Rabu, 07 Oktober 2026

            

Berita

Dana Terkait Dugaan Rasuah Sawit PT Duta Palma Ditahan Singapura

Investigasi mengungkap triliunan dana mengalir Indonesia ke Singapura yang terhubung dengan kasus korupsi Surya Darmadi.

Selasa, 06 Oktober 2026
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memasang pelang tanda sita ke bidang tanah milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (8/8/2022)./Foto: Antara/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memasang pelang tanda sita ke bidang tanah milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (8/8/2022)./Foto: Antara/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

BETAHITA.ID - Dana sebesar Rp1,96 triliun yang diduga terkait dengan kasus korupsi konglomerasi perkebunan kelapa sawit Indonesia tetap dalam sitaan pemerintah Singapura. 

Dana tersebut tersimpan di rekening bank milik Bill Darmadi, anak Surya Darmadi, pengusaha kelapa sawit asal Indonesia yang merupakan pemilik PT Duta Palma Group sekaligus chairman Darmex Agroup Group. 

Berdasarkan keputusan pengadilan Singapura September lalu, dana tersebut akan tetap disita selama 12 bulan ke depan. Keputusan ini diambil meskipun terdapat “pelanggaran prosedur yang signifikan” oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang melanggar hak pemilik rekening untuk didengar keputusannya, menurut putusan yang dirilis Sabtu (3/10), dilansir Channel News Asia. 

Biro tersebut disebut gagal melaporkan penyitaan sesuai tenggat waktu dan baru melakukannya sekitar 10 bulan kemudian. Hal ini berarti mereka tidak memiliki wewenang hukum untuk terus menguasai dana sitaan selama kurun waktu jeda tersebut. 

Namun hakim memutuskan bahwa kelalaian tersebut tidak mengharuskan pengembalian dana–yang diduga merupakan hasil tindak pidana–dan memerintahkan agar dana tersebut tetap disita selama 12 bulan lagi sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tinggi di Singapura. 

“Meskipun CPIB telah menguasai aset yang disita secara tidak sah selama periode keterlambatan pelaporan, Pengadilan Banding memutuskan bahwa begitu penyitaan dilaporkan, keterlambatan tersebut tidak lagi menjadi dasar bagi peninjauan yudisial yang menuntut pelepasan aset tersebut,” kata Shen Wangin, hakim distrik yang menangani perkara tersebut, Senin, 5 Oktober 2026. 

“Oleh karena itu, periode penguasaan yang tidak sah sebelumnya tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk mengembalikan dana tersebut saat ini,” kata Shen. 

Di sisi lain, pengacara Bill Darmadi menyatakan bahwa kegagalan CPIB untuk melaporkan penyitaan tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan menjadikan penyitaan yang terus berlangsung itu tidak sah dan menjadi alasan untuk mengembalikan dana tersebut.

Kasus korupsi sawit Surya Darmadi

CPIB menyita dana sebesar S$140 juta tersebut pada 17 Mei 2023 dari empat rekening bank milik Bill Darmadi di Singapura. Langkah ini diambil setelah biro tersebut melakukan penyelidikan mengenai apakah Bill turut menyimpan hasil tindak pidana milik ayahnya, Surya Darmadi. 

Surya dinyatakan bersalah di Indonesia atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada Februari 2023. Surya dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp41,9 triliun. 

Putusan tersebut menyatakan, antara tahun 2003 dan 2022, Surya menjalankan bisnis perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang diwajibkan di Riau, sehingga memperoleh keuntungan ilegal dalam jumlah besar yang sangat merugikan perekonomian Indonesia. 

Surya terbukti melakukan pencucian uang dari keuntungan tersebut melalui perusahaan-perusahaan di bawah kendalinya dengan mengalihkan dana ke entitas asing. Taipan tersebut juga memberikan suap untuk mendapatkan izin lokasi bagi perusahaannya guna mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. 

Investigasi CPIB kemudian mengungkap adanya aliran dana dalam jumlah besar dari perusahaan-perusahaan Indonesia yang terkait dengan Surya ke rekening bank milik perusahaan Bill yang didirikan di Singapura, yaitu Rich Asian dan Palmbridge. Uang tersebut kemudian masuk ke rekening bank Bill di Singapura, menurut keterangan pengadilan setempat.