Senin, 28 September 2026

            

Berita

Ranjau dan Kimia Berbahaya Ditemukan di Rumah Gajah Teramang

Tim Kemenhut menemukan ranjau dan bahan kimia berbahaya saat operasi di Hutan Produksi Teramang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Minggu, 27 September 2026
Petugas gabungan merobohkan pondok perambah di HP Teramang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Foto: Kemenhut
Petugas gabungan merobohkan pondok perambah di HP Teramang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Foto: Kemenhut

BETAHITA.ID - Tim Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan ranjau dan kimia berbahaya saat operasi di Hutan Produksi (HP) Teramang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Mereka juga memusnahkan 627 batang kelapa sawit dan merobohkan 22 pondok kerja ilegal.

Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat pada pada 10-16 September 2026 menemukan ranjau dan kimia berbahaya di HP Teramang yang merupakan bagian dari Bentang Alam Seblat dan koridor Gajah Sumatera. 

Kepala Seksi Wilayah III Gakkum Kemenhut Sumatra, Pansos Sugiarto, menyebutkan ranjau baru ditemukan saat tim melakukan pembersihan area perambah kawasan hutan. Ranjau ini diduga akan digunakan untuk menjadi perangkap gajah. Satwa itu pun berisiko terluka. 

Sedangkan bahan kimia yang ditemukan berupa pestisida dan pupuk di pondok para perambah. Racun yang sengaja ditebar kemungkinan sering terjadi konflik negatif antara gajah dan perambah.

“Kandungan zat pada kedua bahan itu mengandung racun. Biasanya bahan ini akan ikut termakan gajah saat mencari garam yang dibutuhkan tubuhnya. Jika termakan, maka sangat beresiko tinggi terhadap kematian gajah,” ucapnya kepada redaksi pada Kamis (25/9/2026).

Selain itu, tim juga memusnahkan sebanyak 627 batang kelapa sawit dan merobohkan 22 pondok kerja dirobohkan. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan ruang jelajah Gajah Sumatera dan satwa liar lainnya di Bentang Alam Seblat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebutkan  penanganan Bentang Alam Seblat tidak dapat berhenti pada operasi penertiban. Seblat, kata dia, tidak cukup ditertibkan sekali. 

“Kawasan yang sudah dikuasai kembali harus dijaga agar tidak kembali dirambah, pihak yang mengambil keuntungan dari penguasaan kawasan secara ilegal harus ditelusuri, dan habitat yang rusak harus dipulihkan. Gajah Sumatera membutuhkan ruang jelajah yang aman, bukan hutan yang terus terfragmentasi oleh kebun ilegal dan berbagai ancaman terhadap keselamatannya,” ucapnya.

Penguasaan kembali kawasan harus diikuti dengan pengamanan dan pemulihan secara berkelanjutan. Sementara penegakan hukum harus berjalan bersama pemulihan ekosistem. 

Operasi penertiban kawasan melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia.

Tim mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menguasai atau melakukan aktivitas di kawasan hutan. Pengumpulan bahan dan keterangan terus dilakukan untuk menelusuri pola penguasaan kawasan serta menentukan tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

Penertiban HP Teramang merupakan kelanjutan Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat sejak 2025. Pada operasi tahun 2025, mereka menguasai kembali sekitar 8.200 hektare kawasan hutan dirambah, memusnahkan 24.100 batang kelapa sawit, merobohkan 186 pondok kerja, memutus tujuh jembatan, memasang 81 papan larangan, serta mengamankan alat berat dan berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas perambahan.

Pada 2026, operasi dilanjutkan pada sejumlah kawasan yang masih menghadapi tekanan, termasuk HP Teramang. 

Bentang Alam Seblat menjadi salah satu fokus pengamanan dan pemulihan karena merupakan habitat penting berbagai satwa liar dilindungi, termasuk Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera. Perambahan dan pembukaan kebun di dalam kawasan hutan tidak hanya mengurangi tutupan hutan, tetapi juga mempersempit dan memutus konektivitas ruang jelajah satwa.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, berkata penguasaan kembali kawasan bukan menjadi akhir dari operasi. Setelah kawasan dikuasai kembali, mereka akan harus memastikan areal tersebut tidak kembali dirambah. 

“Kami juga sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menguasai dan melakukan aktivitas di dalam kawasan. Temuan ranjau dan bahan yang diduga berbahaya pada jalur lintasan gajah turut kami dalami, termasuk siapa yang memasang dan untuk tujuan apa. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya akan kami kembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Hari.