Minggu, 18 Oktober 2026

            

Berita

Pemerintah Dinilai Tidak Mampu Urus Karhutla Kalteng

Sudah saatnya Pemerintah Kalteng, berani mengakui ketidak-mampuan dan kegagalannya dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026
Karhutla di Kalteng. Foto: Inisiatif Solidaritas Publik Anti Asap Karhutla (ISPA)
Karhutla di Kalteng. Foto: Inisiatif Solidaritas Publik Anti Asap Karhutla (ISPA)

BETAHITA.ID - Pemerintah tidak mampu dan gagal mengurusi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Itu tercermin dari berulangnya kebakaran hebat yang terjadi, serta pencegahan dan penanganan di lapangan yang gagal mengatasi persoalan. Demikian menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng.

Kelompok masyarakat sipil yang getol mengangkat isu-isu lingkungan hidup ini, menyatakan bahwa karhutla berskala besar yang berulang kali terjadi di Kalteng, sejak era orde baru, 2015, 2019, 2023 dan 2026, menunjukkan bahwa ada persoalan mendasar yang tidak mampu pemerintah selesaikan. Pemerintah tampak kesulitan menghadapi karhutla, terutama dalam aspek pencegahan, kesiap-siagaan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pemerintah.

Walhi Kalteng menyitir data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng, bahwa selama periode 1 Januari hingga 29 September 2026 WIB, tercatat sebanyak 4.512 kejadian karhutla dengan total luas area terbakar mencapai 14.989,41 hektare. Angka tersebut memperlihatkan besarnya skala kejadian karhutla yang berlangsung dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

"Situasi ini tidak hanya menggambarkan luasnya wilayah yang terdampak, tetapi juga menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meninjau kembali efektivitas sistem pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, serta koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman karhutla," kata Janang Firman Panangkulai, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, pada Selasa (13/10/2026). 

Karhutla di Kalteng, lanjut Janang, telah menghadirkan ancaman besar bagi masyarakat, karena mengakibatkan penurunan kualitas udara dan meningkatnya risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap. Ia mengatakan, pada Selasa sore kemarin, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Palangka Raya bahkan sampai tembus ke angka 4055, yang mengindikasikan bahwa tingkat kualitas udara di kota ini dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat.

Dengan kondisi udara seperti ini, Jangan memperkirakan, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kalteng akan semakin meningkat. Karena, per September 2026 saja, kasus ISPA di Kalteng dilaporkan telah mencapai 91.000 kasus. 

"Besarnya jumlah kasus tersebut menjadi perhatian serius, mengingat paparan asap karhutla dapat memperburuk kondisi kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit penyerta," katanya.

Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng, Agung Sesa, berpendapat bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak hanya berfokus pada respons ketika kebakaran terjadi, tetapi juga harus bisa memastikan sistem peringatan dini (early warning system), mitigasi bencana, dan langkah pencegahan berjalan secara terencana, terukur, dan efektif. 

"Dalam situasi krisis ekologis akibat karhutla, tanggung jawab pemerintah tidak cukup diwujudkan melalui respons setelah kebakaran terjadi, tetapi harus mencakup upaya pencegahan, perlindungan masyarakat dari dampak kabut asap, serta penanganan akar persoalan yang memungkinkan kebakaran terus berulang," kata Agung. 

Agung bilang, sudah saatnya pemerintah, khususnya Provinsi Kalteng, berani mengakui ketidak-mampuan dan kegagalannya dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan implementasinya, serta menjalankan pertobatan ekologis melalui perubahan nyata dalam tata kelola lingkungan hidup.

Gubernur Kalteng harus minta maaf

Walhi Kalteng juga menyoroti pernyataan bernada canda yang disampaikan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, yang menyebut "bersatu kita teguh, bercerai kita kawin lagi" dalam pembahasan karhutla, yang viral di media sosial. Menurut Walhi Kalteng, pernyataan tersebut patut dikritisi karena menunjukkan ketidakselarasan antara seriusnya krisis ekologis yang dihadapi masyarakat dengan cara persoalan ini dikomunikasikan oleh pemimpin daerah. 

“Terlepas dari maksudnya sebagai candaan atau lelucon, pernyataan tersebut tetap tidak etis dan tidak pantas disampaikan, terlebih di tengah situasi darurat yang membutuhkan empati, kepekaan, dan tanggung jawab seorang pemimpin," kata Janang.

Janang menuturkan, karhutla bukan sekadar persoalan yang dapat disederhanakan menjadi ajakan untuk bersatu atau persoalan perilaku manusia semata, melainkan krisis yang memiliki akar struktural dalam tata kelola ruang, ekspansi industri ekstraktif, penguasaan lahan, serta model pembangunan yang menempatkan akumulasi keuntungan di atas keselamatan ekologis dan ruang hidup masyarakat.

Masyarakat yang seharusnya dilindungi melalui kebijakan pemerintah, imbuh Janang, justru dipaksa beradaptasi untuk bertahan hidup di tengah kepungan kabut asap. Bahkan, para relawan dan petugas pemadam kebakaran harus mempertaruhkan nyawa dalam upaya penanganan karhutla, tidak sedikit pula yang gugur saat menjalankan tugasnya. 

"Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah, sehingga setiap pernyataan dan tindakan pejabat publik mencerminkan kepedulian terhadap penderitaan masyarakat,” ucapnya.

Oleh karena itu, Janang mendesak agar Gubernur Kalteng dapat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataan tersebut serta menunjukkan tanggung jawab melalui langkah-langkah nyata dalam menangani karhutla. Gubernur juga harus mampu menjelaskan kondisi dan persoalan yang dihadapi Kalteng secara komprehensif kepada pemerintah pusat, agar dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, dapat diberikan secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

"Penanganan karhutla membutuhkan keseriusan, koordinasi, serta kebijakan yang terukur dan berkelanjutan, bukan pernyataan yang berpotensi melukai perasaan masyarakat atau mengalihkan perhatian dari persoalan utama," katanya. 

"Gubernur harus minta maaf ke publik atas pernyataannya. Dalam situasi krisis ini, masyarakat membutuhkan kepemimpinan yang berempati, komunikasi publik yang beretika, dan keberpihakan nyata terhadap keselamatan rakyat,” imbuh Janang.

Selaras dengan yang disampaikan oleh Janang, Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Mamut Menteng Kalteng, Irene Natalia Lambung, menyampaikan bahwa tidak semestinya pemimpin daerah mengucapkan kata-kata yang tidak patut disampaikan di tengah situasi kebakaran hutan dan lahan yang sangat berdampak pada perempuan akar rumput ,pernyataan yang muncul dari seorang gubernur mencerminkan ketidakmampuannya dalam mengatasi karhutla ini.

Dalam perspektif feminis solidaritas perempuan, lanjut Irene, persoalan karhutla bukan soal romantisme namun bagaimana tata kelola dan penanganan karhutla yang adil gender yang berpihak pada masyarakat adat, melindungi dalam regulasi dan tidak ada pengulangan bencana ekologis ini setiap tahunnya. 

"Karena itu gubernur sebagai pemimpin daerah harus meminta maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang dikeluarkan karena minim empati, di mana perempuan yang terdampak saat ini membutuhkan tindakan nyata bukan sekedar pernyataan yang tidak berdasarkan data serta menindak tegas pelibatan perusahaan secara hukum bila terbukti melakukan pembakaran," kata Irene.

Hingga artikel ini selesai ditulis, tak ada respons apapun yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng atas kritik dan tudingan kelompok masyarakat sipil tersebut. Upaya konfirmasi dan permintaan tanggapan yang disampaikan kepada Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran dan Kepala BPBD Kalteng, Ahmad Toyib, melalui pesan Whatsapp, tidak mendapat balasan yang diharapkan.

Sebelumnya, Gubernur Agustiar menuturkan tercatat hampir 6.000 kejadian kebakaran di Bumi Isen Mulang, dengan luas areal terbakar mencapai lebih dari 18 ribu hektare. Meski begitu, ia menganggap kebakaran hutan dan lahan yang melanda Kalteng belum perlu ditetapkan sebagai bencana nasional.

"Bencana nasional itu ada ketentuannya, tidak sembarang angka," katanya, kepada awak media, pada Selasa (13/10/2026).

Ia mengatakan, meski dampak kebakaran hutan dan lahan ini tidak bisa dianggap ringan, karena aktivitas masyarakat terganggu, kegiatan ekonomi terdampak, dan kabut asap menimbulkan masalah kesehatan, khususnya ISPA, namun penetapan bencana nasional bukan keputusan yang dapat ditentukan oleh pemerintah daerah. Kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Gubernur Agustiar menuturkan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan menjadi prioritas pemerintah pusat di sejumlah provinsi. Walau begitu, tingkat kebakaran di berbagai daerah perlu dilihat secara menyeluruh sebelum menentukan langkah penanganan dan status bencana.

Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng tetap melakukan sejumlah upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak kabut asap. Salah satunya dengan membuka rumah oksigen sebagai fasilitas pendukung bagi warga yang membutuhkan bantuan pernapasan.