Berita
Jatam Anggap Proyek CCUS Hanya Upaya Sambung Nyawa Industri Migas
Di tengah proyek CCUS, pemerintah dan perusahaan migas juga tengah mendorong peningkatan produksi minyak melalui rencana pengeboran baru di Sukowati.
Senin, 19 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Rencana pengembangan teknologi Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) di Lapangan Migas Sukowati, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), menuai respons negatif dari kelompok masyarakat sipil. Proyek tersebut dikhawatirkan berimbas buruk pada keselamatan warga, keberlanjutan ruang hidup agraris, dan risiko sosial-ekologis jangka panjang.
Riset Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menunjukkan bahwa CCUS yang dipromosikan sebagai bagian dari agenda dekarbonisasi ini justru berpotensi memperpanjang umur industri migas dan memperluas beban risiko yang selama ini telah ditanggung masyarakat sekitar. Lapangan Sukowati merupakan salah satu proyek CCUS yang saat ini masuk dalam proses pengembangan di Indonesia.
Teknologi CCUS dikembangkan melalui skema CO2-Enhanced Oil Recovery (CO2-EOR), yaitu penyuntikan karbon dioksida ke reservoir untuk mendorong keluarnya minyak yang masih tersisa. Dengan demikian, fungsi utama CCUS di Sukowati tidak dapat dilepaskan dari target peningkatan produksi minyak dan perpanjangan masa operasi lapangan migas yang telah menua.
Jatam menguraikan, Kabupaten Bojonegoro merupakan wilayah dimana ekspansi industri migas telah mengubah bentang ruang hidup masyarakat melalui alih fungsi lahan, pembangunan infrastruktur ekstraktif, serta meningkatnya ketergantungan ekonomi daerah terhadap sektor migas. Warga di sekitar operasi migas menghadapi tekanan yang terus berlangsung berupa hilangnya lahan pertanian, perubahan sosial-ekonomi, hingga penurunan kualitas lingkungan.
Koordinator Jatam, Melky Nahar, mengatakan berdasarkan pembacaan kasus di sekitar lapangan migas Sukowati menunjukkan bahwa masyarakat di sekitar telah lama hidup berdampingan dengan berbagai insiden industri migas. Sejak 2006 hingga 2025 tercatat berulang kali terjadi kebocoran gas hidrogen sulfida (H₂S), ledakan sumur, kebakaran, semburan lumpur, pencemaran minyak, hingga gangguan kesehatan massal yang menyebabkan warga mengalami mual, pusing, sesak napas, pingsan, dan harus menjalani perawatan medis.
"Pada insiden besar tahun 2006, ribuan warga bahkan terpaksa mengungsi akibat ledakan dan kebocoran gas beracun dari lapangan migas tersebut," katanya, pada Jumat (16/10/2026).
Melky mengungkapkan, pemantauan kualitas lingkungan yang dilakukan di sekitar Pad-A, Pad-B, dan fasilitas Central Processing Area (CPA) Mudi menunjukkan sejumlah indikator yang patut mendapat perhatian. Pada pengujian kualitas air, nilai Total Dissolved Solids (TDS) di area Pad-B tercatat mencapai 740 ppm dan pada kran air sekitar Pad-B mencapai 816 ppm, melampaui batas TDS air minum sebesar 500 ppm sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2023. Hasil ini menunjukkan adanya penurunan kualitas air di lokasi yang berdekatan dengan aktivitas operasi migas.
Sementara itu, pemantauan kualitas udara juga menemukan keberadaan karbon monoksida (CO) di sejumlah titik operasi. Walaupun tidak menunjukkan paparan akut pada saat pengukuran dilakukan, temuan tersebut harus dibaca bersamaan dengan catatan panjang insiden kebocoran gas dan keluhan warga yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Aspek lain yang menjadi perhatian, imbuh Melky, adalah minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Warga dan pemerintah desa di sekitar lokasi mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai cara kerja CCUS, risiko yang mungkin muncul, mekanisme perlindungan masyarakat, maupun prosedur tanggap darurat apabila terjadi kegagalan sistem.
"Kondisi ini membuat masyarakat menjadi pihak yang menanggung risiko tanpa memiliki akses terhadap informasi yang cukup untuk mengambil keputusan atau melakukan pengawasan," kata Melky.
Di tengah berbagai kerentanan tersebut, pemerintah dan perusahaan migas juga tengah mendorong peningkatan produksi minyak melalui rencana pengeboran baru di kawasan Sukowati. Fakta ini menunjukkan bahwa implementasi CCUS berlangsung bersamaan dengan agenda ekspansi produksi migas, sehingga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai klaim dekarbonisasi yang selama ini digunakan untuk membenarkan proyek tersebut.
Melku menegaskan, CCUS tidak dapat dipandang semata sebagai teknologi pengurangan emisi. Di Sukowati, teknologi ini dijalankan di atas wilayah yang telah lama menanggung dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan akibat operasi migas.
"Ketika risiko lama belum terselesaikan, proyek baru justru berpotensi memperpanjang dan memperdalam beban yang harus ditanggung masyarakat," ujar Melky.
Karena itu, lanjut Melky, implementasi CCS/CCUS di Blok Sukowati harus ditolak. Pemerintah, SKK Migas, dan Pertamina harus menghentikan penggunaan narasi dekarbonisasi untuk membenarkan proyek yang pada kenyataannya memperpanjang umur industri fosil.
Menurut Melky, upaya menghadapi krisis iklim tidak dapat ditempuh melalui solusi palsu yang mempertahankan ekstraksi minyak dan gas, melainkan harus dilakukan melalui pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil, serta memastikan adanya perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat. Masa depan Bojonegoro, katanya, tidak boleh terus dikorbankan untuk menopang industri yang telah berulang kali menimbulkan beban sosial dan ekologis bagi masyarakat.
"Sudah saatnya keselamatan warga, keberlanjutan lingkungan, dan hak atas ruang hidup ditempatkan di atas kepentingan mempertahankan produksi migas melalui skema CCS/CCUS dan berbagai bentuk solusi palsu lainnya," ucap Melky.
Betahita sudah mencoba meminta tanggapan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai anggapan miring Jatam tentang proyek CCUS Lapangan Sukowati ini. Namun hingga artikel ini selesai ditulis, tak ada tanggapan apapun yang diberikan oleh Menteri Bahlil.
Namun sebelumnya, Menteri Bahlil sempat mengajak Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) minyak dan gas (migas), baik di dalam maupun luar negeri untuk bergabung dalam industri penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage/CCS).
Menurut Kementerian ESDM, Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi penyimpanan penangkapan karbon terbesar di Asia Pasifik dengan potensi yang mencapai 572,77 gigaton untuk saline aquifer (akuifer yang airnya asin) dan 4,85 gigaton di depleted reservoir (akuifer yang airnya habis).
"Saat ini dunia selalu berpikir sekarang tentang membangun industrialisasi dengan pendekatan green energy dan green industry. Salah satu di antaranya untuk mewujudkannya adalah bagaimana menangkap carbon capture-nya, CO2-nya," kata Bahlil, pada acara Konvensi dan Pameran Indonesian Petroleum Association (IPA Convex) ke-49 Tahun 2025 di ICE BSD Tangerang, Mei tahun lalu.
Sejak 2021 hingga 2024, pemerintah telah menerbitkan 30 izin pemanfaatan data kepada 12 kontraktor untuk mendukung pelaksanaan studi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) di berbagai wilayah Indonesia.
Studi tersebut mencakup 19 lokasi strategis, antara lain Lapangan Arun, Corridor, Sakakemang, Betung, Ramba, Asri Basin, ONWJ, Jatibarang, Gundih, Sukowati, Abadi, CSB, Gemah, South Natuna Sea Block B, East Kalimantan, Refinery Unit V Balikpapan, Blue Ammonia, Donggi Matindok, serta Lapangan Tangguh di Bintuni, Papua.
Sebagai informasi, CCS merupakan teknologi yang digunakan untuk menangkap karbon dioksida (CO2) dari sumber-sumber emisi, kemudian diangkut dan disimpan pada tempat penyimpanan jangka panjang, seperti di bawah tanah. Sementara CCUS merupakan pengembangan dari CCS, yang tidak hanya menyimpan CO2, tetapi juga memanfaatkannya sebagai sumber baru.




