Minggu, 11 Oktober 2026

            

Berita

Koalisi Dorong UU Kehutanan Baru yang Berorientasi pada Pemulihan

UU Kehutanan yang baru perlu disusun secara komprehensif melalui partisipasi yang bermakna, bukan dengan revisi parsial mengubah pasal-pasal tertentu

Minggu, 11 Oktober 2026
Tampak bekas perambahan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Bentang Alam Seblat. Sumber: Koalisi Bentang Seblat.
Tampak bekas perambahan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Bentang Alam Seblat. Sumber: Koalisi Bentang Seblat.

BETAHITA.ID - Desakan agar pemerintah membuat Undang-Undang (UU) Kehutanan yang baru, alih-alih hanya melakukan revisi dengan mengubah sejumlah pasal saja, kembali mengemuka. Koalisi #ResetKehutanan meluncurkan naskah akademik (NA) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) UU Kehutanan tandingan, dan mendorong agar UU Kehutanan yang baru berorientasi pada pemulihan.

Koalisi menguraikan, berbagai masalah kehutanan, mulai dari semakin menyusutnya tutupan hutan, menurunnya populasi serta hilangnya habitat satwa liar, hingga terbatasnya akses masyarakat dalam mengelola hutan menguak problematika mendasar yang harus ditangani. 

Pada saat yang bersamaan, Komisi IV DPR RI sedang menyusun revisi UU Kehutanan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Agenda perubahan keempat UU Kehutanan itu sudah dibahas DPR RI sejak 2025. Saat ini, tahapannya akan masuk ke Rapat Tingkat 1 di Komisi IV DPR RI.

Di tengah polemik kehutanan yang semakin kompleks dan adanya agenda revisi yang sedang berjalan di DPR itu, Koalisi #ResetKehutanan mendesak Indonesia membuat UU Kehutanan yang baru, yang bertujuan untuk mengubah paradigma pengelolaan hutan Indonesia ke arah pemulihan dan tata kelola yang berkeadilan. 

Menurut Koalisi, UU Kehutanan yang baru perlu disusun secara komprehensif melalui partisipasi yang bermakna, bukan dengan revisi parsial mengubah pasal-pasal tertentu yang saat ini berjalan di DPR. 

Untuk menerjemahkan tuntutan tersebut, Koalisi yang terdiri dari 35 organisasi masyarakat sipil di seluruh Indonesia meluncurkan NA dan DIM UU Kehutanan yang Baru pada Senin (5/10/2026). Koalisi juga menyerahkan dua dokumen ini kepada Kementerian Kehutanan yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum, Supardi.

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia H. Panjaitan, mengatakan bahwa salah satu benang merah yang Koalisi sepakati dari publikasi NA dan DIM UU Kehutanan yang baru ini adalah bahwa masa depan tata kelola hutan Indonesia harus berbasis pada pemulihan. Pemulihan dalam konteks ini tidak boleh dipahami semata-mata sebagai kegiatan rehabilitasi setelah hutan terlanjur rusak. 

"Pemulihan harus menjadi arah yang menjiwai keseluruhan penyelenggaraan kehutanan,” ujarnya, dalam acara peluncuran NA dan DIM UU Kehutanan yang baru.

Salah satu poin yang menjadi kritik krusial Koalisi dalam NA adalah tentang tafsir keliru atas hak menguasai dari negara terhadap hutan. Erwin Dwi Kristianto, Deputi Program Perkumpulan HuMa menegaskan, hak menguasai Negara yang tadinya sebagai mandat publik justru didistorsi sebagai klaim kepemilikan sehingga negara menjadi aktor dominan.

“Kami dari Koalisi #ResetKehutanan membayangkan bahwa pengelolaan kehutanan yang selama ini tersentralisasi dapat menjadi tata kelola yang berbasis tapak," tutur Erwin. 

Negara yang sebelumnya dominan, lanjut Erwin, diarahkan menjadi pengurus kewenangan publik, sementara masyarakat lokal dan masyarakat adat menjadi subjek pengelola hutan yang kinerjanya berbasis pada pemulihan ekologis dan resolusi konflik.

Sementara dalam DIM yang disusun Koalisi, Deputi Direktur Bidang Program ICEL, Marsya M. Handayani menyoroti tiga perubahan mendasar yang menjadi perhatian, di antaranya perumusan penegakan hukum yang berorientasi pemulihan, menetapkan kecukupan tutupan hutan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dan membangun transisi pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Koalisi, sambung Marsya, menyusun materi penegakan hukum berorientasi pemulihan salah satunya dengan mengoptimalisasi pemulihan hutan melalui seluruh instrumen penegakan hukum, dapat dikombinasikan melalui kumulasi eksternal, baik melalui administrasi, perdata, dan pidana, dan pembiayaan melalui hasil penegakan hukum kehutanan. 

"Kami menilai bahwa hasil penegakan hukum kehutanan, baik berupa denda administratif maupun denda pidana, bisa digunakan kembali untuk pemulihan ekosistem, baik berupa habitat atau spesies-spesies di dalamnya.” ujar Marsya.

Sejumlah kajian Koalisi #ResetKehutanan ini lahir dari perjalanan advokasi yang cukup panjang sejak 2024. Tsabit Khairul Auni dari Forest Watch Indonesia (FWI) menjelaskan bahwa pada 2025, Koalisi #ResetKehutanan juga sudah merilis kertas posisi bertajuk 3 Alasan Mencabut UU Kehutanan. Kemudian pada 2026, Koalisi memperluas konsolidasi, mengadakan konsultasi rakyat untuk regional Sumatera, Sulawesi-Papua, Jawa-Nusa Tenggara, dan Kalimantan.

"Konsolidasi ini adalah upaya mengarusutamakan isu kehutanan dan menggali permasalahan yang dialami masyarakat berkenaan dengan tata kelola hutan di daerah,” katanya.

Pada acara peluncuran tersebut, Kepala Biro Hukum Kemenhut, Supardi, menjelaskan bahwa Kemenhut sudah menyusun DIM UU Kehutanan. Pada pekan ini pihaknya akan melakukan pembahasan dengan empat kementerian. Setelah itu, paling lama 26 Oktober 2026, Kemenhut akan menyampaikan DIM itu kepada DPR untuk dilakukan pembahasan antara pemerintah dengan DPR. Menurutnya, DIM Kemenhut ini akan menjadi bahan analisis untuk pembahasan RUU Kehutanan pada Rapat Tingkat 1 Komisi IV DPR.

Dosen Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada, Totok Dwi Diantoro, menyebut pentingnya pembaruan UU Kehutanan, alih-alih hanya perubahan pada sebagian pasal. Totok menyinggung soal paradigma yang masih dipertahankan UU Kehutanan saat ini, yakni pengelolaan sumber daya hutan berbasis negara.

“Ini yang kemudian ingin kita dorong, yakni adanya perubahan untuk tidak lagi menggunakan paradigma pengelolaan sumber daya hutan berbasis negara, melainkan berbasis masyarakat," kata Totok. 

"Karena dalam perjalanannya sudah cukup terbukti bahwa pengelolaan sumber daya hutan berbasis masyarakat itu relatif lebih bisa diandalkan ketimbang fakta ketika pengelolaan sumber daya hutan berbasis negara,” imbuhnya.

Selain Kemenhut dan akademisi, dalam forum peluncuran dan diskusi ini hadir pula organisasi masyarakat sipil dari beberapa daerah, dan media. Sayangnya, Komisi IV DPR RI yang bertanggung jawab untuk isu kehutanan dan Panitia Kerja Revisi UU Kehutanan absen memenuhi undangan koalisi. Hal ini menunjukkan masih adanya
pekerjaan rumah yang harus kita kawal bersama. 

“Pembahasan UU Kehutanan ke depan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan partisipatif. Partisipasi publik tidak boleh berhenti pada kesempatan untuk menyampaikan masukan. Masukan masyarakat harus benar-benar dibahas, dipertimbangkan, dan memperoleh ruang dalam proses pengambilan keputusan,” kata Lasma.

Di akhir sesi acara, Koalisi #ResetKehutanan juga mengadakan Roundtable Discussion untuk memberi ruang diskusi multipihak demi penguatan tata kelola hutan berbasis pemulihan.

“Karhutla terus terjadi berulang kali, tapi pemerintah kita tidak pernah mengambil upaya mitigasinya. Karenanya, kita tidak berbicara ketika karhutla terjadi. Kita perlu mengembalikan desain pengetahuan penjagaan hutan kepada masyarakat lokal dan adat, sehingga pengelolaan hutan berbasis masyarakat.” ujar Fahmi dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh/HaKa.