Minggu, 27 September 2026

            

Berita

Walhi Siapkan Gugatan Kematian 108 Pengungsi Gempa NTT 

Walhi menganggap ada kelalaian negara dalam penanganan korban bencana.

Minggu, 27 September 2026
Visual wilayah terdampak gempa M7.7 NTT dari udara diambil pada Jumat (21/8/2026). Foto: Ratna Riadhini Darmawan/ BNPB
Visual wilayah terdampak gempa M7.7 NTT dari udara diambil pada Jumat (21/8/2026). Foto: Ratna Riadhini Darmawan/ BNPB

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat sebanyak 108 warga NTT korban gempa bumi meninggal di lokasi pengungsian. Mereka menganggap kelalaian negara dalam penanganan korban bencana dan mempersiapkan gugatan. 

Catatan Walhi menunjukkan hingga 25 September 2026, sedikitnya 156 orang meninggal dunia sejak gempa terjadi. Dari jumlah tersebut, 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa, sementara 108 lainnya meninggal ketika berada di tenda dan lokasi pengungsian.

Kepala Divisi Penguatan Organisasi WALHI Nasional, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, menyebutkan angka tersebut menunjukkan ancaman bagi warga tidak berhenti ketika guncangan gempa berakhir. Mereka harus menghadapi kondisi pengungsian yang tidak mampu menjamin keselamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar mereka. 

Menurutnya kematian para penyintas tidak dapat dinormalisasi sebagai konsekuensi wajar dari bencana.

"Menyebut kematian para pengungsi hanya karena usia lanjut atau penyakit bawaan adalah cara pandang yang mengabaikan tanggung jawab negara. Justru kelompok rentan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan khusus dalam situasi bencana. Ketika mereka meninggal di pengungsian, maka yang harus dievaluasi adalah sistem perlindungan negara, bukan kondisi para korban," ucap Umbu Wulang pada Jumat (25/9/2026).

Ia menyebutkan saat ini masih sekitar 46.461 warga yang mengungsi dan lebih dari 103 ribu rumah mengalami kerusakan. Bersama relawan, Walhi mendampingi sekitar 450 titik pengungsian mandiri yang belum seluruhnya terjangkau layanan pemerintah. 

Pada berbagai lokasi, penyintas menghadapi keterbatasan air bersih, minimnya pasokan pangan, buruknya sanitasi, terbatasnya layanan kesehatan, serta cuaca panas ekstrem yang meningkatkan risiko dehidrasi dan komplikasi kesehatan, terutama bagi lansia dan kelompok rentan lainnya.

Kondisi tersebut diperburuk oleh terganggunya sumber-sumber air masyarakat akibat gempa. Sejumlah aliran sungai dan mata air mengalami penurunan debit maupun perubahan kualitas air. Musim kemarau pun memperburuk krisis air bersih warga di pengungsian sekaligus memperbesar risiko gangguan kesehatan.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvenius Nongga, menyebutkan tragedi ini menunjukkan pemerintah gagal menjalankan mandat penanggulangan bencana secara menyeluruh. Flores merupakan wilayah dengan karakteristik multi-bencana yang telah lama diketahui memiliki ancaman gempa bumi, tsunami, dan aktivitas vulkanik tinggi. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya sistem mitigasi dan penanganan bencana yang mampu menjawab tingkat kerentanan tersebut.

"Gempa bumi di Flores bukan peristiwa baru. Gempa besar telah berulang kali terjadi, tetapi tidak terlihat adanya pembelajaran kebijakan yang memadai. Pemerintah tidak menjadikan peta risiko bencana dan kerentanan wilayah sebagai dasar utama pembangunan maupun perlindungan masyarakat," ucapnya.

Krisis di pengungsian, kata dia, dipengaruhi oleh kualitas tata kelola, kesiapan pemerintah, ketersediaan layanan dasar, serta kemampuan negara melindungi kelompok rentan. Ukuran keberhasilan penanganan bencana tidak dapat dilihat hanya dari distribusi bantuan atau berkurangnya jumlah pengungsi, tetapi dari kemampuan negara menjamin keselamatan dan martabat warga selama masa tanggap darurat hingga pemulihan.

Manajer Pengelolaan Isu Bencana Ekologis, Melva Harahap, mengungkapkan pihaknya menemukan lemahnya perlindungan kelompok rentan di pengungsian. Buruknya kondisi pengungsian tidak hanya meningkatkan risiko penyakit, tetapi juga risiko kekerasan. 

Selain itu juga ditemukan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di sekitar lokasi pengungsian yang menunjukkan tidak adanya sistem perlindungan yang memadai bagi perempuan dan anak selama masa tanggap darurat.

"Jelasnya kondisi tersebut memperlihatkan kegagalan negara belajar dari sejarah panjang bencana di Flores Yang dibutuhkan bukan hanya respons setelah bencana terjadi, tetapi penguatan mitigasi, kesiapsiagaan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, dan pembangunan yang berbasis pada pengurangan risiko bencana. Tanpa itu, tragedi yang sama akan terus berulang," jelas Melva.

Manajer Pembelaan Hukum Walhi, Christine Constanta menilai negara, melalui pemerintah,  terindikasi melakukan pembairan dan harus bertanggung jawab. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak hidup, hak atas rasa aman, dan perlindungan warga sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan terkait penanggulangan bencana dan hak asasi manusia.

Mereka pun mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan audit terbuka terhadap 108 kematian yang terjadi di lokasi pengungsian; memastikan pemenuhan kebutuhan dasar penyintas, termasuk air bersih, pangan, sanitasi, layanan kesehatan, dan perlindungan kelompok rentan; melakukan asesmen komprehensif terhadap kerugian sosial, ekonomi, dan ekologis masyarakat; serta mengevaluasi secara menyeluruh sistem penanggulangan bencana dan mitigasi risiko di Flores dan NTT.