Berita
Bioenergi: Prioritaskan Peremajaan Kebun dan Lahan Terdegradasi
Kebijakan bioenergi Indonesia harus membatasi ekspansi lahan dan hutan.
Senin, 12 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Pemerintah didesak untuk segera memperjelas arah kebijakan biofuel Indonesia untuk melindungi ekosistem. Hal ini termasuk kebijakan pembukaan lahan baru untuk bioenergi seperti bioetanol E20 dan biodiesel B50.
Desakan ini datang merespon berbagai pernyataan pejabat pada Indonesia Sustainability Forum (ISF) awal Oktober lalu. Pada agenda tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa target bauran etanol 20% atau E20 membutuhkan perluasan kebun tebu. Dalam pidatonya di ISF, Zulkifili juga menyebut B50 sudah berjalan dan E20 akan dibangun dalam lima tahun.
Madani Berkelanjutan menilai pernyataan tersebut menyesatkan. Pasalnya pernyataan tersebut kontras dengan pengumuman sebelumnya oleh Utusan Khusus untuk Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo dan Utusan Khusus Presiden untuk Multilateralisme dan Perdagangan Internasional Mari Pangestu. Dalam forum yang sama, keduanya menyatakan pemerintah mengumumkan penghentian perluasan lebih lanjut proyek kawasan pangan dan energi di Papua dan akan mengalihkan seluruh pengembangan proyek di masa mendatang ke lahan terdegradasi.
"Di forum yang sama, pemerintah berkomitmen biofuel akan dikembangkan di lahan terdegradasi, lalu Menko Pangan menyatakan E20 harus dipenuhi dengan membuka kebun tebu baru. Dua pernyataan itu tidak bisa sama-sama benar,” kata Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan Nadia Hadad, Senin, 12 Oktober 2026.
“Rencana 2 juta hektare tebu yang menyasar Papua adalah ancaman langsung bagi hutan dan wilayah adat. Pemerintah harus segera memperjelas arah kebijakan biofuel Indonesia secara tegas. Sehingga ambisi pengembangan biofuel tidak mengorbankan ekosistem," ujarnya.
Menurut Nadia, pemerintah harus menetapkan aturan yang mengikat terkait komitmen pemerintah untuk tidak membuka lahan hutan baru, dan fokus pada intensifikasi.
Nadia mengatakan, ruang ekologis untuk pengembangan komoditas bahan baku biofuel hampir habis, terutama untuk kelapa sawit. Kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup menetapkan batas atas luas perkebunan sawit di 18,5 juta hektare. Sementara kebun sawit eksisting telah mencapai 17,8 juta hektare pada 2024.
“Ketika sistem sudah mendekati batasnya, tambahan permintaan karena peningkatan bauran akan berubah menjadi ekspansi lahan yang menekan hutan, gambut, dan kawasan bernilai keanekaragaman hayati tinggi. Target E20 dan pembukaan kebun tebu baru menambahkan tekanan baru, termasuk di Papua,” kata Nadia.
Nadia mengatakan, rencana intensifikasi diperlukan. Sebuah kajian baru-baru ini mengungkap, terdapat sekitar 7 juta hektare kebun sawit berusia lebih dari 20 tahun yang dapat dioptimalkan lewat peremajaan, dan penggunaan biofuel lebih tepat diarahkan ke sektor yang minim alternatif dekarbonisasi, seperti transportasi laut dan udara, ketimbang transportasi darat yang sudah punya pilihan elektrifikasi.
"Bioenergi jangan dibiarkan tanpa batas. Batasnya harus jelas: tidak ada hutan alam, gambut, savana, dan wilayah adat yang dikorbankan untuk memenuhi target campuran bahan bakar" kata Riza Egi Arizona, Program Lead Transisi Energi Berbasis Komunitas Madani Berkelanjutan.
Riza mendesak pemerintah untuk meninjau ulang target E20 dan B50, dan menghentikan rencana pembukaan lahan baru untuk mendukung rencana ini, termasuk di hutan alam, gambut, dan ekosistem lainnya.
Pemerintah juga didesak untuk segera menetapkan komitmen “pangan dan biofuel hanya di lahan terdegradasi” dalam regulasi yang mengikat, serta mengevaluasi seluruh area yang telah dilepas dari kawasan hutan atau dialokasikan untuk PSN di Papua Selatan, termasuk proyek tebu dan bioetanol yang sedang berjalan.




