Berita
Surat Terbuka untuk Donatur Korporasi Api
Di Indonesia surat-surat ini ditujukan untuk BRI, Bank Mandiri, BNI, Indonesia Eximbank, Panin Bank, dan Bank Danamon Indonesia.
Kamis, 30 Juli 2026

BETAHITA.ID - Kelompok masyarakat sipil mendesak 190 lembaga keuangan dunia memperkuat akuntabilitas pembiayaan sektor yang berisiko mendorong deforestasi dan kebakaran hutan. Di Indonesia, surat tersebut ditujukan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Indonesia Eximbank, Panin Bank, dan Bank Danamon Indonesia.
Surat terbuka diumumkan menyusul meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini. Proyeksi National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) dan World Meteorological Organization (WMO), El Nino diperkirakan berkembang hingga kategori sedang hingga kuat hingga 2027.
Data Nusantara Atlas menunjukkan per Juni 2026, luas kumulatif area terbakar di Indonesia telah mencapai 103.144 hektare. Sepuluh provinsi dengan luas area terbakar tertinggi meliputi Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Riau, Papua Selatan, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Papua Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, hingga 27 Juli 2026, jumlah kumulatif titik panas kebakaran di Indonesia mencapai 96.736 titik.
Kalimantan Barat mencatat jumlah tertinggi, yakni 14.933 titik atau sekitar 15 persen dari total hotspot nasional. Angka ini mendudukkan provinsi itu memiliki kerentanan kebakaran hutan dan lahan yang tinggi.
Data Forests and Finance menunjukkan sepanjang 2016-2025, lembaga keuangan global menyalurkan sedikitnya 429 miliar dolar AS kepada sektor kayu, kedelai, karet, pulp dan kertas, kelapa sawit, serta peternakan sapi, sektor-sektor yang menjadi pendorong utama deforestasi dan berkontribusi terhadap meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan gambut.
Selain itu, pada 2016-1024, bank-bank juga menyalurkan 32 miliar dolar AS dalam bentuk pinjaman dan penjaminan kepada operasi pertambangan di Indonesia. Sebanyak 20 bank terbesar menguasai sekitar 81 persen atau 26 miliar dolar AS (Rp 386 triliun), dengan Bank Mandiri sebagai pemberi pembiayaan terbesar senilai 6,4 miliar dolar AS (sekitar Rp 96 triliun).
Besarnya aliran pembiayaan ini menunjukkan bahwa sektor keuangan memiliki peran penting dalam mendorong maupun mencegah risiko kerusakan lingkungan melalui kebijakan pembiayaannya.
Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, mengatakan El Nino merupakan fenomena alam tetapi dampak kebakaran ditentukan pengelolaan hutan dan lahan. Risiko kebakaran diperparah oleh pembukaan hutan, pengeringan lahan gambut, dan keputusan pembiayaan yang masih mendukung praktik-praktik tersebut.
“El Nino tidak bisa dicegah, tetapi dampaknya bisa diminimalkan apabila sektor keuangan berhenti mendanai model bisnis yang merusak hutan. Karena itu, sektor keuangan tidak bisa diposisikan sebagai pihak yang netral dalam menghadapi krisis iklim,” ujar Linda.
Linda menekankan pentingnya penerapan uji tuntas (due diligence) menyeluruh terhadap seluruh portofolio pembiayaan bank. Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah Bank Danamon Indonesia yang mayoritas dimiliki oleh Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG).
Meski MUFG dan Bank Danamon mengadopsi kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) untuk pembiayaan sektor kelapa sawit namun laporan Rainforest Action Network (RAN) 2025 berkata lain. Mereka mencatat Bank Danamon masih memberikan fasilitas kredit senilai 281 juta dolar AS kepada PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) sepanjang 2020-2022, perusahaan yang dilaporkan mengkonversi ribuan hektare lahan gambut di Sumatera Selatan dan mengalami kebakaran di konsesinya pada 2023.
Bahkan anak usaha PT TBLA, PT Dinamika Graha Sarana (PT DGS), kini menjalani persidangan untuk bertanggung jawab atas kebakaran lahan di Pengadilan Negeri Kayuagung
“Komitmen NDPE harus diterapkan melalui proses uji tuntas terhadap seluruh klien dan portofolio pembiayaan. Tanpa itu, kebijakan keberlanjutan hanya akan menjadi janji di atas kertas, sementara kerusakan ekologis dan biaya sosial terus ditanggung masyarakat,” ucapnya
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menegaskan komitmen sektor keuangan untuk tidak mendanai perusak hutan dan gambut akan menjadi ilusi jika masih terus membiayai sektor pertambangan dan PLTU batu bara.
“Kebijakan keberlanjutan bank tidak boleh tebang pilih, setop biayai perusak gambut, hentikan pendanaan untuk tambang, dan segera pensiunkan dukungan untuk PLTU,” tegas Aryanto.
Koordinator Nasional Pantau Gambut, Iola Abas, menjelaskan lembaganya menemukan menemukan sekitar 3 juta ha lahan gambut terbakar sepanjang 2015–2024, dengan peningkatan signifikan pada tahun-tahun El Nino. Namuns sebagai fenomena lam, El Nino tidak boleh dijadikan alibi ketika gambut terbakar.
Fenomena tersebut memang meningkatkan kekeringan dan risiko kebakaran, tetapi bukan penyebab tunggal bencana. Dampaknya menjadi jauh lebih besar ketika gambut telah dikeringkan, dikonversi, dan dibiarkan tanpa pemulihan. Menjelang El Nino 2026-2027, pemerintah harus mengevaluasi konsesi yang berulang kali terbakar dan memastikan pemulihan fungsi hidrologis benar-benar dilakukan.
“Lembaga keuangan juga tidak seharusnya terus menopang kegiatan usaha yang mempertahankan kerentanan tersebut. Jika kondisi ini dibiarkan, gambut akan terus rentan terbakar, sementara dampak dan biaya pemulihannya kembali ditanggung oleh masyarakat,” ucap Iola.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat, Sri Hartini, mengatakan provinsi tersebut memiliki sekitar 2,79 juta ha lahan gambut yang kini dibebani sedikitnya 135 izin perkebunan sawit, 35 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan 123 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasca kebakaran besar pada 2015, banyak konsesi mengalami kebakaran akibat pengelolaan gambut yang buruk.
“Akibatnya, praktik yang merusak ekosistem gambut terus berulang dan risiko kebakaran tetap tinggi. Karena itu, lembaga keuangan harus menghentikan pemberian pembiayaan kepada pelaku usaha yang terus melakukan kerusakan berulang,” kata dia.
Kondisi serupa juga dihadapi Provinsi Jambi, yang menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan yang tinggi. Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyebutkan sektor perbankan tidak boleh hanya menjadi penyedia modal tanpa bertanggung jawab atas dampak pembiayaannya. Setiap pembiayaan harus dipastikan tidak mendukung praktik perusakan hutan, pelanggaran hukum lingkungan, maupun perampasan ruang hidup masyarakat.
“Akuntabilitas sektor keuangan menjadi bagian penting dalam menghentikan krisis ekologis. Bank harus memastikan pembiayaan yang mereka salurkan tidak memperburuk kerusakan lingkungan, tetapi justru mendorong tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan,” tegas Oscar.




