Berita
KPA Kritik Izin Pembangunan Fasilitas Militer di Dalam Hutan
KPA mendesak Kemenhut untuk memprioritaskan penyelesaian konflik agraria dalam kawasan hutan.
Kamis, 30 Juli 2026

BETAHITA.ID - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam kebijakan terbaru Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang menerbitkan surat keputusan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI AD.
Menurut Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika, langkah ini berpotensi menciptakan konflik agraria di sektor kehutanan. Pasalnya, Kementerian Kehutanan belum memulai reforma agraria untuk memulihkan hak atas tanah bagi petani dan masyarakat adat.
Adapun SK tersebut telah diserahkan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta pada 27 Juli 2026.
"Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon tanpa lebih dahulu menyelesaikan konflik agraria akan membuka potensi konflik baru. Negara tidak boleh menambah persoalan di atas konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun," kata Dewi, Rabu, 29 Juli 2026.
Dewi membandingkan kebijakan cepat tersebut dengan kerja Raja Juli selama menjabat. Menurutnya, hingga saat ini belum ada satu hektare pun tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, kampung, maupun desa yang dipulihkan dari klaim kawasan hutan negara melalui penyelesaian konflik agraria.
"Ketika negara membutuhkan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI, proses dapat berlangsung sangat cepat. Namun ketika yang membutuhkan adalah petani yang telah puluhan tahun menggarap tanahnya dan menjadi korban klaim sepihak kawasan hutan negara, pemerintah justru selalu beralasan prosedur yang rumit, ego sektoral antar lembaga/kementerian, hingga kekhawatiran berkurangnya tutupan hutan,” katanya.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan terdapat 25.863 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 8.500–9.000 desa berada di dalam kawasan hutan.
Selama periode 2015–2025, KPA mencatat sedikitnya terjadi 269 letusan konflik agraria di sektor kehutanan dengan luas mencapai 2.614.647 hektare. Konflik tersebut mengakibatkan sedikitnya 3.245 orang mengalami kriminalisasi, 1.366 orang mengalami kekerasan, 107 orang tertembak, dan 80 orang meninggal dunia. Mereka dituduh melakukan aktivitas atau menduduki kawasan hutan secara ilegal.
Dewi mengatakan, Raja Juli belum membuat terobosan politik dan hukum untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang bersumber dari klaim kawasan hutan. Hingga saat ini Kementerian Kehutanan belum menindaklanjuti usulan Lokasi Prioritas Reforma Agraria KPA seluas 1,7 juta hektare di mana 533 ribu hektare berada di bawah otoritasnya.
Dewi menilai kebijakan tersebut juga mencerminkan prioritas politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Reforma agraria di sektor kehutanan mengalami stagnasi serius pada masa pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.
"Jika kawasan hutan dapat dialihkan dengan cepat untuk pembangunan batalyon, seharusnya negara juga memiliki keberanian politik untuk membebaskan tanah petani dan desa-desa dari klaim kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria rakyat. Persoalannya bukan pada ketiadaan instrumen hukum, tetapi pada pilihan dan keberanian politik pemerintah," ujarnya.
KPA mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan batalyon TNI karena akan meningkatkan konflik agraria di lapangan.
"Negara seharusnya memulihkan hak-hak rakyat daripada memperluas penguasaan tanah untuk kepentingan militer," katanya.




