Sabtu, 10 Oktober 2026

            

Berita

Pemerintah Diminta Setop Eksploitasi atas Nama Transisi Energi

Walhi bersama Rhizoma Indonesia dan masyarakat terdampak mendesak pemerintah untuk menghentikan pembangunan pembangkit fosil baru, serta mengevaluasi

Sabtu, 10 Oktober 2026
Aksi Walhi regional Jawa bersama Rhizoma Indonesia dan masyarakat terdampak di depan kantor Kementerian ESDM, pada 9 Oktober 2026. Sumber: Walhi.
Aksi Walhi regional Jawa bersama Rhizoma Indonesia dan masyarakat terdampak di depan kantor Kementerian ESDM, pada 9 Oktober 2026. Sumber: Walhi.

BETAHITA.ID - Warga dari berbagai wilayah terdampak proyek energi di Pulau Jawa mendesak pemerintah untuk menjalankan transisi energi yang berkeadilan, dengan mengakhiri ketergantungan pada energi fosil serta mengevaluasi proyek-proyek panas bumi yang mengancam ruang hidup masyarakat. 

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi dan audiensi oleh perwakilan warga dari Cilincing-Jakarta Utara, Cilegon dan Lebak-Banten, Tampomas-Jawa Barat, Cilacap dan Dieng-Jawa Tengah, serta Paiton dan Batu-Jawa Timur, di Kementerian ESDM, pada Jumat (9/10/2026). Bagi masyarakat terdampak, kebijakan energi nasional hingga kini masih menempatkan rakyat dan lingkungan hidup sebagai pihak yang menanggung dampak pembangunan. 

Di satu sisi, masyarakat menghadapi pencemaran, kerusakan lingkungan, dan gangguan kesehatan akibat energi fosil. Di sisi lain, sejumlah proyek panas bumi yang didorong sebagai bagian dari transisi energi juga memunculkan ancaman terhadap sumber air, kawasan hutan, wilayah adat, lahan pertanian, dan ruang hidup masyarakat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai Pulau Jawa masih menjadi pusat sistem ketenagalistrikan nasional. Sedikitnya 16 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) masih beroperasi di Jawa. Pada akhir 2024, sekitar 32,76 GW atau hampir 70 persen kapasitas pembangkit PLN berada di Jawa, sementara Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034 masih memasukkan pengembangan pembangkit berbahan bakar fosil, termasuk PLTU dan pembangkit gas.

“Kasus-kasus yang disampaikan masyarakat hari ini menunjukkan bahwa biaya sesungguhnya dari sistem energi masih ditanggung oleh rakyat," kata Faisal Ratuela, Pengampanye Anti Tambang dan Energi Berkeadilan Walhi Nasional, pada Jumat (9/10/2026).

Kasus-kasus tersebut, lanjut Faisal, seperti terjadi di kawasan pesisir Jakarta dan Banten yang terdampak aktivitas batu bara dan industri, masyarakat sekitar PLTU di Cilacap dan Paiton, hingga komunitas yang menghadapi ekspansi panas bumi di Dieng, Gunung Endut, Tampomas, dan Songgoriti, semuanya menghadapi persoalan yang sama, yaitu menyempitnya ruang hidup dan menurunnya kualitas lingkungan. 

"Transisi energi tidak boleh sekadar mengganti sumber energi, tetapi harus mengakhiri ketidakadilan yang selama ini dibebankan kepada masyarakat terdampak," katanya.

Di Jawa Tengah, masyarakat menghadapi dampak energi fosil dan panas bumi sekaligus. Di Cilacap misalnya, operasi PLTU Karangkandri menimbulkan persoalan hilangnya akses lahan, penurunan hasil tangkapan nelayan, dan paparan debu batu bara. Sementara di Dieng, masyarakat menghadapi berbagai persoalan mulai dari ledakan sumur panas bumi, paparan gas H₂S, hingga ancaman terhadap lahan pertanian.

“Baik PLTU maupun panas bumi telah menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat ketika keselamatan warga, perlindungan lingkungan hidup, dan hak masyarakat tidak menjadi prioritas utama,” kata Fahmi Bastian, Direktur Walhi Jawa Tengah.

Di Jawa Timur, masyarakat Paiton masih menghadapi pencemaran udara, limbah fly ash and bottom ash (FABA), dan kerusakan wilayah pesisir akibat operasional PLTU. Di Kota Batu, rencana pengembangan panas bumi Songgoriti menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi mengancam Hutan Lindung Kasinan yang menjadi daerah resapan dan sumber air masyarakat.

“Transisi energi seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki ketidakadilan, bukan menghadirkan ancaman baru terhadap sumber air, hutan, dan ruang hidup masyarakat,” ujar Pradipta Indra, Direktur Walhi Jawa Timur.

Penolakan terhadap proyek panas bumi juga muncul di Jawa Barat dan Banten. Di Gunung Tampomas, Sumedang, warga dari sedikitnya enam desa menolak rencana pembangunan PLTP karena dikhawatirkan mengancam sumber air. Sementara di Gunung Endut, Lebak, kegiatan eksplorasi panas bumi berlangsung di sekitar wilayah adat Kesepuhan Karang tanpa keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat yang memadai.

“Energi terbarukan tidak otomatis menghadirkan keadilan. Perlindungan hak masyarakat, sumber air, wilayah adat, dan kawasan hutan harus menjadi syarat utama dalam setiap pengambilan keputusan,” ujar Meiki W. Paendong, Direktur Rhizoma Indonesia.

Sementara itu, di Jakarta dan Banten, masyarakat menghadapi dampak dari aktivitas energi fosil dan industri penunjangnya. Di Cilincing dan Marunda, warga masih terpapar debu batu bara dari aktivitas bongkar muat batu bara, sementara pengembangan pelabuhan, pengerukan laut, dan reklamasi mempersempit wilayah tangkap nelayan. 

Di Cilegon, masyarakat yang hidup di sekitar kawasan industri dan pembangkit terus menghadapi tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup dan sumber penghidupan mereka.

“Kisah dari Cilincing, Marunda, dan Cilegon menunjukkan bahwa dampak pembangunan energi tidak hanya dirasakan di lokasi pembangkit, tetapi juga di kawasan pesisir, pelabuhan, dan industri yang menopang sistem energi nasional,” kata Muhammad Aminullah, Direktur Walhi Jakarta.

Oleh karena itu, Walhi bersama Rhizoma Indonesia dan masyarakat terdampak mendesak pemerintah untuk menghentikan pembangunan pembangkit fosil baru, mempercepat pengakhiran PLTU, serta mengevaluasi proyek-proyek panas bumi yang mengancam ruang hidup rakyat. Transisi energi harus memastikan perlindungan hak masyarakat dan lingkungan hidup, bukan menghadirkan bentuk ketidakadilan yang baru.