Berita
Setahun Menunggu MK Putus 'Pasal Kabur' PSN
Sembari menunggu putusan MK, eskalasi konflik di PSN terus terjadi di tingkat tapak.
Jumat, 16 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Setahun proses persidangan uji materiil UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) belum juga membuat MK mengetuk palu putusan. Eskalasi konflik proyek strategis pun terus terjadi di tingkat tapak.
Perkara No 112/PUU-XXIII/2025 itu dimohonkan oleh para korban terdampak langsung PSN dari berbagai daerah, yakni PSN Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, PSN Rempang Eco City di Pulau Rempang, PSN Kawasan Pangan, Energi dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan, PSN Kawasan Industri Hijau (KIHI) Kalimantan Utara serta PSN Kawasan Industri Konawe (KIK) maupun Kawasan Industri Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) di Sulawesi Tenggara.
Selain korban terdampak langsung PSN, terdapat pula delapan pemohon dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan seorang aktivis dari unsur Pimpinan Muhammadiyah yang selama ini aktif melakukan kerja-kerja advokasi terhadap wilayah, lingkungan hidup dan masyarakat terdampak PSN.
Abil Salsabila dari Pantau Gambut yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat PSN (Geram PSN) menyebutkan putusan MK atas perkara ini ditunggu-tunggu warga terdampak PSN. Pasalnya kerusakan di tingkat tapak terus membesar akibat PSN pada rentang satu tahun terakhir.
“Eskalasi konflik akibat PSN juga terus terjadi seperti penggusuran paksa petani Laoli di Luwu Timur, Sulawesi Selatan untuk pembangunan PSN Kawasan Industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), perluasan deforestasi untuk PSN Food Estate di Papua Selatan, PSN Revitalisasi Tambak di Pesisir Pantura Jawa Barat,” ucapnya pada Rabu (14/10/2026).
Konflik, kata dia, juga terus terjadi di PSN Tanggul Laut di sepanjang pantura Pulau Jawa, PSN Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu NTT, serta besarnya sebaran titik panas (hotspot) di dalam PSN Food Estate Kalteng dan PSN Papua Selatan selama kemarau panjang El-Nino 2026.
Argumen uji materiil yang diajukan pada 3 Juli 2025 itu sendiri menyebutkan pasal-pasal terkait “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional” dan/atau frasa “PSN” dalam UU Cipta Kerja merupakan norma yang kabur (vague norm). Perumusan pasal dan frasa itu tidak memberikan batasan konseptual maupun operasional yang konkret mengenai ruang lingkup dan kriteria objektif keberlakuannya.
Perumusan yang kabur ini membuka ruang tafsir yang terlampau luas sehingga memberi kewenangan yang besar bagi Pemerintah untuk meloloskan proyek pembangunan skala besar melalui fasilitasi perizinan selama mendapatkan stempel ‘PSN’ dan ‘kepentingan umum.
Sepanjang proses persidangan, Para Pemohon telah mengajukan sebanyak 165 bukti surat maupun video, 6 saksi, 10 Ahli dari berbagai kampus dan lintas disiplin ilmu. Selain itu terdapat 21 organisasi maupun individu yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada permohonan ini untuk turut berjuang menolak PSN dan mendorong agar Hakim MK mengabulkan permohonan ini.
“Besarnya atensi dan partisipasi masyarakat sipil dalam perkara ini menunjukkan ada kaitan dan urgensi pertimbangan hukum dari majelis terhadap konstitusionalitas ketentuan-ketentuan terkait “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional” dan/atau frasa “PSN” dalam UU Cipta Kerja,” ungkap Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Sepanjang masa penantian putusan atas perkara ini, masyarakat terdampak PSN di berbagai wilayah juga telah melakukan upaya litigasi terhadap produk-produk hukum turunan ketentuan PSN. Mereka merasa dirugikan atas regulasi tersebut.
Beberapa diantaranya mencakup gugatan terhadap Izin Kelayakan Lingkungan Proyek Jalan 135 KM Wanam-Muting untuk PSN Merauke di PTUN Jayapura, gugatan terhadap penerbitan HGU dan HGB untuk PSN Kawasan Industrial Park Indonesia (KIPI) di PN Tanjung Selor, serta gugatan terhadap SK Menhut No.591/2025 terkait Pelepasan Kawasan Hutan untuk PSN Papua Selatan di PTUN Jakarta.
Serangkaian konflik dan upaya hukum ini menunjukkan bahwa meluasnya penderitaan korban PSN dan kerusakan sosio-ekologis adalah kondisi materiil yang tidak tertangguhkan.
Mereka memandang meski tak ada ketentuan hukum yang membatasi waktu pembacaan putusan, berlarutnya penyelesaian perkara dan pembacaan putusan uji materiil ini berdampak pada terabaikannya hak-hak konstitusional para pemohon.




