Senin, 12 Oktober 2026

            

Berita

Ramai-Ramai Minta Tambang di Batu Beriga Disetop

Masyarakat Batu Beriga bukan sedang meminta sesuatu yang baru, masyarakat hanya ingin mempertahankan laut yang selama ini telah menghidupi mereka.

Senin, 12 Oktober 2026
Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Peduli Batu Beriga menggelar aksi penolakan tambang timah di perairan laut Batu Beriga, di Pangkal Pinang, 28-29 Oktober 2024. Foto: Walhi Babel.
Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Peduli Batu Beriga menggelar aksi penolakan tambang timah di perairan laut Batu Beriga, di Pangkal Pinang, 28-29 Oktober 2024. Foto: Walhi Babel.

BETAHITA.ID - Rencana pertambangan timah perairan di Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari masyarakat setempat, organisasi masyarakat sipil hingga lembaga legislatif. Menurut mereka, aktivitas pertambangan akan menghancurkan fondasi ekonomi desa, sebab sebagian besar masyarakat di sana menggantungkan hidup dari laut.

Dalam pertemuan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (9/10/2026) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Bangka Belitung, masyarakat Batu Beriga, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak percepatan pencabutan IUP PT TIMAH serta penetapan Batu Beriga sebagai kawasan bebas tambang atau zero mining.

Masyarakat Batu Beriga, yang mayoritas merupakan nelayan, menegaskan penolakan penetapan zona tambang pada Pasal 24 huruf D Perda No.3/2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bukanlah hal baru. Sebab, penolakan masyarakat berlangsung sejak proses penyusunan RZWP3K di tahun 2019. Akan tetapi, masyarakat diabaikan dan perairan Batu Beriga dipaksakan menjadi zona pertambangan dengan tidak melibatkan partisipasi mereka secara bermakna dalam rencana pengelolaan ruang laut mereka.

Jauh sebelum penolakan RZWP3K, masyarakat Batu Beriga berhadapan dengan rencana pertambangan timah laut sejak 2000an. Pada puncaknya, di 2005 konflik horizontal terjadi dan bermuara pada kriminalisasi masyarakat yang melawan rencana pertambangan. 

Hingga hari ini, penolakan tersebut masih berlangsung melalui demonstrasi maupun audiensi bersama Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga kementerian/lembaga terkait. Hal ini menghasilkan beberapa rekomendasi seperti dukungan pemerintah kabupaten dan provinsi, dan DPRD Provinsi Bangka Belitung, seperti dukungan revisi RZWP3K dan rekomendasi pencabutan IUP PT Timah di laut Batu Beriga.

Menurut catatan Walhi Bangka Belitung, berbagai bentuk intimidasi dan ancaman kriminalisasi serta ketegangan sosial lainnya dialami masyarakat yang menolak rencana penambangan laut Batu Beriga. Padahal, selain menjaga ruang hidup, masyarakat juga menjadi penjaga kelestarian ekosistem pesisir dari ancaman kerusakan lingkungan serta untuk memastikan keadilan bagi generasi mendatang.

Dalam pertemuan itu, Daryus, nelayan sekaligus perwakilan masyarakat Batu Beriga, menyampaikan bahwa sebagian besar penduduk desanya menggantungkan hidup pada laut. Sehingga masyarakat meminta kepada pemerintah melakukan pencabutan IUP PT Timah di perairan Batu Beriga. 

"Kami sudah menjaga laut ini turun-temurun. Yang kami pertahankan dalam perjuangan lebih dari dua dekade ini, bukan hanya wilayah perairan, tapi juga sumber penghidupan, pangan, dan masa depan anak-anak kami. Kalau laut rusak karena tambang, yang hilang bukan hanya ikan, tetapi seluruh kehidupan masyarakat pesisir," kata Daryus.

Data yang disampaikan dalam pertemuan dengan KKP menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Batu Beriga bekerja sebagai nelayan, dengan lebih dari 80% masyarakat bergantung pada hasil laut. Wilayah ini juga memiliki kawasan terumbu karang dan wilayah tangkap tradisional yang selama ini menjadi fondasi ekonomi desa.

Sardi Ketua Pansus Revisi Perda RZWP3K, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan dukungannya terhadap upaya masyarakat untuk menghapus zona tambang di Batu Beriga melalui revisi RZWP3K. Pansus menyampaikan bahwa salah satu poin krusial dalam revisi Perda RZWP3K adalah tumpang tindih antara kawasan tambang dengan wilayah tangkap nelayan. 

Pansus, lanjut Sardi, meminta dukungan KKP agar Batu Beriga ditetapkan sebagai kawasan tangkap nelayan dan menjadi zona zero mining. Pansus juga merekomendasikan pencabutan IUP yang bertentangan dengan perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir.

Pansus menjelaskan bahwa pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta berbagai pihak telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat agar kawasan Batu Beriga dikeluarkan dari zona pertambangan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat pesisir.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Walhi Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz, menyampaikan tuntutan agar KKP, Kementerian ESDM dan kementerian/lembaga terkait untuk segera memproses pencabutan IUP PT Timah yang berada di wilayah pesisir dan laut Batu Beriga. Pencabutan IUP tersebut, termasuk pencabutan PKKPRL atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, yang merupakan syarat dasar perizinan yang dimiliki pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di ruang laut. 

"Masyarakat Batu Beriga bukan sedang meminta sesuatu yang baru, masyarakat hanya ingin mempertahankan laut yang selama ini telah menghidupi mereka," kata Hafiz.

Walhi menilai, rencana pertambangan laut di Batu Beriga bertentangan dengan kebutuhan masyarakat akan keberlanjutan sumber daya perikanan, dan sekaligus mengancam hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut, Eksekutif Nasional Walhi, Mida Saragih, menyebut dengan adanya momentum revisi Perda RZWP3K No. 3/2010 pada 2026 ini, KKP dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung perlu bergegas mengeluarkan Batu Beriga dari zona tambang dan menetapkannya sebagai kawasan perlindungan wilayah tangkap nelayan. Ia menegaskan, Batu Beriga bukan ruang kosong. Laut ini sudah produktif, menjadi sumber pangan, sumber perekonomian lokal, dan tempat masyarakat pesisir menjalankan tradisinya. 

"Sejalan dengan penghormatan atas amanat UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, seluruh Kementerian/Lembaga di negara ini sudah semestinya memprioritaskan perlindungan wilayah pesisir dan mencegah dampak negatif dari pemanfaatan ruang laut,” ujar Mida.

Walhi, imbuh Mida, mengingatkan kepada KKP bahwa berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat pesisir serta larangan pengelolaan ruang laut yang menghilangkan akses masyarakat terhadap sumber kehidupannya.