Senin, 28 September 2026

            

Berita

Tebang Pilih Penindakan Karhutla dalam Konsesi di Kaltim

Konsesi PT Kiani Lestari menempati 4 teratas konsesi terbakar terluas, namun perusahaan itu tidak diberi sanksi.

Minggu, 27 September 2026
Tampak dari ketinggian kebakaran di areal konsesi perkebunan kayu PT Tanjung Redeb Hutani, di Berau, Kaltim. Sumber: Auriga Nusantara.
Tampak dari ketinggian kebakaran di areal konsesi perkebunan kayu PT Tanjung Redeb Hutani, di Berau, Kaltim. Sumber: Auriga Nusantara.

BETAHITA.ID - Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (Takar), yang terdiri dari sejumlah kelompok masyarakat sipil di Kaltim maupun nasional, mengungkap hasil investigasi lapang, analisis, dan mengecam keras terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada wilayah konsesi--disingkat karhutla(si), yang terus berulang di Kalimantan, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim). 

Takar menambahkan diksi “konsesi” pada peristiwa ini untuk menekankan pola kejahatan, aktor oligarki dan pihak yang mestinya dituntut bertanggung jawab. 

Takar menyebut, tragedi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kejahatan ekologis berkerah putih yang lahir dari kombinasi asap beracun antara operasi industri ekstraktif perusak alam, kebijakan negara yang destruktif, dan impunitas dalam penegakkan hukum. 

Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, hingga 24 September 2026, telah tercatat 1.516 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 6.684,34 hektare. Ironisnya, bencana ini mayoritas berada di wilayah konsesi perusahaan. 

Tim Advokasi menemukan dari data hotspot dan burn area yang kemudian di-overlay dengan batas Informasi Geospasial, izin tambang, kehutanan, dan perkebunan. Ditemukan sebanyak 45.776 titik hotspot yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim sepanjang Januari hingga September 2026. 

Selain itu tercatat total 16.865,7 hektare lahan terbakar/burn area di seluruh Kaltim yang tersebar di 210 desa dari 1.039 desa. Dari total luas tersebut, 11.636 hektare atau 69 persen berada di dalam batas suatu izin atau konsesi. 

"Sebanyak 172 pemegang izin atau konsesi teridentifikasi memiliki burn area. Oleh karenanya, supaya lebih jujur secara definisi, kami menjuluki tragedi ini sebagai karhutla(si)," kata Windi Pranata, Divisi Advokasi dan Database Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, pada 24 September 2026. 

Dari analisis tersebut ditemukan bahwa setidaknya dalam lima besar penyumbang karhutla(si) yang terjadi sepanjang 2026 di Kaltim terdapat beberapa perusahaan, di antaranya PT London Sumatra Indonesia Tbk seluas 1.750 hektare, PT Inhutani I (Unit Labanan) 1.557 hektare, PT Berau Coal 888,7 hektare, PT Kiani Lestari 835 hektare, dan PT Anco Millenium Indonesia seluas 750 hektare.

Sedangkan dalam temuan Takar terkait tiga perusahaan yang diberikan sanksi oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yakni PT Inhutani sebesar 360 hektare di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, PT Puji Sempurna Raharja 270 hektare di Kabupaten Berau, serta, dan PT Diva Perdana Pesona seluas 152 hektare di Kabupaten Kutai Timur. 

"Ketiganya bahkan tidak masuk dalam lima besar temuan yang kami lakukan," ujar Windi. 

Windi mengatakan, pemberian sanksi yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum akibat tragedi karhutla yang terjadi di wilayah Kaltim, terutama kepada perusahaan yang memiliki konflik kepentingan temali bisnis dan politik dengan pejabat publik seperti PT Kiani Lestari milik Presiden Prabowo Subianto.

Tidak hanya itu, lanjut Windi, Takar memandang sikap Menteri Kehutanan yang tidak mengungkapkan data kementerian terkait daftar perusahaan, luas areal, dan titik hotspot di dalam konsesi ini patut dipertanyakan. Terkait dengan sanksi tersebut, sampai hari ini publik juga tidak dapat mengetahui secara transparan surat keputusan yang menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah benar-benar dijatuhkan sanksi. 

"Warga Kaltim, pada akhirnya merupakan pihak yang menjadi korban. Contohnya terlihat dari kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) Kaltim yang melonjak signifikan pada Agustus 2026 di angka 9.499 kasus," kata Windi. 

Kemudian, lanjut Windi, jika ditotal sedikitnya ada 1.200 satuan pendidikan dasar di wilayah Kutai Barat, Berau, Samarinda, Kutai Timur, Bontang, dan Paser, yang terpaksa menerapkan pembelajaran jarak jauh akibat memburuknya kualitas udara dan jarak pandang karena kabut asap. 

Berdasarkan hitungan Celios, bencana karhutla telah mengakibatkan Kaltim kehilangan potensi pajak bersih sebesar minus Rp9 miliar, serta dampak negatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sejumlah minus Rp271,3 miliar. Kerusakan ekologis, selain itu merupakan akibat yang tidak bisa dikesampingkan. 

Terkait kualitas udara misalnya, data dari pemantauan Laboratorium Kesehatan Kaltim pada 17 September 2026, menunjukkan bahwa kualitas udara di kota samarinda berada dalam kondisi sangat buruk, karena Konsentrasi PM2.5 mencapai 194,42 µg/m³, sedangkan PM10 mencapai 306,65 µg/m³.

"Hancurnya hutan, lahan gambut, dan habitat alami secara keseluruhan, juga semakin menekan fauna dan flora endemik Kaltim seperti pohon ulin, orangutan, hingga beruang madu, yang sebelum karhutla(si) pun kondisinya sudah terhitung kritis," ujar Windi. 

Windi menuturkan, karhutla(si) Kaltim tahun ini bukan merupakan kejadian pertama, melainkan terus berulang dari tahun ke tahun. Fenomena El Niño 2026 sebagai katalis tragedi ini, selain itu telah diprediksi sejak dirilisnya Climate Outlook 2026 oleh BMKG pada 21 Desember 2025. Sayangnya, imbuh Windi, catatan bencana, prediksi, dan beragam analisis ahli mengenai masalah ini, seakan dianggap sebagai angin lalu belaka oleh negara. Terhadap penjabaran tersebut, Takar punya pandangan. 

"Pertama, karhutla(si) Kaltim pada 2026 bukan merupakan bencana alam, melainkan kejahatan HAM berat yang dibiarkan oleh negara. Karhutla(si) Kaltim tahun ini bukan bencana alam yang dapat diikhlaskan begitu saja," kata Windi. 

Tragedi ini, sambung Windi, adalah kejahatan HAM berkerah putih yang lahir dari pertautan antara sikap dan posisi negara dengan tindakan perusahaan pemegang konsesi. Penguasaan ruang secara masif oleh perusahaan ekstraktif, dikombinasikan dengan lemahnya pengawasan serta kegagalan negara mencegah karhutla(si) mengakibatkan warga terpaksa menanggung kerugian atas terjadinya tragedi ini.

"Temuan kami juga menunjukkan adanya tebang pilih negara dalam menindak perusahaan perusak alam," katanya. 

Selain itu, Takar menganggap negara juga melakukan pengabaian terhadap kewajiban HAM untuk melakukan mitigasi karhutla(si), padahal risiko kebakaran sudah diprediksi dan dikenali jauh sebelum tragedi ini terjadi. Hematnya, yang harus dihentikan dalam karhutla(si) bukan hanya apinya, namun juga impunitas perusahaan dan pembiaran negara yang memungkinkan kejahatan HAM ini terus berulang. 

Kedua, karhutla(si) Kaltim pada 2026 bukan hanya pembakaran lahan, tetapi juga pembakaran terhadap demokrasi, yakni pembungkaman dan kriminalisasi terhadap warga negara. 

"Berdasarkan pemantauan media didapat informasi bahwa ada lahan seluas 195 hektare yang sebelumnya hangus akibat karhutla(si) di Kabupaten Berau mendadak ditanami bibit sawit," ujar Windi. 

Hal tersebut menuai reaksi pengguna media sosial yang mempertanyakan kinerja kepolisian karena diduga lahan terbakar tersebut ditanami sawit. Kemudian, bukannya melakukan proses lidik maupun sidik terhadap pemilik konsesi, aparat kepolisian justru melakukan pemanggilan terhadap seorang warga tersebut untuk diminta klarifikasi dan membuat postingan video yang berisi permohonan maaf.

Windi berujar, pola semacam ini sangat sering dilakukan oleh aparat kepolisian yang justru memihak kepada kepentingan pemilik modal dan penguasa dibandingkan dengan kepentingan warga negara yang terdampak dan menjadi korban dari industri ekstraktif. Tindakan pembungkaman dan intimidasi yang menjurus pada kriminalisasi yang dilakukan oleh negara melalui aparat kepolisian kepada suara kritis warga negara, merupakan indikasi dari praktik pembakaran demokrasi. 

Ketiga, karhutla(si) Kaltim tahun ini lahir dari politik ekstraktivisme yang menghancurkan ruang hidup warga, lingkungan dan merampas hak-hak warga. Karhutla(si) ini lahir dari penguasaan dan eksploitasi hutan serta lahan untuk kepentingan korporasi yang merusak fungsi ekologis kawasan. 

Sialnya, tambah Windi, penghancuran ini mendapatkan legitimasi oleh negara melalui politik ekstraktivisme. Karhutla(si) pada akhirnya menjadi manifestasi nyata dari krisis ekologis yang diproduksi oleh model pembangunan ekstraktif. 

"Keuntungan dikonsentrasikan pada korporasi, sementara kerusakan ekologis dan beban sosialnya dipindahkan kepada rakyat," ucap Windi. 

Keempat, karhutla(si) di Kaltim telah merampas hak-hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas keselamatan, dan hak-hak kelompok rentan. Sebenarnya, sambung Windi, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28H ayat 1, begitu juga hak atas keselamatan pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945, dan hak kelompok rentan dalam pasal 28H ayat 2 UUD NRI 1945. 

Sayangnya negara gagal dalam memenuhi dan melindungi hak-hak warga negara tersebut sebagaimana amanat Pasal 8 UU HAM, dengan bersikap pasif dan abai atas potensi berulangnya tragedi karhutla(si) yang menghancurkan ekologi dan ruang hidup warga di Kaltim. 

Asap dan kebakaran yang meluas telah mengganggu kualitas udara yang berdampak serius kepada kesehatan, terganggunya kegiatan pendidikan, dan aktivitas masyarakat lainnya, sementara kerusakan hutan dan lahan terus dibiarkan mengancam keberlangsungan ekosistem serta ruang hidup masyarakat Kaltim. 

"Situasi ini menunjukkan bahwa sikap abai pemerintah atas tragedia karhutla(si) secara langsung telah merampas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM warga di Kaltim," ujar Windi. 

Berdasarkan uraian-uraian di atas, Takar mengeluarkan sejumlah tuntutan, sebagai berikut:

  • Menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk memprioritaskan keselamatan rakyat yang menjadi korban akibat tragedi karhutla(si) dan menetapkan tragedi ini sebagai bencana nasional.
  • Menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tindakan hukum dengan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan seluruh perizinan dan/atau hak atas tanah terhadap korporasi yang lalai melakukan mitigasi di wilayah konsesinya sehingga terjadi kebakaran.
  • Menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan langkah hukum (pidana maupun perdata) terhadap korporasi yang lalai melakukan mitigasi di wilayah konsesinya sehingga terjadi kebakaran.
  • Menuntut Pemerintah Provinsi Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim untuk memberikan informasi faktual terkait tragedi karhutla(si) secara berkala kepada publik, dan secara aktif memberikan akses layanan kebutuhan dasar kepada warga yang menjadi korban tragedi karhutla(si).
  • Menuntut Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tidak melakukan penangkapan dan/atau intimidasi terhadap warga negara serta fokus melakukan penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih kepada seluruh korporasi yang lalai dalam melakukan mitigasi kebakaran di wilayah konsesinya.

"Takar mengajak seluruh masyarakat Kaltim untuk berperan aktif tanpa rasa takut dengan cara memberikan informasi terkebakaran hutan dan lahan di area konsesi yang berada di wilayah masingmasing melalui kanal media sosial kepada publik maupun secara langsung kepada Takar," kata Windi.