Berita
Byar-pet Listrik Tergoda Harga Tinggi
Batu bara yang diproduksi di Indonesia cenderung dipasok ke PLTU captive dan diekspor ke luar negeri.
Jumat, 16 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Padam listrik total (blackout) yang terjadi di wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Kepulauan Riau, sepanjang 2026, dinilai sebagai bukti rapuhnya sistem ketahanan energi nasional yang bergantung pada energi fosil.
Akar masalah dari krisis ini bukanlah semata isu teknis atau kendala logistik, melainkan akibat disfungsi tata kelola rantai pasok batu bara dan pengawasan domestic market obligation (DMO) yang lemah serta tidak transparan dan persaingan pasok dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive milik industri. Hal tersebut diuraikan dalam riset dan kajian terbaru Trend Asia bertajuk "Indonesia Blackout: Mengungkap Masalah Struktural Rantai Pasok Batu Bara".
Dalam kajian tersebut, Trend Asia menyebut bahwa skema kewajiban DMO gagal menjadi benteng perlindungan pasokan listrik publik. Ketika harga pasar internasional batu bara melambung tinggi, perusahaan pemegang izin tambang cenderung memprioritaskan alokasi komoditas untuk ekspor dan kebutuhan PLTU captive industri ketimbang memenuhi pasokan listrik domestik.
Sepanjang Maret hingga kini, gelombang pemadaman listrik mendera berbagai wilayah di Indonesia. Teranyar, kasus blackout yang terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (12/10/2026).
Salah satu penyebab gangguan listrik ini, khususnya di Jawa, adalah krisis pasokan dan defisit stok batu bara pada pembangkit-pembangkit utama seperti PLTU Cilacap dan PLTU Paiton. Ironisnya, di periode yang sama dengan krisis energi domestik, Indonesia justru mengekspor lebih dari 231,06 juta ton batu bara hanya pada semester pertama 2026.
Disparitas harga dan lemahnya penegakan hukum bagi penunggak komitmen DMO telah mendorong banyak produsen, seperti Grup Sinarmas dan Jhonlin, mengabaikan jadwal suplai pembangkit listrik publik PLN, yang pada akhirnya memicu krisis stok batu bara kritis di berbagai PLTU kunci.
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan (Kalsel), Raden Rafiq, mengatakan Kalsel telah lama menanggung beban ekstraksi sumber daya alam dan menjadi objek penghisapan negara dan korporasi. Lingkungan rusak dan warganya tetap mengalami kekerasan struktural bahkan tak luput dari pemadaman listrik walaupun menjadi daerah penghasil batu bara terbesar.
"Secara bergilir, listrik mati 3,5 hingga 6 jam dalam sehari. Pemadaman listrik yang terjadi sejak Juni hingga kini merugikan warga dan para pengusaha UMKM, karena merusak alat elektronik seperti kulkas, oven, dan lainnya," ujarnya, pada Selasa (13/10/2026).
Faktor dominan lain yang diidentifikasi lewat riset Trend Asia ini adalah melonjaknya penetrasi dan perluasan PLTU captive—pembangkit listrik batu bara swasta yang secara khusus menopang operasional kawasan industri. Kehadiran PLTU captive skala besar memicu persaingan ketat dalam alokasi batu bara domestik.
Pada periode Januari 2025-Juni 2026, 113,9 juta ton batu bara teridentifikasi disalurkan ke PLTU captive di kawasan industri, hampir dua kali lipat dari 64,9 juta ton pasokan yang mengalir untuk PLTU PLN & independent power producer (IPP) yang ditujukan untuk listrik masyarakat.
"Aktivitas PLTU captive skala masif di kawasan industri smelter terutama yang berlabel PSN telah mengalihkan dan melahap pasokan energi secara drastis, sekaligus memperparah krisis lingkungan hidup serta penyempitan bahkan menghilangkan ruang hidup warga sekitar," ujar Gian Purnama Sari dari Walhi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Herdanang Fauzan, peneliti Trend Asia, mengatakan bahwa sanksi DMO lemah, sehingga raksasa penjual batu bara domestik, termasuk pemasok besar seperti Grup Sinarmas, Jhonlin, dan Indexim, bisa mangkir dari tanggung jawab memenuhi kebutuhan listrik publik. Ia menegaskan perlunya penghentian penambahan izin PLTU captive di kawasan industri dan mendorong peralihan bertahap menuju energi terbarukan.
"Gelombang pemadaman listrik ini adalah alarm keras bahwa tata kelola batu bara kita diprioritaskan untuk keuntungan pasar ekspor dan industri ekstraktif ketimbang kebutuhan dasar kelistrikan publik. Ketimpangan pengawasan DMO harus dihentikan jika pemerintah serius ingin menjamin ketahanan energi masyarakat," kata Fauzan.




