Berita
Aktivis Kaltim Menangi Sengketa Informasi Lingkungan Vs KESDM
Putusan Mahkamah Agung terkait informasi lingkungan PT KPC ini diharapkan menjadi preseden bagi kasus lainnya.
Jumat, 07 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Setelah empat tahun, aktivis lingkungan asal Kalimantan Timur akhirnya memenangi sengketa keterbukaan informasi publik mengenai dokumen lingkungan perusahaan pertambangan batu bara melawan pemerintah.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melawan aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada.
"Hari ini Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola," kata Erwin usai pembacaan putusan.
Pada 2022, Erwin mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian ESDM untuk membuka akses publik terhadap sejumlah dokumen lingkungan dan operasi PT Kaltim Prima Coal. Sengketa kemudian bergulir di Komisi Informasi Pusat, yang dilanjutkan dengan gugatan keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan berakhir dengan kasasi di Mahkamah Agung.
PT Kaltim Prima Coal mengelola area konsesi lebih dari 60 ribu hektare di daerah asal Erwin, dan merupakan salah satu tambang terbuka terbesar di dunia. Berbagai laporan organisasi masyarakat sipil telah mengungkap berbagai dugaan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia akibat aktivitas perusahaan tersebut.
Mahkamah Agung menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat yang sebelumnya memerintahkan Kementerian ESDM membuka dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), rencana pengelolaan lingkungan (RKL), dan rencana pemantauan lingkungan (RPL) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa dokumen terkait beserta lampirannya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM. Karena itu, pemohon informasi memiliki kepentingan hukum untuk memperoleh dokumen tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Mahkamah Agung juga secara tegas menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sesuai undang-undang. Dengan demikian, dalil ESDM yang menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan dinilai tidak beralasan dan harus ditolak.
Erwin mengatakan, selama ini dokumen lingkungan sering diperlakukan seolah-olah menjadi milik perusahaan atau hanya dapat diakses oleh pemerintah. Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk akses yang sama sebagai pihak terdampak, jika operasi perusahaan menyebabkan pencemaran, banjir, kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya keanekaragaman hayati, maupun konflik lahan.
Pemuda asal Kutai Timur itu menilai praktik pengecualian dokumen lingkungan selama ini telah menciptakan ketimpangan informasi antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi.
"Yang mengetahui risiko adalah perusahaan dan pemerintah. Yang menanggung risikonya adalah masyarakat. Ketika informasi ditutup, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mencegah kerusakan sebelum terjadi. Mereka baru mengetahui setelah banjir datang, sungai tercemar, atau lahan pertanian rusak,” kata Erwin.
Bagi Erwin, putusan Mahkamah Agung ini menjadi preseden penting dalam penegakan keterbukaan informasi publik di sektor sumber daya alam. Ia berharap hal ini menjadi rujukan bagi seluruh badan publik agar tidak lagi menjadikan dokumen lingkungan sebagai informasi yang sulit diakses masyarakat.
"Negara tidak boleh menggunakan alasan administratif untuk menghalangi hak warga negara memperoleh informasi lingkungan. Transparansi adalah fondasi perlindungan lingkungan hidup. Semakin terbuka informasi, semakin besar kesempatan masyarakat ikut menjaga lingkungan. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang pengawasan publik ikut hilan," Terangnya.




