund), yang hasilnya dipublikasikan dalam laporan bertajuk “Jejak Tersembunyi Ramin”, yang dirilis pada Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan serangkaian pemantauan lapangan, yang dilakukan sejak 2022 hingga 2025, JPIK dan IFM Fund menemukan pembalakan liar ramin di daerah Kameloh Baru, Palangka Raya, yang berada dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan fungsi gambut lindung. Penelusuran lapangan mereka mengindikasikan bahwa kayu tersebut kemudian diperdagangkan ke industri pengolahan kayu di Palangka Raya.
Untuk diketahui, ramin yang masuk dalam daftar Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), ini perdagangannya harus memenuhi ketentuan perizinan dan pengaturan kuota yang berlaku. Namun, temuan lapangan justru menunjukkan tumbuhan penghasil kayu dengan kelas kekuatan II-III tersebut ditebang tanpa izin dan diperdagangkan tanpa dokumen resmi. Salah satu transaksi yang terdokumentasi mengarah pada sebuah industri pengolahan sumpit untuk ekspor ke beberapa negara di Asia.
Tak hanya itu, pembalakan liar atau eksploitasi yang tak terkendali juga semakin berisiko membuat spesies ini semakin dekat dengan jurang kepunahan. Sejak 2008, International Union for Conservation of Nature (IUCN), mengklasifikasikan spesies bernama ilmiah Gonystylus bancanus tersebut ke dalam Daftar Merah dengan status kritis terancam punah (critically endangered), yang artinya spesies tersebut menghadapi risiko kepunahan sangat tinggi di alam liar.
Direktur Eksekutif Nasional JPIK, Muhammad Ichwan, mengatakan bahwa pemantauan dan pelaporan terhadap eksploitasi dan perdagangan ramin sebenarnya telah berulang kali dilakukan oleh JPIK sejak beberapa tahun lalu. Temuan di Palangka Raya tersebut juga telah dilaporkan kepada penegak hukum, termasuk kepada Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, alih-alih ditindaklanjuti, industri sumpit yang terindikasi menggunakan ramin masih terus beroperasi.
"Kondisi ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang melihat keseluruhan rantai pasok, mulai dari sumber kayu di hutan, proses pengangkutan dan pengolahan di industri, hingga perdagangan ramin ke pasar global,” kata Ichwan, pada Rabu (14/10/2026).
Tak hanya mengandalkan pemantauan lapangan dan penelusuran rantai pasok perdagangan. Demi memastikan kesesuaian jenis kayu, JPIK dan IFM Fund juga menguji sampel kayu-kayu di lokasi pembalakan liar di hutan dan limbah kayu di industri pengolahan sumpit, ke laboratorium. Hasilnya, kayu tersebut dipastikan berasal dari jenis Gonystylus bancanus atau ramin. Hasil ini memperkuat dugaan ketidaksesuaian informasi mengenai jenis kayu dalam sejumlah dokumen perdagangan kayu dan pelanggaran terhadap ketentuan perdagangan kayu.
“Hasil pengujian DNA dan anatomi kayu pada sampel, memberikan bukti ilmiah mengenai keberadaan ramin. Temuan ini memperlihatkan pentingnya verifikasi jenis kayu untuk keterlacakan bahan baku, terutama ketika informasi dalam dokumen berbeda dengan hasil identifikasi ilmiah,” kata Deden Pramudiana, Direktur Eksekutif IFM Fund.
JPIK dan IFM Fund telah meminta klarifikasi kepada pihak terkait. BKSDA Kalteng menyampaikan bahwa pada periode yang ditanyakan tidak terdapat kuota ramin untuk Kalteng, serta tidak terdapat rekomendasi penerbitan dokumen angkut untuk ramin. Sementara itu, lembaga sertifikasi terkait juga telah dimintai klarifikasi atas hasil audit dalam dokumen sertifikasi, namun belum ada tanggapan.
Dalam Laporan Jejak Tersembunyi Ramin, JPIK dan IFM Fund mengharapkan Kementerian Kehutanan, sebagai management authority CITES, melakukan penguatan perlindungan ramin, melalui revisi Peraturan Menteri LHK No. P.106 Tahun 2018 dengan memasukkan ramin dalam daftar tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga harus memperkuat pengawasan dokumen ekspor dan menerbitkan notifikasi (prior notification) kepada otoritas CITES di negara tujuan ekspor, terutama untuk jenis yang terancam. Mereka juga menyarankan agar Kementerian Kehutanan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai scientific authority CITES, segera melakukan inventarisasi ulang dan pemetaan populasi ramin yang tersisa di Sumatera dan Kalimantan, sebagai dasar penetapan zona perlindungan ketat.
Menurut mereka, penyelamatan ramin dari ancaman kepunahan tidak lagi cukup dengan pembatasan kuota. Selama rantai pasok ilegal di tingkat tapak dibiarkan dan penyamaran dokumen di tingkat industri terus berulang, keberadaan ramin di ekosistem gambut Kalimantan akan terus tergerus. Penegakan hukum yang tegas dan transparan melalui pendekatan multi-door serta penelusuran aliran dana menjadi kunci mutlak untuk menghentikan kejahatan kehutanan yang terorganisasi.
Eksploitasi dan perdagangan
Menurut laporan tersebut, ramin merupakan salah satu jenis tumbuhan penghasil kayu bernilai ekonomi tinggi yang tersebar luas di kawasan Malesia, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Di Indonesia, habitat alaminya terbatas pada hutan rawa gambut dan relatif sulit dibudidayakan, sehingga pemenuhan kebutuhan kayu ramin cenderung masih bergantung pada tegakan yang berasal dari hutan alam. Populasi ramin dilaporkan mengalami penurunan secara drastis, dari sekitar 131 juta m³ pada 1983 menjadi sekitar 15 juta m³ pada 2005, yang antara lain dikaitkan dengan pembalakan liar dan konversi hutan.
Eksploitasi ramin mulai melonjak tinggi sejak awal 1970-an dengan rata-rata produksi mencapai 1,5 juta m3 per tahun. Pada awal 1990-an, angka tersebut mulai menurun menjadi sekitar 900.000 m3 per tahun. Penurunan produksi terus berlangsung hingga pada tahun 2012 menjadi 28.400 m3 atau turun sekitar 97% dibandingkan rata-rata produksi pada awal 1970-an. Kondisi ini menjadikan perdagangan ramin sebagai perhatian konservasi, terutama karena adanya risiko penebangan dan perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengendalikan ekploitasi ramin. Mulai dari larangan ekspor dengan menetapkan kuota ekspor nol hingga larangan ekspor ramin dalam bentuk kayu gergajian.
Secara global, perdagangan ramin juga dibatasi. Seperti disebutkan di atas, sejak 2004 ramin dimasukkan ke dalam Appendix II CITES, agar perdagangan internasionalnya dapat dikendalikan untuk mencegah pemanfaatan yang dapat menyebabkan terancamnya populasi dan kerusakan habitat. Beberapa di antara ketentuan tersebut adalah penetapan kuota, pelaksanaan Non-detriment Finding (NDF) dan penerbitan berbagai izin baik ekspor maupun impor.
Di Indonesia, peredaran dan perdagangan ramin dikendalikan melalui pembatasan kuota tumbuhan satwa liar (TSL). Berdasarkan Notifikasi CITES No. 2009/037 tentang Perdagangan Ramin di Indonesia, saat itu hanya satu konsesi kayu yang diperbolehkan menebang serta memanen ramin, dan hanya tiga perusahaan industri kayu yang memperoleh otorisasi untuk mengekspor jenis kayu tersebut.
Penetapan kuota nasional pemanfaatan ramin masih berlangsung secara terbatas dan dikontrol oleh pemerintah. Berdasarkan data ekspor CITES, ekspor ramin dari Indonesia sempat terhenti pada 2015. Ekspor kembali tercatat pada 2021 dan 2022, dengan seluruh kuota pemanfaatan berasal dari Provinsi Riau.
Pada 2023, satuan kuota berubah dari meter kubik (m³) menjadi kilogram (kg), dengan lokasi pemanfaatan di Provinsi Kalimantan Tengah. Pada 2024 dan 2025, cakupan lokasi pemanfaatan kemudian bertambah, meliputi Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Data-data yang tersedia secara publik memperlihatkan sejumlah ketidaksesuaian antara catatan pemanfaatan dan ketentuan pengendalian perdagangan ramin. Sebagai contoh, pada 2022 kuota menetapkan Riau sebagai lokasi pemanfaatan, tetapi Satu Data Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Lestari (SI-PHL) mencatat produksi kayu bulat ramin sebesar 9,78 m3 di Kalimantan Tengah.
SI-PHL juga mencatat produksi ramin dari sejumlah kategori perizinan, termasuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), sekarang PPKNK. Perbedaan antara catatan produksi dan lokasi pemanfaatan dalam ketentuan kuota tersebut menjadi salah satu dasar dilakukannya penelusuran lebih lanjut terhadap sumber dan peredaran ramin di Kalimantan Tengah.




